Nuni's Blog

Sesungguhnya manusia bisa merubah kehidupan mereka dengan merubah cara berpikir mereka

Obligasi Syariah Oktober 23, 2009

Filed under: Dunia Ekonomi — nuninurwidya @ 7:50 am
Tags:

Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. (Fatwa DSN N0. 32/DSN-MUI/IX/2002

Obligasi Syariah

Dalam perdagangan obligasi syariah tidak boleh diterapkan harga diskon atau harga premium yang lazim dilakukan oleh obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah adalah transfer service atau pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil, sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.Merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majlis Ulama Indonesia, Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.Penerapan obligasi syariah menggunakan akad antara lain; akad musyarakah, mudharabah, murabahah, salam, istisna, dan ijarah. Emiten adalah mudharib sedang pemegang obligasi adalah shahibul mal (investor). Bagi emiten tidak diperbolehkan melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Untuk menerbitkan obligasi syariah, harus memenuhi beberapa persyaratan: Pertama, aktivitas utama (core business) yang halal, sesuai yang telah digariskan oleh DSN-MUI, yaitu (i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat. Kedua, peringkat investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yang kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yang kuat; (iii) memiliki citra yang baik bagi publik.Untuk menghindarkan bentuk pendanaan (financing) dan investasi (investment) yang berkenaan dengan riba, obligasi syariah dapat memberikan:a. Prinsip bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah. Karena akad mudharabah/musyarakah merupakan bentuk kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.b. Prinsip margin/fee berdasarkan akad murabahah atau salam atau istisna atau ijarah. Dengan akad-akad tersebut sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return. Di Indonesia penerbitan obligasi syariah umumnya menggunakan akad mudharabah. Prinsip-prinsip pokok dalam mekanisme penerbitan obligasi syariah dapat di lihat pada hal-hal sebagai berikut:1. Kontrak atau akad mudharabah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan.2. Rasio atau persentase bagi hasil (nisbah) dapat ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau keuntungan (profit; operating profit, EBIT, atau EBITDA).3. Nisbah ini dapat ditetapkan konstan, meningkat, ataupun menurun, dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal kontrak.4. Pendapatan bagi hasil berarti jumlah pendapatan yang dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh emiten pada pemegang obligasi syariah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang obligasi syariah dengan pendapatan/keuntungan yang dibagihasilkan yang jumlahnya tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi emiten. 5. Pembagian hasil pendapatan ini keuntungan dapat dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan).6. Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka obligasi syariah memberikan indicative return tertentu.Landasan Dasar Obligasi Syariah1. Firman Allah Swt:Al-Baqarah ayat 275 “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba…” Al-Mujamil ayat 20“Dan sebagian mereka berjalan di muka bumi mencari karunia Allah”2. Sabda Nabi Muhammad Saw:“Abu Rafi’i r.a., meriwayatkan bahwasannya Nabi Muhammad Saw pernah meminjam seekor unta betina yang masih kecil dari seorang sahabat. Lalu (kata Abu Rafi’i) aku sampakan kepadanya tentang waktu pembayaran hutangnya. Dan Rasulullah pun memerintahkan Abu Rafi’i untuk segera membayarkan hutang Nabi itu unta yang sepadan dengan yang dipinjamnya. Abu Rafi’i mengatakan: aku tidak menemukan unta kecuali untuk yang cukup besar dan sangat bagus. Maka Rasulullah Saw bersabda: berikanlah unta yang bagus itu kepadanya, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik membayar hutangnya”. (HR. Imam Muslim)“Tiga bentuk usaha yang di dalamnya mengandung barakah: yaitu jual-beli secara tangguh, mudharabah/kerja sama dalam bagi hasil dan mencampur gandum dengan kedelai (hasil keringat sendiri) untuk kepentingan keluarga bukan untuk di jual. (HR. Ibnu Majah)Abi Darda r.a., “Sungguh jika aku dipinjami dua dinar emas, lalu dibayarkan kembali (kepadaku). Kemudian aku meminjam lagi (kepada orang lain) niscaya aku lebih mencintai meminjamkannya dari pada aku mensedekahkannya. Karena meminjamkan itu dapat memberi kemudahan kepada saudara semuslim serta dapat memenuhi/menolong kebutuhannya. Meminjamkan itu sunnah seperti sedekah, namun ia tidak wajib”.3. Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No: 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah.Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi KonvensionalSecara prinsipil perbedaaan antara obligasi syariah dan obligasi konvensional seperti halnya bisnis syariah lainnya, dimana prinsip-prinsip syariah menjadi acuan dasar yang harus diikuti. Diantaranya perbedaan tersebut dapat diketahui; pertama, dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian bagi obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya disetiap investasi yang ditanamkan dalam obligasi harus pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Kedua, obligasi konvensional, keuntungannya di dapat dari besaran bunga yang ditetapkan, sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yang ditetapkan ataupun dengan sistem bagi hasil yang didasarkan atas asset dan produksi.Ketiga, obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adalah akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna dan ijarah. Dana yang dihimpun tidak dapat diinvestasikan ke pasar uang dan atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan untuk obligasi konvensional tidak terdapat akad di setiap transaksinya. Secara jelas aturan bagi investasi ke dalam bentuk obligasi syariah tidak dibenarkan kepada transaksi yang dilarang, baik investasi tersebut pada barang yang bersifat subhat ataupun makruh. Tidak dibenarkan jika bentuk investasi tersebut pada perusahaan yang telah memproduksi barang-barang yang dilarang, misalnya, perusahaan yang memproduksi minuman keras, atau perusahaan yang memproduksi rokok yang dimakruhkan.
Wallahua’lam bishawab!

Obligasi Syariah

Sesungguhnya, sukuk / obligasi syariah ini bukan merupakan istilah yang baru dalam sejarah Islam. Istilah tersebut sudah dikenal sejak abad pertengahan, dimana umat Islam menggunakannya dalam konteks perdagangan internasional. Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata sakk yang memiliki arti yang sama dengan sertifikat atau note. Ia dipergunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Namun demikian, sejumlah penulis Barat yang memiliki concern terhadap sejarah Islam dan bangsa Arab, menyatakan bahwa sakk inilah yang menjadi akar kata “cheque” dalam bahasa latin, yang saat ini telah menjadi sesuatu yang lazim dipergunakan dalam transaksi dunia perbankan kontemporer.
Dalam perkembangannya, the Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkan fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas Moneter Bahrain (BMA – Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan Global Corporate Sukuk di pasar keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kali muncul di pasar internasional.
Selanjutnya, penerbitan sukuk di pasar internasional terus bermunculan bak cendawan di musim hujan. Tidak ketinggalan, pemerintahan di dunia Islam pun mulai melirik hal tersebut. Sebagai contoh, pada tahun 2002 pemerintah Malaysia menerbitkan sukuk dengan nilai 600 juta dolar AS dan terserap habis oleh pasar dengan cepat, bahkan sampai terjadi over subscribe. Begitu pula pada Desember 2004, pemerintah Pakistan menerbitkan sukuk di pasar global dengan nilai 600 juta dolar AS dan langsung terserap habis oleh pasar. Dan masih banyak contoh lainnya.
Harus kita akui, bahwa sukuk atau obligasi syariah ini adalah salah satu bentuk terobosan baru dalam dunia keuangan Islam, meskipun istilah tersebut adalah istilah yang memiliki akar sejarah yang panjang. Inilah salah satu bentuk produk yang paling inovatif dalam pengembangan sistem keuangan syariah kontemporer.

Pengertian

Obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta Kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.
Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi Pemerintah Amerika yang disebut “U.S. Treasury securities” diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut “surat utang” dan utang dibawah 1 tahun disebut “Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah yang disebut dengan Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN)
Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang punya komponen bunga (interest-bearing instruments) ini keluar dari daftar investasi halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah. Sebenarnya obligasi yang tidak dibenarkan itu adalah obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayar bunga (sistem riba).
Di dalam Islam, istilah obligasi lebih dikenal dengan istilah sukuk. Merujuk kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.
Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan harus dipenuhi, yakni aktivitas utama (core business) yang halal, dan tidak bertentangan dengan substansi fatwa DSN.

Ketentuan Obligasi Syariah

Ketentuan Umum:
Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga;
Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Ketentuan Khusus
Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain:
Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh
Musyarakah
Murabahah
Salam
Istishna
Ijarah
Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memper-hatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;
Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudha-rabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;
Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang Obligasi Syariah sesuai akad yang digunakan;
Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.

Skema Bagi Hasil
Obligasi Konvensional
Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.
Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.
Currrent yield adalah yield yang dihitung berdasarkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.
Current yield = bunga tahunan
harga obligasi
Contoh:
Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp 1.000.000.000, maka:
Current Yield = Rp 170.000.000 atau 17%
Rp 980.000.000 98%
= 17.34%
Sementara itu yiled to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:
YTM approximation = C + P – R
n x 100%
P + R
2
Keterangan:
C = kupon
n = periode waktu yang tersisa (tahun)
R = redemption value
P = harga pembelian (purchase value)
Contoh:
Obligasi XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga 94.25% memiliki kupon sebesar 16% dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo pada 12 juli 2007. Berapakah besar YTM approximationnya ?
C = 16%
n = 3 tahun 10 bulan 7 hari = 3.853 tahun
R = 94.25%
P = 100%
YTM approximation = 16 + 100 – 94.25
3.853
= 100 + 94.25
2
= 18.01 %
Obligasi Syariah
Melalui fatwanya, DSN sebenarnya mengkategorikan tiga jenis pemberian keuntungan kepada investor pemegang Obligasi Syariah. Yaitu, pertama adalah berupa bagi hasil kepada pemegang Obligasi Mudharabah atau Musyarakah. Kedua, keuntungan berupa margin bagi pemegang Obligasi Murabahah, Salam atau Istishna. Dan ketiga, berupa fee (sewa) dari aset yang disewakan untuk pemegang Obligasi dengan akad Ijarah. Pada prinsipnya, semua Obligasi Syariah adalah surat berharga bukti investasi jangka panjang yang berdasarakan prinsip syariah Islam. Namun yang membedakan adalah akad dan transaksinya.

Adapun transaksi sukuk yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

Obligasi Mudharabah

Dimana obligasi mudharabah memakai akad bagi hasil pada saat pendapatan emiten telah di ketahui dengan jelas. Penerapan mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku mudharib (pegelola dana) dan investor bertindak selaku shahibul mal, alias pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor. Menyikapi adanya indikasi bahwa terdapat kontradiksi antara mudharabah dan obligasi dalam definisi, serta masih adanya anggapan bahwa obligasi syariah mudharabah sejatinya tetaplah sebagai surat hutang, lebih lanjut, Hakim mengatakan bahwa transaksi mudharabah dalam konteks obligasi syariah mudaharabah ini adalah transaksi investment, bukan hutang piutang. Karena investment merupakan milik pemilik modal, maka ia dapat menjualnya kepada pihak lain. Prinsip inilah yang mendasari dibolehkan adanya secondary market bagi obligasi mudharabah.
Contoh:
Sebagai contoh Berlian Laju Tanker telah menerbitkan Obligasi Mudharabah senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk membeli kapal tanker (66%) dengan tambahan modal kerja perusahaan (34%). Obligasi berjangka waktu 5 tahun yang dicatakan di BES ini memperoleh keuntungan dari bagi hasil berdasarkan pendapatan perseroan dari pengoperasian kapal tanker MT Gardini atau kapal lain yang beroperasi untuk melayani Pertamina, sehingga return-nya berubah setiap tahun sesuai pendapatan.

Obligasi Ijarah

Dimana obligasi ijarah memakai akad sewa menyewa sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan
Contoh:
Penerapan akad Ijarah secara praktis dapat kita lihat pada Matahari Departemen Store. Perusahaan ritel ini mengeluarkan Obligasi Ijarah senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk menyewa ruangan usaha dengan akad wakalah, dimana Matahari bertindak sebagai wakil untuk melaksanakan ijarah atas ruangan usaha dari pemiliknya (pemegang obligasi/investor). Ruang usaha yang disewa adalah Cilandak Town Square di Jakarta. Ruang usaha tersebut dimanfaatkan Matahari sesuai dengan akad wakalah, dimana atas manfaat tersebut Matahari melakukan pembayaran sewa (fee ijarah) dan dana obligasi. Fee ijarah dibayarkan setiap tiga bulan, sedangkan dana obligasi dibayarkan pada saat pelunasan obligasi. Jangka waktu obligasi tersebut selama lima tahun.

Harga Obligasi

Konvensional

Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
Namun yang terpenting adalah, instrument bunga (interest instruments) sangat mempengaruhi permintaan obligasi. Semakin tinggi tingkat suku bunga, semakin sedikit orang (calon investor) membeli obligasi, tetapi semakin rendah suku bunga, maka semakin banyak orang (calon investor) yang akan berinvestasi dengan membeli obligasi.

Obligasi Syariah

Obligasi syariah atau mudharabah bond ini dijual pada harga nominal pelunasan jatuh temponya (at maturity par value) di pasar perdana. Landasan syariah dari obligasi ini antara lain berdasarkan hadist Mudharabah yang diriwayatkan oleh Suhaib Ar Rumi (H.R. Ibnu Majah). Pada prinsipnya mudharib memiliki kewajiban finansial kepada shahibul maal, untuk mengembalikan pokok penyertaan ditambah bagi hasil dari keuntungan. Peluang mendapatkan bagi hasil inilah, oleh shahibul maal bisa dialihkan ke pihak lain melalui mekanisme al Hawalah (pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil).
Mekanisme al Hawalah ini bisa menjadi dasar transaksi mudharabah bond di pasar sekunder. Landasan syariahnya antara lain H.R. Imam Bukhari dan Muslim: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (dihawalahkan) kepada orang yang mampu / kaya, maka terimalah hawalah itu.” Dalam kaitan ini mayoritas ulama sepakat membolehkan al Hawalah pada satu bentuk kewajiban finansial. Atas dasar landasan syariah al Hawalah, maka di pasar modal syariah tidak ada transaksi yang bisa dikategorikan jual beli murni setelah perdananya. Karena sebagian besar ulama telah mengharamkan Bai’ Al Dayn (the sale of payable right raises from transaction), yang berarti melarang untuk diperjualbelikan utang piutang secara tangguh. Yang bisa dilakukan oleh pemegang obligasi syariah (Shariah bonds holders) adalah meng-hawalah-kan syariah bonds-nya untuk mendapatkan dana segar sebesar maturity par value-nya, dengan melakukan perjanjian revenue sharing atas initial revenue sharing yang diperoleh dari penerbit syariah bonds.
Dengan demikian syariah bonds sebaiknya dikeluarkan atas nama, bukan atas unjuk. Pendekatan lain yang kini tengah dibahas oleh para ahli fiqih dan ahli keuangan syariah adalah membeli utang secara tunai (karena yang dilarang adalah membeli utang secara tangguh). Salah satu di antara skema yang tengah dikembangkan adalah lembaga keuangan tertentu menjual metal kepada bond holders dengan mempergunakan obligasi syariah itu sebagai proceednya. Harga yang disepakati sesuai dengan harga nominal (par value obligasi tersebut). Dalam transaksi ini tidak terjadi diskon atau mark down dari nilai obligasi karena hal ini bisa menjadi pintu belakan bagi riba nasi’ah. Lembaga keuangan mendapat keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual metal tersebut
sumber: Sesungguhnya, sukuk / obligasi syariah ini bukan merupakan istilah yang baru dalam sejarah Islam. Istilah tersebut sudah dikenal sejak abad pertengahan, dimana umat Islam menggunakannya dalam konteks perdagangan internasional. Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata sakk yang memiliki arti yang sama dengan sertifikat atau note. Ia dipergunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Namun demikian, sejumlah penulis Barat yang memiliki concern terhadap sejarah Islam dan bangsa Arab, menyatakan bahwa sakk inilah yang menjadi akar kata “cheque” dalam bahasa latin, yang saat ini telah menjadi sesuatu yang lazim dipergunakan dalam transaksi dunia perbankan kontemporer.
Dalam perkembangannya, the Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkan fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas Moneter Bahrain (BMA – Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan Global Corporate Sukuk di pasar keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kali muncul di pasar internasional.
Selanjutnya, penerbitan sukuk di pasar internasional terus bermunculan bak cendawan di musim hujan. Tidak ketinggalan, pemerintahan di dunia Islam pun mulai melirik hal tersebut. Sebagai contoh, pada tahun 2002 pemerintah Malaysia menerbitkan sukuk dengan nilai 600 juta dolar AS dan terserap habis oleh pasar dengan cepat, bahkan sampai terjadi over subscribe. Begitu pula pada Desember 2004, pemerintah Pakistan menerbitkan sukuk di pasar global dengan nilai 600 juta dolar AS dan langsung terserap habis oleh pasar. Dan masih banyak contoh lainnya.
Harus kita akui, bahwa sukuk atau obligasi syariah ini adalah salah satu bentuk terobosan baru dalam dunia keuangan Islam, meskipun istilah tersebut adalah istilah yang memiliki akar sejarah yang panjang. Inilah salah satu bentuk produk yang paling inovatif dalam pengembangan sistem keuangan syariah kontemporer.

dikutip dari : http://3kh4.wordpress.com/

Obligasi Syariah Masih Bermasalah
Obligasi ijarah masih salah kaprah. Sebagian besar praktik obligasi syariah yang dikeluarkan oleh beberapa perusahaan di Indonesia masih mengalami masalah. Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Iwan P Pontjowinoto mengatakan kesalahan itu kemungkinan karena ketidaktahuan pengusaha dan pihak yang terkait dengan penerbitan obligasi.

Obligasi ijarah masih salah kaprah. Sebagian besar praktik obligasi syariah yang dikeluarkan oleh beberapa perusahaandi Indonesia masih mengalami masalah. Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Iwan P Pontjowinoto mengatakan kesalahan itu kemungkinan karena ketidaktahuan pengusaha dan pihak yang terkait dengan penerbitan obligasi. ”Tapi ada juga penerbitan obligasi yang sesuai dengan prinsip Islam,” kata Iwan kepada Republika akhir pekan silam.

Obligasi yang sesuai dengan prinsip Islam antara lain yang diterbitkan BSM dan Bukopin.
Iwan mengatakan kejanggalan di penerbitan obligasi ini berpangkal pada ketidakpahaman semata. ”Jika ada cara yang lebih benar mengapa menggunakan cara yang salah,” ujarnya lagi. Penerbitan obligasi syariah memang tengah marak. Pengusaha melihat potensi overlikuiditas sebagai pasar untuk memasarkan obligasi. ”Pengusaha butuh dana besar.

Sementara di satu sisi ada overlikuiditas di bank syariah. Ini semacam simbiosis mutualisme,” Hanya saja, menurut Iwan praktiknya disayangkan karena masih menggunakan pola yang kurang baik. Beberapa obligasi yang tampak janggal adalah obligasi mudharabah (bagi hasil) dan ijarah (sewa-menyewa) yang belakangan marak dipraktikkan. Obligasi mudharabah PT Indosat, obligasi ijarah PT Citra Sari Makmur dan obligasi ijarah PT Matahari Putra Pirima termasuk yang masih memiliki kejanggalan.

Dalam kasus obligasi mudharabah Indosat misalnya. Iwan menjelaskan obligasi mudharabah tergolong 100 persen pembiayaan (financing). Artinya projek yang dibiayai dengan obligasi harusnya hanya mendapatkan dana dari penerbitan obligasi mudharabah saja dan tidak lainnya. Sedangkan pada kasus Indosat, proyek yang dibiayai mengambil juga dana dari lainnya.
”Obligasi ijarah kita juga masih salah kaprah,” kata Iwan. Praktik obligasi ijarah yang benar adalah pemilik gedung membutuhkan dana untuk membangun sebuah bangunan. Dana pembangunan gedung diperoleh dari obligasi.

Bangunan yang telah jadi kemudian disewakan kepada pihak lain. Hasil sewa itulah yang digunakan untuk memberikan return kepada pemegang obligasi. Dalam praktik konsep ini kerap dilanggar. PT Matahari Putri Prima misalnya. Pembangunan gedung dilakukan oleh
Matahari. Penyewanya pun Matahari. ”Ini bisa menimbulkan penyelewengan,” tandas Iwan lagi. Sebab tidak mustahil terjadi penyimpangan biaya sewa. Misalnya nilai sewa yang lebih besar bila bangunan tersebut digunakan penyewa lain.
Selain itu, tidak seluruh nilai sewa dibayarkan sebagai return. Dalam kasus ijarah, return dibagikan kecil dulu kemudian pada akhirnya (mature) baru diberikan nilai yang besarnya.
Nilai sewa yang dibayarkan penyewa gedung akan dibagi dua yakni untuk return dan kemudian sinking fund (pooling dana) sebagai pembayaran kembali face value (nilai akhir) obligasi.
Obligasi ijarah yang diterbitkan CSM juga mengalami kekurangan karena hasil dari obligasi digunakan untuk menutup utang lama Rp 250 miliar dan sisanya untuk modal kerja. Iwan mengatakan seharusnya dalam kasus seperti ini CSM menerbitkan obligasi. Dana ini kemudian diserahkan kepada lembaga khusus (SPV) untuk membeli aset CSM.

Penjualan aset digunakan SPV untuk menebus aset. Kemudian aset tersebut disewakan kepada CSM yang akanmembayar biaya sewa untuk rate of return. Di antara beberapa obligasi yang diterbitkan, obligasi bank syariah Mandiri dan Bukopin, mejurut Iwan, merupakan yang
paling benar. Kendati rates of return yang diberikan bervariasi, secara akad dan perhitungan obligasi mudharabah bank syariah mandiri tidak mengalami masalah.

Sementara obligasi syariah Bank Muamalat Indonesia sedikit mengalami masalah karena obligasi tersebutdikategorikan sebagai obligasi subordinasi. Sedangkan dari sisi perhitungan rate of return BMI mengambilnya dari nisbah revenue sharing dan bukan net income after tax. Dengan nisbah 91:9 untuk pemilik dana, maka rate of return yang diberikan BMI (dari revenue sharing) menjadi terlalu besar. ”BMI tidak salah. Tapi kok besar sekali mereka memberikan return-nya.

Sumber: islamiy.net
Musholla Al-Barokah

Kriteria Pringkat Obligasi Syariah Bursa Efek Indonesia Harus ‘Investment Grade’

Penerbitan instrumen obligasi berbasis syariah di pasar modal Indonesia memang relatif masih sedikit dibandingkan dengan obligasi konvesional. Jumlahnya issuer-nya masih bisa dihitung dengan jari. Relatif kecilnya obligasi syariah yang kini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia ini lantaran ketatnya aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Dari sisi rating misalnya, obligasi syariah harus memiliki rating yang tinggi, benar-benar investment grade. Hal itu ditandai dengan fundamental keuangan dan usaha yang kuat, serta memiliki citra yang baik di hadapan publik. Kalau hal itu bisa terpenuhi sudah barang tentu perusahaan tersebut bisa menerbitkan obligasi syariah, surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah.

Obligasi syariah sebagai salah satu instrumen efek yang kini juga digemari, dipastikan juga akan banyak meluncur pada tahun ini. Bahkan pemerintah sendiri merencanakan akan menerbitkan surat utang negara berbasis syariah (Sukuk) juga pada tahun ini.

Sementara itu dari sisi pasar, produk obligasi pada tahun ini juga kekurangan pasokan, menyusul sejumlah obligasi akan jatuh tempo dengan nilai yang juga besar sekitar Rp 25 triliun. Karena peluang emiten untuk menerbitkan obligasi, baik obligasi konvesional maupun obligasi syariah lumayan besar. Tapi ingat, untuk obligasi syariah aturannya lumayan ketat, di samping harus investment grade, perusahaan yang akan menerbitkan obligasi core business-nya harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Menurut Dewan Syariah Nasional, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.
PemeringkatanProses pemeringkatan merupakan sebuah penilaian yang dilakukan oleh sebuah perusahaan pemeringkatan (rating agency) atas sebuah perusahaan. Proses pemeringkatan ini wajib dilakukan bagi perusahaan yang akan menerbitkan surat utang, apakah surat utang konvensional maupun surat utang yang berbasis syariah. Dalam pemeringkatan itu rating agency tersebut akan melakukan penilaian mengenai kemampuan perusahaan yang menerbitkan obligasi dalam menyelesaikan utang-utangnya di masa yang akan datang. Penilaian meliputi operasional perusahaan dan reputasi manajemen, laporan keuangan, prediksi keuangan di masa datang, serta sejumlah informasi penting lainnya juga tak luput dari penilaian.

Dari penilaian tersebut maka perusahaan rating itu akan mengeluarkan hasil penilaiannya. Kalau tidak sesuai dengan kriteria investment grade dengan demikian perusahaan yang akan menerbitkan obligasi tersebut bisa membatalkan rencananya, atau bisa juga memperbaiki. Dalam konteks obligasi syariah tahapan proses pemeringkatan seperti itu juga tak luput mereka lalui.

Di samping pemeringkatan tersebut, bisnis yang dijalankan perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut harus yang memenuhi kriteria prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan oleh DSN, seperti tidak riba, bukan perusahaan minuman terlarang. Akibatnya, tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah.

Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi: Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa DSN itu. Fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut antara lain menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya:
(i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
(ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
(iii) usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram;
(iv) usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat.

Peringkat investment grade:
(i) memiliki fundamental usaha yang kuat;
(ii) memiliki fundamental keuangan yang kuat;
(iii) memiliki citra yang baik bagi publik.

Investment GradeKenapa perusahaan yang akan menerbitkan obligasi harus yang masuk kriteria investment grade, tidak lain adalah untuk memenuhi prinsip syariah itu sendiri. Terlebih lagi obligasi syariah yang ada di Indonesia ditetapkan dalam dua skema yaitu Obligasi Syariah Mudharabah dan Obligasi Syariah Ijarah. Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.

Kedua obligasi syariah tersebut secara kasat mata merupakan obligasi yang pendapatan dan pengembaliannya cukup pasti. Baik pendapatan secara bagi hasil maupun sewa menyewa yang tertuang dalam obligasi ijarah tersebut. Atas dasar itu, untuk menerbitkan obligasi syariah harus benar-benar bisa memenuhi seluruh kewajiban yang dibuat ketika akad penerbitan obligasi dibuat. Dengan kata lain, hal itu harus ditandai dengan tingginya hasil rating, alias masuk kriteria investment grade.

Pertanyaanya seperti apa obligasi tersebut bisa dikategorikan sebagai investment grade (layak investasi)? Memang masing-masing perusahaan rating memiliki aturan main sendiri dalam menilai sebuah perusahaan masuk kategori investment grade atau tidak. Boleh jadi bagi satu perusahaan rating, dalam melakukan pemeringkatan atas perusahaan yang sama boleh jadi hasilnya berbeda. Yang membedakan hasilnya sudah barang tentu adalah gaya kerja mereka melakukan pemeringkatan. Tapi bagaimapun juga dengan hasil rating AAA yang diperoleh sebuah perusahaan tentunya akan berbeda kemampuannya membayar utang dengan perusahaan yang memperoleh rating dengan hasil rating CCC misalnya. Perbedaan hasil rating tersebut dengan sendirinya akan berdampak pada penawaran bagi hasil dan penjualan dari masing-masing obligasi tersebut. Untuk itu Fatwa DSN menetapkan untuk menerbitkan obligasi syariah ratingnya harus benar-benar tinggi.

Untuk menjawab seperti apa obligasi tersebut dikatakan sebagai instrumen surat utang yang layak investasi (investment grade) ada baiknya kita melihat kriteria hasil rating yang dikeluarkan oleh dua perusahaan peringkat utama dunia, yakni Standard & Poors dan Moody’s. Bagi Standard & Poors, hasil peringkat yang very high quality (sangat layak investasi) dengan hasil pemeringkatan AAA dan AA. Sedangkan kode yang dikeluarkan oleh Moody’s untuk kualitas investasi yang sama kodenya adalah Aaa dan Aa.

Sedangkan untuk kualitas tinggi (high quality), Standard & Poors memberikan kode A hingga BBB, dan Moody’s memberikan kode antara A dan Baa. Untuk hasil rating yang dinilai spekulatif, Standard & Poors memberikan kode BB hingga B dan Moody’s memberikan penilaian pada Ba hingga B. Di bawah kode tersebut, seperti CCC hingga D dan Caa hingga C dianggap obligasi yang tidak layak investasi. Jadi investment grade yang berlaku di Indonesia khususnya bagi obligasi syariah, kurang lebih sama hasil pemeringkatannya. Selamat berburu obligasi syariah.
(tim bei )
Republika, 11 Februari 2008

Mengenal Obligasi Syariah

PASAR modal syariah telah diluncurkan pada 14 Maret 2003. Muncul harapan bahwa pasar modal yang didasari prinsip-prinsip syariah dapat berkembang lebih besar lagi. Pasar modal syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan institusi-institusi (lembaga keuangan) syariah dan instrumen-instrumen syariah. Salah satu instrumen syariah yang diperkirakan akan berkembang pesat adalah obligasi syariah.
MEMANG terdapat keterkaitan yang erat dalam upaya pengembangan pasar modal syariah ini. Pasar, instrumen, dan institusi menjadi komponen yang saling mendukung dalam sistem keuangan. Satu institusi akan membutuhkan pasar, instrumen, dan institusi lainnya. Ketika bank syariah dikembangkan, muncullah kebutuhan untuk membuat pasar uang syariah. Pada saat reksa dana syariah dimunculkan, perlu instrumen halal untuk penyaluran penempatan portfolio-nya. Demikian juga dengan asuransi dan dana pensiun syariah. Lembaga keuangan syariah ini memerlukan bank syariah, membutuhkan pasar modal syariah dengan saham halal dan obligasi syariahnya. Ketika suatu emiten yang tercatat di bursa ingin dikatakan tergolong syariah, boleh jadi emiten tadi memerlukan obligasi syariah sebagai pendanaan alternatifnya.
Pengertian obligasi syariah
Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang punya komponen bunga (interest-bearing instruments) ini keluar dari daftar investasi halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah.
Merujuk kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.
Pada awalnya, penggunaan istilah “obligasi syariah” sendiri dianggap kontradiktif. Obligasi sudah menjadi kata yang tak lepas dari bunga sehingga tidak dimungkinkan untuk di- syariah-kan.
Namun sebagaimana pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan prinsip syariah, tetap menghimpun dan menyalurkan dana, tetapi tidak dengan dasar bunga, demikian juga adanya pergeseran pengertian pada obligasi. Mulanya dikenal sebagai instrumen fixed income karena memberikan kupon dengan bunga tetap (fixed) sepanjang tenornya. Kemudian dikembangkan juga obligasi dengan kupon bunga mengambang (floating) sehingga bunga yang diterima pemegang obligasi tidak lagi tetap. Dalam hal obligasi syariah, kupon yang diberikan tidak lagi berdasarkan bunga, tetapi bagi hasil atau margin/fee.
Menarik untuk memperhatikan bahwa Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN- MUI/IX/2002 tersebut memberikan pertimbangan awal bahwa obligasi yang selama ini (konvensional) didefinisikan masih belum sesuai dengan syariah. Karenanya, obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip syariah.
Mengapa obligasi syariah?
Dari sisi pasar modal, penerbitan obligasi syariah muncul sehubungan dengan berkembangnya institusi-institusi keuangan syariah, seperti asuransi syariah, dana pensiun syariah, dan reksa dana syariah yang membutuhkan alternatif penempatan investasi.
Menariknya, investor obligasi syariah tidak hanya berasal dari institusi-institusi syariah saja, tetapi juga investor konvensional. Produk syariah dapat dinikmati dan digunakan siapa pun, sesuai falsafah syariah yang sudah seharusnya memberi manfaat (maslahat) kepada seluruh semesta alam. Investor konvensional akan tetap bisa berpartisipasi dalam obligasi syariah, jika dipertimbangkan bisa memberi keuntungan kompetitif, sesuai profil risikonya, dan juga likuid. Sementara obligasi konvensional, investor base-nya justru terbatas karena investor syariah tidak bisa ikut ambil bagian di situ!
Bagi emiten, menerbitkan obligasi syariah berarti juga memanfaatkan peluang-peluang tertentu. Emiten dapat memperoleh sumber pendanaan yang lebih luas, baik investor konvensional maupun syariah. Selain itu, struktur obligasi syariah yang inovatif juga memberi peluang untuk memperoleh biaya modal yang kompetitif dan menguntungkan.
Tetapi, sebagai catatan, tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut yang harus dipenuhi:
(1) Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
(i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
(2) Peringkat Investment Grade: (i) memiliki fundamental usaha yang kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yang kuat; (iii) memiliki citra yang baik bagi publik
(3) Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII)
Struktur obligasi syariah
Obligasi syariah sebagai bentuk pendanaan (financing) dan sekaligus investasi (investment) memungkinkan beberapa bentuk struktur yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindarkan pada riba. Berdasarkan pengertian tersebut, obligasi syariah dapat memberikan:
(1) Bagi Hasil berdasarkan akad Mudharabah/Muqaradhah/Qiradh atau Musyarakah. Karena akad Mudharabah/Musyarakah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
(2) Margin/Fee berdasarkan akad Murabahah atau Salam atau Istishna atau Ijarah. Dengan akad Murabahah/Salam/ Isthisna sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.
Di Indonesia, yang digunakan dalam penerbitan obligasi syariah adalah struktur Mudharabah (bagi hasil pendapatan) baik yang telah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan dalam waktu dekat (lihat tabel). Sehingga, yang dikenal adalah obligasi syariah mudharabah.
Obligasi syariah mudharabah memang telah memiliki pedoman khusus dengan disahkannya Fatwa No: 33/DSN-MUI/ IX/2002. Disebutkan dalam fatwa tersebut, bahwa Obligasi Syariah Mudharabah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah. Selain telah mempunyai pedoman khusus, terdapat beberapa alasan lain yang mendasari pemilihan struktur mudharabah ini, di antaranya adalah:
(i) Bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka yang relatif panjang; (ii) Dapat digunakan untuk pendanaan umum (general financing) seperti pendanaan modal kerja ataupun pendanaan capital expenditure; (iii) Mudharabah merupakan percampuran kerja sama antara modal dan jasa (kegiatan usaha) sehingga membuatnya strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan (collateral) atas aset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang menggunakan dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas aset yang didanai; (iv) Kecenderungan regional dan global, dari penggunaan struktur Murabahah dan Bai bi-thaman Ajil menjadi Mudharabah dan Ijarah
Mekanisme atau beberapa hal pokok mengenai obligasi syariah mudharabah ini dapat diringkaskan dalam butir-butir berikut:
(i) Kontrak atau akad Mudharabah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan; (ii) Rasio atau persentase bagi hasil (nisbah) dapat ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau keuntungan (profit; operating profit, EBIT, atau EBITDA). Tetapi, Fatwa No: 15/DSN-MUI/IX/2000 memberi pertimbangan bahwa dari segi kemaslahatan pembagian usaha sebaiknya menggunakan prinsip Revenue Sharing; (iii) Nisbah ini dapat ditetapkan konstan, meningkat, ataupun menurun, dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan Emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal kontrak.
(iv) Pendapatan Bagi Hasil berarti jumlah pendapatan yang dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang obligasi syariah dengan pendapatan/keuntungan yang dibagihasilkan yang jumlahnya tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi emiten.
(v) Pembagian hasil pendapatan ini atau keuntungan dapat dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan); (vi) Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka obligasi syariah memberikan indicative return tertentu.
Beberapa tantangan
Obligasi syariah dinilai prospektif, tetapi menghadapi tantangan yang tak sedikit. Sosialisasi yang belum cukup. Harus diakui bahwa masyarakat kita belum begitu terbiasa dengan sistem bagi hasil maupun sistem syariah lainnya. Padahal, potensi investor obligasi syariah dari ritel tergolong besar. Hal ini dimungkinkan karena denominasi obligasi syariah yang diterbitkan bisa senilai Rp 10 juta. Sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat untuk mulai berinvestasi dalam jangka yang lebih panjang, alih-alih hanya di deposito yang berjangka pendek.
Tantangan berikut menyangkut opportunity cost yang secara sederhana diterjemahkan sebagai “second best choice”. Langsung atau tak langsung ada pembandingan atas pilihan yang ada. Karena investor base obligasi syariah secara potensial sangat luas, mau tidak mau, obligasi syariah berdasarkan bagi hasil akan menghadapi ini.
Ilustrasinya, ketika obligasi syariah mudharabah ditawarkan, emiten membandingkannya dengan suku bunga pinjaman sementara investor (terutama investor konvensional) membandingkan dengan yield obligasi konvensional. Karena sistem bagi hasil ini tidak menawarkan “fixed-predetermined return”, hasilnya bisa berfluktuasi.
Misalnya suatu saat, obligasi syariah ini memberi tingkat kupon 20 persen, investor akan senang, tetapi sepertinya emiten akan merasa “kemahalan” karena membandingkan dengan pinjaman bank atau obligasi konvensional dengan bunga kupon lebih murah.
Di saat lain, obligasi syariah memberi kupon “hanya” 12 persen, emiten senang, tetapi investor akan membandingkannya dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi pemerintah, atau obligasi konvensional lainnya. Memang opportunity cost, dan penurunan kinerja pendapatan ini menjadi salah satu risiko bagi investor obligasi syariah.
Padahal, risiko investor di obligasi syariah sebetulnya mirip saja dengan investor obligasi dengan bunga mengambang. Berbedanya adalah, struktur syariah ini sesungguhnya lebih menawarkan “keadilan”.
Tantangan lain adalah menyangkut perdagangan obligasi syariah di pasar sekunder yang mengemuka kepentingannya karena tujuan likuiditas (as-suyulah). Hampir semua Islamic bonds dibeli untuk investasi jangka panjang, sampai jatuh tempo. Lebih banyaknya investor yang buy and hold memang akan membuat pasar sekundernya kurang likuid. Hal ini terjadi pada Obligasi Syariah Mudharabah Indosat.
Suksesnya sebuah pasar dan instrumen keuangan, baik syariah maupun lainnya, akan tergantung pada faktor kepercayaan atas sistem dan proses, keragaman dan kualitas produk, serta keyakinan investor dan emiten untuk menggunakan produk keuangan tersebut.
Dengan kondisi yang telah diuraikan di atas, masa depan obligasi syariah masih tetap dipandang prospektif sejalan dengan perkembangan lembaga keuangan syariah lainnya.
Iggi H Achsien Head Unit Syariah AAA Sekuritas

 

SEJARAH PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA Oktober 22, 2009

Filed under: Dunia Ekonomi — nuninurwidya @ 2:09 am
Tags:


Perbankan syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990,bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Prinsip kerja bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah

 

REKONSTRUKSI EKONOMI KONVENSIONAL MEMBANGUN EKONOMI SYARIAH

Filed under: Dunia Ekonomi — nuninurwidya @ 1:56 am
Tags:

Sistem perekonomian dunia dapat digolongkan yaitu kapitalis, komunis, sosialis dan Islam (Syariah).

Ciri-ciri sistem Ekonomi kapitalis;
1) faktor produksi dimiliki oleh pribadi atau swasta;
2) desentralisasi pengambilan keputusan dan informasi ekonomi;
3) insentif utama (dalam bekerja) bersifat materi;
4) alokasi dan distribusi menggunakan mekanisme pasar;
5)ekses produksi dipakai untuk memperluas kapasitas produksi.

Penerapan ekonomi kapitalis ter nyata menimbulkan berbagai masalah dan ekses seperti penindasan, perbudakan, penjajahan, ekploitasi buruh, dominasi majikan dan pemilik modal, kesenjangan yang luar biasa antara yang kaya dan yang miskin, the have and the have not.
Ciri-ciri sistem Ekonomi komunis adalah alat produksi dimiliki secara bersama, produksi, distribusi barangsdan jasa serta pendapatan diputuskan secara tersentralisiroleh sebuah komisi ekonomi (Economic Planning Commision). Pelaksanaan sistem ekonomi tersebut juga menimbulkan berbagai ekses seperti matinya inisiatif individu, dominasi partai dan elit partai yang ternyata mengekploitasi rakyat, yang akhirnya menimbulkan diktator proletariat yang lebih banyak menyengsarakan masyarakat.

Sistem ekonomi sosialis adalah sistem ekonomi yang memperjuangkan kesejahteraan sosial dan terciptanya pemerataan ekonomi yang lebih besar, biasanya melalui kepemilikan bersama (common ownership) atas alat-alat produksi, seperti kepemilikan oleh negara atau kepemilikan oleh pekerja cointohnya koperasi.

Sistem Ekonomi Islam (Syariah) adalah sebagai konsepsi dan praktek-praktek ekonomi berdasarkan ketentuan syariat atau hukum islam. Islam memberikan tuntunan yang berkaitan dengan segala aspek kehidupan, termasuk tuntunan dalam melakukan kegiatan ekonomi dan bisnis atau muamalah. Berbeda dengan konsep ekonomi lainnya, konsepsi dan kegiatan ekonomi dalam pandangan islam haruslah berlandaskan kepada keimanan, termasuk iman kepada hari akhirat. Mengajarkan keterpaduan antara akidah, syariah dan akhlak dalam kegiatan ekonomi dan bisnis yang tidak saja akan menghasilkan yang baik didunia tetapi juga di akhirat nanti.
Dalam hal kepemilikan, terdapat persamaan sekaligus perbedaan antara sistem ekonomi Islam dan Kapitalis serta Sosialis. Islam mengakui dan menghormati hak milik oleh pribadi, swasta, koperasi ataupun Negara, dengan catatan semua harta benda tersebut dan alam beserta isinya termasuk manusia adala milik ALLAH. Manusia diwajibkan untuk mengolah, memanfaatkan dan memelihara alam tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat serta untuk kemaslahatan manusia pada umumnya. Dengan rambu-rambu syariah, sistem ekonomi islam memberikan kebebasan bagi individu dan masyarakat untuk melakukan berbagai kegiatan dan transaksi ekonomi dan perdagangan, termasuk menggunakan mekanisme pasar. Yang perlu dijaga adalah agar pasar tersebut benar-benar efisien dan bebas dari berbagai eksternalitas, seperti monopoli, monopsoni, penipuan, pemalsuan, insider trading dan pelanggaran hukum lainnya.

Sistem ekonomi islam mengutamakan kesejahteraan masyarakat, pasar yang efisien, etos kerja yang tinggi, praktek bisinis yang jujur, produksi yang efisien, konsumsi yang tidak bertlebihan, keadilan distributidf, menepati kontrak dan perjanjian serta mendatangkan manfaat material maupun spritual.

Bagaimana sistem ekonomi di Indonesia?

Sejak berdirinya Republik Indonesia, perekonomian indonesia telah mengalami perubahan yang cukup mendasar, baik pada tataran konsepsi, sistem, maupun kebijakan. Perubahan-perubahan tersebut seringkali dipicu dan atau disertai dengan krisis atau gejolak ekonomi yang mengganggu proses pembangunan ekonomi serta menghambat upaya peningkata kesejahteraan sdan kemakmuran rakyat.

Sistem ekonomi di Indonesia di cerminkan oleh pasal 33 UUD 1945 ayat (1), (2), dan (3), serta saat ini sudah ditambah (diamandemen) satu ayat yaitu ayuat (4) yang berbunyi: “Perekonomian nasional diselenggarakn berdasar atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Hal ini mengindikasikan bahwa konsepsi dan sistem ekonomi Indonesia dewasa ini dapat disebut sebagai mixed system yaitu campuran antara sistem sosialis, kapitalis, dan pancasila. Akan tetapi jika kita lihat kondisi ekonomi saat ini sangat memprihatinkan dimana terjadi kesenjangan yang luar biasa antara si kaya dengan simiskin, meningkatnya pengangguran, kemiskinan, tingginya biaya pendidikan, menurunnya kesejahteraan masyarakat, rendahnya daya saing, terjadinya tindak korupsi disegala lini, semakin membengkaknya utang (perangkap riba atau bunga) serta masih banyaknya sederetan masalah yang masih menyelimuti kondisi ekonomi indonesia saat ini. Sangatlah tepat Nabi Muhammad SAW. Selalu berdoa minta perlindungan dari ALLAH SWT “ Ya Allah! Jauhkanlah saya dari kegundahan dan kesedihan, kelemahan dan kemalasan, kebodohan dan kebathilan, keberatan utang serta tekanan dan paksaan orang”.
Ketidakmampuan konsepsi, sistem, kebijakan maupun praktek-praktek ekonomi konvensional untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat banyak yang nota bene adalah umat islam, perlu menjadi bahan renungan bagi kita semua untuk membangun ekonomi syariah di Indonesia yang mengatur masalah halal-haram dan nilai-nilai keadilan, menjauhkan maksiat atau kezaliman dan sebagainaya.

Dalam ilmu ekonomi tenaga kerja dipandang sebagai salah satu faktor produksi yang kedudukannya lebih rendah dari fak tor modal atau kapital. Faktor tenaga kerja dalam islam menduduki posisi terpenting. Kewajiban bekerja mempunyai tujuan yang jelas dan mulia, diantaranya;
a) mencukupi kebutuhan hidup;
b) Kemaslahatan keluarga dan masyarakat
c) untuk kkehidupan dan untuk semua yang hidup;
d) untuk memakmurkan bumi;
e) untuk kerja itu sendiri, karena bekerja adalah hak Allah dan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Nya.. Bekerja perlu dilakukan dengan ketekunan, ketengan jiwa, istiqamah serta memperhatikan waktu.

Keseimbangan yang adil merupakan jiwa dari ekonomi islam: antara modal dan usaha, antara produksi dan konsumsi, antara produsen dan konsumen dan antara golongan-golongan dalam masyarakat. Islam juga menganjurkan untuk menjauhi utang (larangan riba). Prinsip umum ekonomi syariah adalah;
a) aprinsip halal atau haram;
b) prisip kemanfaatan. Manusia dapat menggunakan dan memanfaatkan semua yang dikaruniakan Allah dengan memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan;
c) Prinsip kesederhanaan. Kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi harus dilakukan dengan baik, efisien dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan;
d) prinsip kebebasan ekonomi. Setiap orang pada dasarnya bebas melakukan kegiatan ekonomi dan profesi apapun dalam koridor yang telah ditetapkan.

 

Pasar Modal Syariah Oktober 21, 2009

Filed under: Dunia Ekonomi — nuninurwidya @ 1:45 am
Tags:


Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas  melarang aktivitas  penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”

Untuk mengimplementasikan seruan investasi  tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi.Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu pengejawantahan  dari seruan Allah tentang investasi  tersebut

Pasar modal merupakan salah satu pilar  penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.

Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini

Menurut metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :

1)         Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan

memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.

2)         Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan

likuiditas

3)         Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan

mengembangkan lini produksinya

4)         Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga

saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional

5)         Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis

sebagaimana tercermin pada harga saham.

Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut :

1)         Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek

2)         Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang

3)         Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan

4)         Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap  perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali

5)         Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST

6)         Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST

7. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah

8)         Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST

9)         Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST

Dalam perjalanannya, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan, sebagai gambaran setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat diantaranya adalah telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa dimaksud adalah :

1.  No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham

2. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa

Dana Syariah

3. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;

4. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;

5. No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan      Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal;

6. No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.

Bapepam juga telah memberikan perhatian besar kepada pasar modal syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah untuk kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan pasar modal di Indonesia. Menurut Bapepam,  ada dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah. Pertama, mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Yang kedua, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :

* mengatur penerapan prinsip syariah

* menyusun standar akuntansi

* mengembangkan profesi pelaku pasar

* sosialisasi prinsip syariah

* mengembangkan produk

* menciptakan produk baru

* meningkatkan kerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

SPEKULASI

Sebagai institusi keuangan modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Para ”investor”   selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.

Dalam pasar modal ini, dibedakan antara spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derjat ketidak pastian yang dihadapinya.

Untuk itu perlu dilihat dahulu karakter dari masing-masing  investasi dan spekulasi, Pertama, Investor di pasar modal adalah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Tbk yang diyakininya baik dan menguntungkan, bukan untuk tujuan mencari capital gain melalui short selling. Mereka mendasari keputusan investasinya pada informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama. Sementara spekulan bertujuan untuk mendapatkan gain yang biasanya dilakukan dengan upaya goreng menggoreng saham.

Kedua, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada ‘spirit’ yang menjiwainya, bukan pada bentuknya. Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali secara (short term). Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis yang lazimnya bersifat long term.

Ketiga, Spekulasi  adalah kegiatan game of chance sedangkan bisnis adalah game of skill. Seorang dianggap melakukan kegiatan spekulatif apabila ia ditenggarai memiliki motif memanfaatkan ketidak pastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek. Dengan karakteristik tersebut, maka investor yang terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan capital gain semata-mata ketika saham dilepas di pasar sekunder, bisa masuk ke dalam golongan spekulan (Sapta, 2002)

Keempat, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral.

Kelimat,  spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.

Keenam, spekulasi adalah outcome dari sikap mental ‘ingin cepat kaya’. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika.

Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, sebab  secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah.

Masalahnya, adalah bagaimana pasar modal syariah bisa mengeliminasi praktek spekulasi ? spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian yang ada dihadapannya, melainkan tujuan/niat  dan cara orang mempergunakan ketidak pastian tersebut. Manakala Ia meninggalkan sense of responsibility dan rule of law nya untuk memperoleh keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dalam konsep gharar dan maysir dalam Islam . Al gharar dan maysir sendiri adalah konsep yang sangat berkaitan dengan mudharat, negative result, atau bahaya (hazard).

Di pasar modal, larangan syariah di atas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualkan setiap saat, sehingga meredam motivasi mencar untung dari pergerakan harga saham semata.

Masalahnya, berapa lama minimum holding period yang masuk akal ? pembatasan itu memang meredam spekulasi, akan tetapi juga membuat investasi di pasar modal menjadi tidak likuid. Padahal bukan tidak mungkin seorang investor yang rasional betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan saham yang dipeganya, sedangkan ia terhalang karena belum lewat masa minimum holding periodnya. Metwally, seorang pakar ekonomi Islam dan modelling economics mengusulkan minum holding period setidaknya satu pekan. Selain itu Ia juga memandang perlu adanya celling price berdasarkan nilai pasar perusahaan. Lebih lanjut Akram Khan melengkapi, untuk mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti dengan serah terima bukti kepemilikan fisik saham yang diperjual belikan.

Mengenai kekhawatiran bahwa penjualan saham di tengah masa usaha, akan menimbulkan kemungkinan gharar, seperti halnya jual beli ikan di dalam laut dapat diatasi dengan praktek akuntasi modern dan adanya kewajiban disclosure laporan keuangan kepada pemilik saham.

Dengan berbagai model penilaian modern saat ini, investor dan pasar secara luas akan dapat memiliki pengetahuan tentang nilai sebuah perusahaan, sehingga saham-saham dapat diperjual belikan secara wajar dengan harga pasar yang rasional. Dalam hal ini, market value tampaknya lebih mencerminkan nilai yang lebih wajar dibandingkan dengan book value. Dengan demikian dapat ditarik kjesimpulan bahwa sekuritas –sekuritas dapat diperjual belikan dengan menggunakan mekanisme pasar sebagai penentu harga, sehingga capital gain maupun profit sharing dari dividen dapat diperoleh.

Kendala dan Starategi

Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006),  dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi : antara lain :

1.         Belum ada ketentuan yang menjadi legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar modal syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan keberadaan pasar modal syariah

2.         Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal

3.         Sosialisasi instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah

Beradasarkan pada kendala –kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :

1)         Keluarnya Undang-Undang Pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini diharapkan semakin mendorong perkembangan pasar modal syariah

2)         Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah

3)         Diperlukan rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal syariah di tanah air.

4)         Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.

 

PERANAN EKONOMI ISLAM

Filed under: Dunia Ekonomi — nuninurwidya @ 1:41 am
Tags:

PERANAN EKONOMI ISLAM 1. AL QUR’AN & HADIST TENTANG EKONOMI ISLAM Sebelum mengamati bagaimana peranan ekonomi Islam dalam beberapa teori ekonomi modern perlu kiranya bagaimana al-Qur’an & Al-Hadits menyatakan tentang hal-hal tersebut, umpamanya tentang permasalahan larangan Islam terhadap Riba: Tahap Pertama : Allah SWT dalam firmanNya menyatakan bahwa : وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ Artinya : “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)” Tahap kedua : Allah dalam firmanNya menyatakan : وَأَخْذِهِمُ الرِّبَاوَقَدْنُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا Artinya: “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir dl antara mereka itu siksa yang pedih. ” Tahap ketiga, Allah mengharamkan salah satu bentuk riba, yaitu yang bersifat berlipat ganda dengan larangan yang tegas. Hal ini disampaikan oleh Allah SWT dalam firmanNya menyatakan bahwa : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. ” Tahap terakhir, Allah mengharamkan riba secara total dengan segala bentuknya. dalam firman Allah SWT dinyatakan bahwa . الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {275} يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ {276} Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual bell itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual bell dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni penghuni neraka; mereka kekal dl dalamnya (275). Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”(276) Terakhir dalam firman Allah SWT dinyatakan bahwa : يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. ” Syirkah ; Landasan firman Allah SWT menyatakan bahwa ; فَهُمْ شُرَكَآءُ فِي الثُّلُثْ Dan dalam firman Allah Rabbul Izzati menyatakan bahwa; ; وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَآءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلاَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَّاهُمْ landasan Hadistnya, Nabi saw, bahwa beliau bersabda, Allah SWT berfirman dalam ayatNya : فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Artinya; Maka apabila telah ditunaikan shalat, maka hendaklah kamu bertebaran di muka bumi dan carilah karuinia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung. Dalam firman Allah SWT menyatakan bahwa ; لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلاً مِّن Artinya : Tidaklah dosa bagi kamu untuk mencari karunia dari Tuhanmu. Dalam hadist Rasulullah Saw dinyatakan : “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthallib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah la mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung ja wab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah dan Rasulullah pun membolehkannya. ” ( H . R Thabrani). Dari Shalih bin Suhaib bah wa Rasulullah bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dyual.” ( HR Thabrani dan Ibnu Majah) “Tiada seorang muslim pun yang menaburkan benih atau menanam tanaman, lalu seekor burung, atau seorang atau seekor binatang makan sebagian dari padanya, kecuali akan dinilai sebagai shadaqah.”(HR.Bukhari Muslim) Carilah rizki dari tumbuh-tumbuhan bumi (HR. Tirmidzi) Dari ibnu Umar bahwasanya Rasulullah SAW, telah melakukan mu’amalah dengan penduduk Khaibar dengan separoh hasil yang keluar dari buah atau biji-bijian. (HR. Bukhari dan Muslim). Dan pada satu riwayat bagi keduanya: “Mereka minta kepadanya (Rasul) supaya beliau membiarkan mereka dengannya (garapan), dengan syarat bahwa mereka akan menggarap tanah itu dengan mendapat separoh dari buahnya. Maka Rasulullah SAW berkata kepada mereka : Kami perkenankan kalian padanya menurut syarat itu selama kami kehendaki “. Maka mereka tetap padanya sampai Umar keluarkan mereka dari padanya. (HR Bukhari, Muslim) Muzara’ah yg Terlarang karena : Mengandung unsur penipuan dan spsekulasi ; riwayat dari Handhalah bin Qais menyatakan : “Orang-orang di zaman Rasulullah SAW, menyewakan tanah dengan barang yang tumbuh di perjalanan dan yang tumbuh di pinggir pinggir selokan dan dengan beberapa macam dari tumbuh-tumbuhan, lalu binasa ini, selamat itu. Dan selamat Itu binasa ini, dan tidak ada bagi orang-orang sewa menyewa selain ini. Oleh sebab Itu Rasululah SAW, melarang padanya. Adapun sesuatu yang ma ‘lum dan ditanggung, maka boleh (H R. Muslim) Khudaij memberitakan bahwa ; “Kami kebanyakan pemilik tanah di Madinah melakukan muzara ah, kami menyewakan tanah, satu bagian dari padanya diperuntukan bagi pemilik tanah, maka kadang-kadang (garapan yang hasilnya diperuntukan bagi) si pemilik tanah itu ditimpa bencana, sedangkan tanah garapan yang lainnya selamat. Dan kadang-kadang yang lain Itu ditimpa bencana, sedang yang lainnya selamat. Oleh karenanya kami dilarang ( H R. Bukhari ) Musaqah: Kerjasama untuk tanaman tahunan, dasar hukum dibolehkannya melakukan musaqah antara lain adalah hadis Rasulullah SAW: Dari ibnu Umar bahwasanya Rasulullah SAW, telah melakukan mu’amalah dengan penduduk Khaibar dengan separoh hasil yang keluar dari buah atau biji-bijian. (HR. Bukhari dan Muslim). Mudharabah, berlandasan firman Allah SWT yang menyatakan bahwa : ءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي اْلأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللهِ Artinya : Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang¬ orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah Dan dalam firman Allah SWT dinyatakan bahwa : فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Artinya :Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah, dan ingatlah kepada Allah sebanyak-banyaknya, mudah-mudahan kamu berbahagia. 2. KEJAYAAN ISLAM TERHADAP TEORI EKONOMI Banyak sekali teori teori ekonomi modern yang sekarang berkembang diseantero dunia dan dipelajari oleh bangsa-bangsa merupakan pencurian dari teori-teori yang ditulis oleh para ekonom Muslim pada zaman kejayaan Islam yaitu kejayaan Islam pada masa Daulat Umayyah dan Daulat Bani Abbasiyah. Hal ini tidak dapat dipungkiri, sebab para ekonom Barat yang melakukan jiplakan terhadap teori ekonomi Islam mereka tak menyebut sumber-sumber yang berasal dari kitab-kitab klasik Islam. Sewaktu negara-negara Muslim dijajah ditindas beratus tahun lamanya oleh penjajah Barat hingga keadaan perekonomian orang-orang Muslim jauh tertinggal, para pemikir Islam yang mendapat pendidikan Barat mulai terkesima akan kemajuan ekonomi Barat. Akibatnya mereka menjadikan Negara Barat sehagai sumber teori-teori ekonomi yang mereka anggap andal.’ Mereka tidak mempunyai akses terhadap buku klasik Islam yang sebenarnya menjadi sumber rujukan bagi ekonomi Barat yang mereka kagumi, walaupun para ekonom Barat tersebut tidak pernah mau mengakui proses pencurian dan memboyongnya ke negerinya tersebut, Kemajuan Eropah (biasa disebut dengan Barat) memang bersumber dari khazanah ilmu pengetahuan dan metode barpikir Islam yang rasional. Diantara saluran masuknya peradabaiv Islam ke Barat itu adalah Perang Salib, Sicilia, dan yang terpenting adalah Spanyol menjadi Islam. Eropah yang datang belajar kesana, kemudian menerjemahkan karya-karya ilmiah umat Islam. Hal ini dimulai sejak abad ke 12 M. Setelah mereka pulang kenegerinya masing-masing, mereka mendirikan universitas dengan meniru pola Islam dan mengajarkan ilmu ilmu yang dipelajari di universitas-universitas Islam itu. Dalam perkembangan berikutnya, keadaan ini melahirkan renaissance, reformasi, dan rasionalisme di Barat. Sebaliknya para pemikir Muslim yang mendapat pendidikan di pesantren tradisional yang mempunyai akses terhadap buku-buku klasik Islam (kitab Kuning orang Jawa menyebutnya) yang merupakan sumber pencurian para ekonom Barat, tidak menguasai metodologi ilmu ekonomi, sehingga mereka kurang dapat menghargai pemikiran cemerlang yang ada pada kitab ¬kitab klasik tersebut sebagai suatu ilmu di dunia Barat sangat dikedepankan. Kelompok ketiga para pemikir Muslim adalah mereka yang mendapat pendidikan Barat namun mempunyai minat (Ghirah) Islam yang tinggi, sehingga mereka menolak teori-teori ekonomi Barat yang dianggap “Tidak Islami”, tanpa mereka menyadari bahwa banyak dari teori-teori ekonomi Barat tersebut sebenarnya merupakan hasil pencurian dari kitab-kitab klasik Islam. Akibatnya, secara tidak sadar mereka menolak pemikiran ekonomi Islam itu sendiri. Mereka cenderung memposisikan diri untuk menolak seluruh yang datang dari para ekonom Barat 3. PERANAN EKONOMI ISLAM DALAM TEORI EKONOMI MODERN Seorang sarjana Eropah bernama Josep Schumpeter mengatakan bahwa adanya jurang pemisah yang besar dalam sejarah pemikiran ekonomi selama kurang lebih lima ratus tahun yang lalu, yaitu masa yang dikenal sebagai masa kegelapan. Masa kegelapan kebodohan dan keterbelakangan Eropah tersebut sebenarnya adalah masa kegemilangan dan kejayaan Islam,yaitu pada masa Daulat Bani Umayyah dan Daulat Bani Abasiyah, Islam berkembang pesat sampai ke Spanyol oleh tokohnya yang terkenal Tariq bin Siyad. Suatu hal yang mereka sembunyikan oleh Eropah sebab pemikiran-pemikiran ekonomi Islam pada masa inilah yang kemudian banyak dicuri oleh para ahli ekonomi Barat dan diboyong ke negaranya ditelaah dan dikembangkannya. Para ahli ekonomi Muslim sendiri mengakui banyak membaca dan dipengaruhi oleh tulisan tokoh Yunani: Aristoteles sebagai filosuf yang banyak menulis masalah masalah ekonomi, namun tetap memegang teguh kepada al Qur’an dan al Hadits Rasulullah Saw sebagai sumber (rujukan) yang utama mereka dalam menulis teori-teori ekonomi yang Islam. Schumpeter menyebutkan dua kontribusi ekonom Scholastic, yaitu penemu kembali tulisan-tulisan Aristoteles dan Towering Achievement St Thomas Aquinas. Schumpeter hanya menufiskan tiga baris dalam catatan kakinya nama Ibnu Rusyd dalam kaitan proses transmisi pemikiran-pemikiran Aristoteles ke St Thomas Aquinas. Pemikiran-pemikiran St Thomas Aquinas tentang ekonomi sendiri banyak bertentangan dengan dogma-dogma gereja, sehingga kebanyakan sejarawan menduga bahwa St Thomas Aquinas mencuri ide-ide tersebut dari ekonom ekonom Islam. Proses pencurian ilmu ekonomi Islam oleh dunia Barat mengambil beberapa bentuk, yang antara lain dapat digambarkan sebagai berikut. Dalam abad ke 11 dan ke 12, sejumlah pemikir Barat seperti Constantine the African, Adelard of Bath sengaja melakukan perjalanan ke Timur Tengah, belajar bahasa Arab, dan melakukan penggalian serta membawa ilmu¬ilmu baru (Islam) ke Eropah. Misalnya, Leonardo Fibonacci belajar di Bougie, Aljazair pada abad ke 12, belajar aritmatika dan matematikanya Al- Khawarizmi dan sekembalinya menulis beberapa buku diantaranya Liber Abaci pada tahun 1202 Belakangan banyak mahasiswa dari Italia, Spanyol, dan Prancis Selatan yang belajar di Pusat Perkuliah Islam untuk belajar berbagai ilmu antara lain matematika, filsafat, kedokteran, kosmografi, dan menjadi kandidat guru besar di universitas-universitas pertama di Barat yang menggunakan pola pengajaran di Pusat Perkuliah Islam, termasuk kurikulum, serta metodologi pemblajaranya. Universitas Naples, Padua, Salerno, Toulouse, Salamaca, Oxford, Montpelleir, dan Paris adalah beberapa Negara yang meniru Pusat-Pusat Perguruan Islam (Jamiah Islamiyah) di Timur Tengah. Sepulangnya Raymond Lily tahun 1223 -1315.M yang telah melakukan perjalanan jauh ke Negara-negara Arab, ia mampu berbahasa Arab, banyak menulis tentang kekayaan keilmuan Arab, the Council of Vienna di tahun 1311 Masehi dengan bangga mendirikan lima universitas yang mengajarkan bahasa Arab, hingga banyak yang kemudian menerjemahkan karya ekonom Islam Beberapa penerjemah karya-karya Islam kedalam bahasa mereka antara lain ialah : Adelard of Bath, Constantine the African, Michael Scot, Herman the German, Dominic Gundislavi, John of Seville, Plato of Tivoli, William of Luna, Robert Chester, Gerard of Cremona, Theodorus of Antioch, Alferd of Sareshel, Berengar of Valencia, dan Mathew of Aquasparta. Beberapa penerjemah bangsa Yahudi adalah Jacob of Anatolio, Jacob ben Macher Ibn Tibbon, Kalanymus ben Kalonumus, Moses ben Solomon of Solon, Shem-Tob ben Isaac of Tortosa, Solomon ibn Ayyub Todros Todrosi, Zerahiah Gracian, Faraj ben Salim, Yaqub ben Abbon Marie. Sedangkan karya-karya ekonom Islam yang diterjemahkan oleh para ekonom Barat adalah karya-karya AI Kindi, AI Farabi, Ibnu Sina, Imam AI Ghazali, Ibnu Rusdy, AI Khawirizmi, Ibnu Haythan, Ibnu Hazn, Jabir Ibnu Hayyan, Ibnu Bajja, dan Ar Razi. Beberapa lembaga ekonomi yang ditiru oteh Barat dari dunia Islam adalah syirkah (serikat dagang), suftaja (bills of exchange), hawala (letter of credit), funduq (specialized large scale commercial institutions and markets which developed into virtual stock axchanges. Funduq untuk biji-bijian dan tekstil ditiru dari Bagdad, Cordova, dan Damaskus. Dar-ut tiraz (pabrik yang didirikan dan dijalankan Negara) didirikan di Spanyol, Sicilia, Palerno. Mauna (sejenis private bank), yang dikenal di Barat sebagai Maona, di Tuiscany didirikan untuk membiayai usaha eksploitasi tambang besi dan perdagangan besi. Beberapa pemikiran ekonom Islam yang dicuri ekonom Barat tanpa pernah menyebut sumber kutipannya, antara lain Teori Pareto Optimum diambil dari kitab nahjul Balaghah karya Imam Ali; Bar Hebraeus, pendeta Syirac Jacobite Church, menjalin beberapa bab Ihya Ulumuddin karya AI Ghazali Greshan Law dan Oresme Treatise diambil dari kitab karya Ibnu Taimiyah; Pendeta Gereja Spanyol Ordo Diminican, Raymond Martini, menyalin banyak bab dari Tahafut al Falasifah, Maqasid ul Falasifa, Al Munqid, Mishkat ul Anwar, dan Ihya-nya AI Ghazali Ekonom St Thomas menjalin banyak bab dari Farabi (St Thomas yang belajar di Ordo Dominican mempelajari ide-ide Imam Al Ghazali dari Bar Hebraeus dan Martini ) ; Bahkan bapak Ekonomi Barat, Adam Smith pada tahun 1776. M, dengan bukunya The Wealth of Nation diduga banyak rriendapat inspirasi dari buku AlAmwaknya Abu Ubaid di tahun 838 ; M yang dalam bahasa Inggrisnya adalah persis judul bukunya Adam Smith, The Wealth. Demikianlah yang terjadi pada masa itu ternyata ilmu-ilmu Islam telah diboyong oleh ekonom Barat demikian banyaknya. Bagaimana Ekonomi Islam periode kedua pada tahun 1058 ¬1446 Masehi ? Menurut catatan sejarah bahwa para ekonom Islam pada periode kedua antara lain ialah : Al Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun, Syamsuddin AI Sarakhsi, Nizamun Mulk Tusi, Ibnu Mas’ud AI Kasani , AI Shaizari, Fakhruddin AI Razi, Najmudin AI Razi; Ibnul Ukhuwa, Ibnu Qayyim, Muhamad bin Abdurrakhman al Habashi, Abu Ishaq al Shatibi, AI Maqrizi, AI Qushayri, AI-Hujwayri, Abdul Qadir Jailani, AI Attar, Ibnu Arabi, Jalaluddin Rummi, Ibnu Baja, Ibnu Tufayl, Ibnu Rusdy. mereka itulah para ahli ekonomi Islam terbaik dimasa itu AI-Ghazali (Ekonom Islam yang terkenal nama lengkapnya Abu Hamid Al-Ghazali dilahirkan dl Thus, salah satu kota dl negeri Khurasan Persi, tahun 450 Hijriyah bertepatan dengan tahun 1058 Masehi) menjelaskan bahwa kebutuhan dasar termasuk juga alat-alat untuk kebutuhan rumah tangga yang diperlukan, furniture, peralatan pernikahan, alat-alat untuk membesarkan keluarga, dan beberapa asset lainnya. AI-Ghazali juga memperkaya ekonomi Islam dengan topic pembagian kerja dan teori evolusi uang. AI-Ghazali juga mengecum penimbunan uang di bawah lantai atau bantal, karena uang diciptakan untuk memfasilitasi perdagangan, dan penimbunan uang di bawah lantai atau bantal akan mengeluarkan uang dari proses perdagangan ini. Tokoh ekonom Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan tugas kemasyarakatan meliputi manajemen uang, peraturan tera timbangan dan ukuran, control harga bila diperlukan, dan keadaan abnormal yang dapat dibolehkan memungut zakat di atas apa yang ditetapkan oleh syariah. Ibnu Taimiyah tidak saja berbicara tentang norma-norma ekonomi, namun juga menerangkan tentang hal-hal yang positif dalam ekonomi. Antara lain mekanisme penawaran dan permintaun dalam menentukan harga. Ibnu Taimiyah juga menjelaskan pajak tidask langsung dan bagaimana beban pajak tersebut dialihkan dari produsen kepada konsumen yang harus membayar harga yang lebih tinggi. Tokoh ekonomi Islam Ibnu Khaldun membahas tentang pembagian kerja, uang dan harga, produksi penyaluran barang, merek dagang yang mendunia, pembentukan modal dan pertumbuhan, trade cyclys, property and prosperity (kemakmuran), kependudukan, pertanian, industri & trade macro economic of taxation (pajak), dan public expenditure. Leffler, penasehat ekonomi mantan Presiden Ronaici Reagen dari Amerika, yang menemukan teori Laffler Curve, berterus terang mengatakan bahwa ia memang mengambil ide-ide Ibnu Khaidun. Tokoh ekonom Islam Ibnu Khaldun menawarkan konsep untuk mengatasi resesi dunia, yaitu mengecilkan pajak dan meningkatkan pengeluaran pemerintah; “Pemerintah adalah pasar terbesar, ibu dari semua pasar, dalam hal besarnya pendapatan dan penerimaannya, Jika pasar pemerintah mengalami penurunan, maka adalah wajar bila pasar yang lain pun ikut menurun, bahkan dalam agregat yang lebih besar” Bagaimana ekonomi Islam periode ketiga pada tahun 1446- ¬1931 Masehi ? Tokoh-tokohnya antara lain ialah : Shah Waliullah Al Delhi, Muhammad Abdul Wahab, Jamaluddin AI Afghani, Mufti Muhammad Abduh, Muhammad Iqbal, Ibnu Nujaym, Ibnu Abidin, Syekh Ahmad Sirhindi. Tokoh ekonom Islam Shah Waliullah, menjelaskan pentingnya kerjasama sebagai dasar kegiatan ekonomi. Dilarang perjudian dan riba adalah sebab bertentangan dengan prinsip kerjasama tersebut. Semua tempat pada dasarnya adalah sperti mesjid atau tempat beristirahat untuk orang yang melakukan perjalanan. Mereka menggunakan secara bersama dengan dasar first come first served (yang datang duluan mendapat pelayanan duluan). Makna kepemilikan bagi manusia adalah ia lebih berhak untuk menggunakan untuk menggunakan dari yang lain. Shah Walilullah juga menjelaskan perlu adanya pemerintah yang memiliki pegawai untuk menjaga keamanan, hukum dan peraturan, peradilan dan lain sebagainya, serta untuk membangun jembatan, jalan, gedung dan lain sebagainya: Oleh karena itu, pajak diperlukan untuk memenuhi pengeluaran rutin dan perigeluaran pembangunan yang bila tidak dilakukan oleh pernerintah akan sulit untuk dilakukan oleh rakyat atau jauh di luar kemampuan rakyat untuk melakukannya. 4. EKONOMI MIKRO DALAM PRESPEKTIF EKONOMI ISLAM Berbeda dengan pemikiran ekonomi modern mengenai asumsi rasionalitas manusia sebagai homo economicus yang menunjukkan perilaku memaksimalkan keuntungan dan kepuasannya. Dalam konsepsi pemikiran ekonomi Islam mengenai manusia yang mendapat predikat yang khas yaitu “Ibaddurrahman” (hamba Allah Yang Pengasih) وَعِبَادُ الرَّحْمَانِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى اْلأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَاخَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلاَمًا Dan hamba-hamba yang Maha Pengasih ialah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati. Dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka berkata (yang mengandung) keselamatan. QS 25:63, Surat Al Furqan ayat 63) Perilaku seorang Ibadurrahman akan dipandang rasional bila dalam tingkah laku dan perbuatannya sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Seperti: membalas ucapan-ucapan orang-orang j ahil dengan perkataan yang menyakitkan hati tetapi bila perlu membalasnya dengan ucapan yang baik. Perilaku manusia yang rasional manakala dia dapat memaksimalkan nilai-nilai konformitas sesuai dengan norma Islam. Jadi dalam prespektif ekonomi Islam pengertian rasional tidak selalu sejalan dengan pengertian maksimisasi secara material (kebendaan). Rasionalitas dalam prespektif Islam manakala mencakup elemen-elemen dasar sebagai berikut; 1. Konsep sukses dalam Islam selalu dikaitkan dengan nilai-nilai moral. 2. Skala waktu dalam konsumsi 3. Konsep kekayaan. 4. Konsep barang 5. Konsep Etika. Penjelasan dari :konsep di atas menurut Siddiqi (Sarjana Muslim) adalah sebagai berikut: l. Konsep sukses dalam Islam selalu dikaitkan dengan nilai-nilai moral: Manakala perilaku seseorang selalu dikaitkan dengan standar nilai yang baku semakin tinggi kualitas kebaikan (akhlak) nya semakin sukses orang tersebut. 2. Skala waktu bagi seorang muslim adalah kehidupan di dunia sampai akhirat. Keimanan akan kehidupan akhirat (wafil akhirati hasanah) menjadi pengendali dalam setiap perilakunya. Aspek ini berdampak pada perilaku (akhlak) konsumsi sebagai berikut. a. Hasil dari pilihan tindakan yang dilakukan terdiri atas dampak langsung di dunia (Man amila amalan shaalihan min dzakarin au unsaa wahuwa mukmin, fa ajruhu ala laahi) dan dampaknya nanti di akhirat. Sehingga kepuasan (Utilitas) yang diturunkan dari pilihan tersebut merupakan total nilai sekarang (present value) dari kedua dampak tersebut. b. Alternatif penggunaan pendapatan (dari hasil usahanya dengan jalan halal) akan bertambah dengan memasukkannya manfaat yang diperoleh di akhirat kelak (Fain khairan fa khairan wa in syarran fa syarran= apabila didapat dengan cara yang baik pahala di akhirat kelak tapi apabila yang didapat dengan j alan buruk (menipu) maka ganjaran siksaan yang pedih). Sehingga pendapatan yang diperoleh disamping untuk kebutuhan konsumsi yang disisihkan untuk membayar kewaj iban zakat, infak dan sadaqah. Seperti disebutkan dalam ayat suci alquran ; وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ Artinya :Dirikanlah salat dan bayarlah zakat hartamu. Dan juga dinyatakan dalam Surat Nya bahwasanya : خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا Artinya: Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka. ” Juga dinyatakan dalam firman-Nya bahwasanya : إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat, dan menunauikan zakat, mereka mendapatkan pahala dari sisi Tuhannnya, Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati ” Dalam hadits riwayat Ahmad dan Muslim dinyatakan : Dari Abi Hurairah, “Rasulullah Saw, telah berkata, “Seseorang yang menyimpan hartanya, tidak dikeluarkan zakatnya, akan dibakar dalam neraka jahanam, baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrika ke lambung dan dahinya, dan seterusnya, ‘(hadits ini panjang)` (Innama shadaqatu lil fukaraai wal masakin, wab nissabil, sesungguhnya zakat itu untuk orang¬orang fakir dan orang-orang m iskin) . 3. Konsep kekayaan (al-Ghany) dalam Islam merupakan karunia dan pemberian dari Allah. Manusia sifatnya hanya memiliki `hak guna’ amanat, atas kekayaan yang dimilikinya. Karena pemilik yang sebenarnya adalah Allah SWT. Implikasi yang ditimbulkan dari pandangan ini adalah dalam penggunaan semua bentuk kekayaan manusia selalu melakukan evaluasi apakah tindakannya sudah benar dengan syariat Islam atau belum. Perlu diingatkan pula bahwa harta (kekayaan) yang dimiliki tersebut adalah sebagai hiasan kehidupan manusia di dunia,seperti dinyatakan dalam frman Allah SWT زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ Artinya : Dan d~adikan indah bagi manusia mencintai bermacam-macam yang diingini, (diantaranya) kepada perempuan perempuan, anak¬anak, harta yang berlimpah dari jenis emas, perak, kuda yang bagus, binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan pada sisi Allah adalah sebaik-baik tempat kembali. 4. Dalam pandangan Islam mengenai barang terutama barang konsumsi adalah semua barang (al-Maal) yang dikaitkan dengan aspek nilai moral. Jadi barang dalam perspektif adalah semua bentuk materi yang dapat membawa manfaat, menguntungkan dan dapat dikansumsi sedemikian rupa sehingga membawa kesejahteraan bagi konsumsi baik secara material, moral maupun spiritual. Barang yang tidak membawa pada kebaikan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat bukan merupakaan barang clan tidak dapat dianggap sebagai bentuk kekayaan seperti barang haram, barang hasil KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) narkotika. Barang yang kita miliki ini bisa menjadi sumber bencana/fitnah bagi dirinya dan bagi masyarakat pada umumnya sebagai mana pernyataan Allah dalam firmanNya : Artinya: Hanya sesungguhnya harta-harta kamu dan anak-anak kamu adalah cobaan. Dan di sisi Allah pahala yang besar. 6. Aspek etika (akhlak al karimah) dalam konsumsi menurut Islam, selalu dianjurkan untuk selalu berakhlak mulia sebagai mana terangkum dalam hadits Nabi Saw yang berbunyi : Innamal ummamu akhlaqu ba bakiat wain humu dzahabat akhlakuhu dahabuu: Sesungguhnya suatu kaum itu akan tetap jaya di kehidupan dunia bila tetap berakhlak yang mulia). Dalam hal konsumsi Islam ini terangkum dalam beberapa hal yaitu:Menafkahkan harta dalam kebaikan dan menjauhkan sifat kikir, 2. Mengajarkan bersikap sederhana, yang mengandung lima dimensi yaitu keadilan, mencari rezki secara halal, kebersihan, kemurahan hati dan moralitas.

FAI.UHAMKA.AC.ID

 

Perjanjian Bagi Hasil dalam Pembiayaan Syariah Oktober 19, 2009

Filed under: Dunia Ekonomi — nuninurwidya @ 9:12 pm
Tags:


Oleh: Nuni Susilawati/ Nuni Nurwidya Yunighar

NewImage

Di Indonesia, selain perbankan konvensional juga beroperasi perbankan dengan kaidah Islam yang disebut sebagai perbankan syariah. Perbedaan keduanya terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan nasabah kepada bank atau sebaliknya sehingga muncul istilah bunga dan bagi hasil. Namun, apakah perbedaan itu nyata atau sekadar perbedaan label saja?

Dual banking system yang beroperasi di Indonesia dan permasalahannya dijadikan tema sentral penelitian Renny Supriyatni untuk disertasinya. Penelitian yang berjudul Perjanjian Bagi Hasil dalam Pembiayaan Syariah yang Berkeadilan sebagai Upaya Pengembangan Bank Syariah” tersebut dipertahankannya dalam Sidang Terbuka Ujian Doktor di Gedung Pascasarjana Unpad, Jln. Dipati Ukur 35 Bandung, Senin (12/10).

Di hadapan tim promotor dan oponen ahli, Renny yang juga dosen di Fakultas Hukum (FH) Unpad ini memaparkan, Perbankan syariah menjadi bank alternatif bagi kaum muslim di Indonesia dalam pengelolaan finansialnya. Sebagai perbankan yang menganut asas Islam, perbankan syariah tidak mengenal bunga, namun bagi hasil.

Meskipun begitu pada kenyataannya, pembiayaan dengan sistem bagi hasil masih rendah. Hal ini juga dipicu adanya kecenderungan sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa perbankan syariah tidak ada bedanya dengan perbankan konvensional. “Hanya pergantian nama saja, tapi mindset pelakunya tetaplah konvensional,” tutur Renny.

Lebih lanjut Renny mengatakan, sistem lembaga keuangan yang berbasis pada berbagi risiko dan keuntungan (profit and lost sharing) memiliki beberapa kelebihan, antara lain, bank/pemilik dana tidak membatasi dirinya untuk hanya memberikan bantuan kepada sektor usaha yang telah mapan. Sektor usaha yang masih kecil pun bisa dibantu.

“Selain itu bank/pemilik modal bekerja berdasarkan kemitraan dengan para pengusaha. Pembiayaan yang diberikan oleh bank disertai dengan pemberian konsultasi, pembinaan dan pengawasan, bahkan bila perlu menempatkan orang untuk membantu secara aktif dalam proses manajemen perusahaan,” ujarnya.

Di balik itu Renny melihat untuk saat ini dapat dikatakan perbankan syariah di Indonesia masih belum menerapkan secara murni apa yang terdapat dalam syariah. “Bahkan dapat dikatakan, Bank Syariah adalah bank konvensional yang ‘disyariahkan’ dalam segala operasionalnya, baik produknya maupun transaksinya,” tambahnya.

Hal ini menurut Renny disinyalir karena penyaluran dana dimaksud bersumber dari dana masyarakat yang disimpan pada Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), risiko yang dialami Bank Syariah dan UUS dapat berpengaruh pada keamanan dana masyarakat tersebut. Melihat hal itu, untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan daya tahannya, bank diwajibkan menyebar risiko dengan mengatur penyaluran kredit atau pemberian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Di samping itu, dimungkinkan melaksanakan program penyehatan, bank mempunyai wewenang untuk meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah kontrak yang mengikat bank dengan pihak ketiga yang menurut pertimbangan badan khusus akan merugikan bank. “Oleh karena itu, perbankan syariah sekarang ini menetapkan bagi hasil dengan berdasarkan bagi pendapatan (revenue sharing) bukan berdasarkan prinsip bagi untung dan rugi, dan bank sulit untuk membagi hasil/keuntungan karena skala pembiayaan sangat kecil,” jelasnya.

Dari fenomena yang terjadi, Renny berusaha menemukan praktik penerapan sistem bagi hasil dalam perjanjian pembiayaan syariah yang tidak menggunakan mekanisme pembagian untung dan rugi terhadap pengembangan bank syariah dan akibat hukumnya. Dalam penelitiannya, Renny juga berusaha mencari konsep pembiayaan syariah yang dapat memberi keadilan bagi bank dan nasabah dalam pengembangan sistem perbankan Indonesia.

Dalam disertasinya Renny menyimpulkan, penerapan sistem bagi hasil yang tidak berdasarkan bagi keuntungan dan kerugian adalah tidak adil dan merugikan nasabah. Sementara itu akibat hukum kebijakan Peraturan bank Indonesia (PBI) dikaitkan dengan Undang-undang Perbankan Syariah (UUPS) terhadap Bank Syariah adalah tidak signifikan untuk mempercepat perkembangan bank syariah di Indonesia.

Menurut Renny yang akhirnya lulus dengan yudisium cumlaude, konsep yang dapat memberikan keadilan bagi bank dan nasabah dalam pengembangan sistem perbankan Indonesia adalah dalam setiap transaksi atau akad/perjanjian pembiayaan di bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dengan mekanisme bagi untung dan rugi, karena mengandung dimensi keadilan distributif dan hubungan kemitraan yang bersifat kesetaraan.

Sumber: http://www.unpad.ac.id

 

Strategi Akselerasi Perkembangan Perbankan Syariah : Berawal dari Ijarah

Filed under: Dunia Ekonomi — nuninurwidya @ 8:40 pm
Tags:

Jika menilik kaidah fiqih mengambil hikmah dari umumnya lafaz, bukan khususnya sebab (al ibrata bi umumil lafzhi, laa bi khususissabab), maka sangat tepat Al-Hasyr ayat 7 ini dijadikan dasar strategi untuk akselerasi perkembangan perbankan syariah.

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

Berdasarkan ayat tersebut, suatu perekonomian seharusnya berkembang merata dan tidak hanya dimiliki oleh segelintir orang. Hal ini tercermin pula dalam hadits Rasulullah SAW, Jika saya memiliki emas sebesar gunung Uhud, saya tidak akan suka kecuali setelah tiga hari tidak tersisa satu Dinar pun yang ada pada ku apabila ada orang lain yang berhak menerimanya dariku, kecuali sejumlah yang akan aku pakai untuk membayar utangku”. (HR. Bukhari). Dengan demikian Rasulullah SAW telah memberi contoh bagaimana mempercepat peredaran kekayaan di masyarakat.

Lantas apa korelasinya dengan strategi akselerasi perkembangan perbankan syariah? Pada tulisan ini saya akan memfokuskan pada substansi perhitungan produk ijarah (terutama KPR Syariah). Untuk mejawabnya, terlebih dahulu kita lihat bagaimana keadaan ijarah yang ada saat ini. Setidaknya terdapat dua tipe perhitungan ijarah yang ada saat ini.

1. Model Kapitalis

Sebenarnya model ini memiliki pola perhitungan yang sama dengan capital lease/ sewa beli (makanya saya beri nama model kapital-lis), yaitu menggunakan perhitungan future value. Lantas apa yang membedakan capital lease yang konvensional itu dengan ijarah yang sesuai dengan syariah? Maka jawabannya adalah akad. Ibaratnya perbandingan antara zina dan nikah. Keduanya secara biologis sama, namun yg membedakan adalah akad. Karena dengan akad dapat dibedakan mana yang haram dan halal.

Kembali pada perhitungan ijarah model kapitalis. Perhitungan ini dipengaruhi oleh margin yang nilainya dapat dikonversi menjadi bunga pasar. Margin/bunga pasar tersebut sebenarnya merupakan cerminan keuntungan yang diperoleh bank sebagai penyedia dana. Berikut ini adalah ilustrasi angsuran ijarah dengan asumsi harga pokok yang di-ijarah-kan Rp.200.000.000,00 dengan bunga pasar 12% selama 15 tahun.

Bulan ke

Angsuran

pokok

Margin

1

2,400,336

400,336

2,000,000

2

2,400,336

404,339

1,995,997

3

2,400,336

408,383

1,991,953

4

2,400,336

412,467

1,987,869

5

2,400,336

416,591

1,983,745

:

:

:

:

Bulan ke

Angsuran

pokok

Margin

175

2,400,336

2,261,225

139,111

176

2,400,336

2,283,837

116,499

177

2,400,336

2,306,676

93,660

178

2,400,336

2,329,743

70,594

179

2,400,336

2,353,040

47,296

180

2,400,336

2,376,570

23,766

Pada tabel tersebut terlihat bahwa nasabah/lesse itu lebih banyak membayar margin/bunga pasar di bulan-bulan awal. Sedangkan pengakuan pokok sangat kecil dan baru semakin besar mendekati akhir periode KPR. Dapat digambarkan bahwa bentuk margin berupa piramida terbalik. Seandainya lesse ingin melunasi ijarah dalam setelah lima tahun, maka selama lima tahun itu besarnya pokok yang diakui hanya sebesar Rp32,7 juta. Sedangkan margin yang dibayar dan akan menjadi pendapatan bank syariah sebesar Rp111,3 juta. Jadi jika nasabah ingin menyelesaikan perjanjian ijarah harus membayar pokok sebesar Rp167,3 juta.

Pada kenyataannya saat ini, mayoritas bank syariah di Indonesia menggunakan model ini dalam transaksi ijarah (termasuk KPR Syariah). Menurut saya terdapat kelemahan dalam model perhitungan ini, yaitu kemungkinan payback period sangat lama. Mungkin kelemahan ini yang belum disadari oleh kebanyakan bank syariah. Mengapa payback periode menjadi lebih lama? Hal ini dikarenakan pengakuan pokok untuk nasabah/lesse masih sangat kecil untuk awal-awal periode ijarah. Dengan demikian akan terbentuk kecenderungan psikologis lebih baik membayar lebih lama dibandingkan segera melunasi ijarah.

Selanjutnya apa konsekuensi payback period lebih lama? Maka jawabnya kembali pada hikmah Al Hasyr ayat 7 di atas. Peredaran uang menjadi sangat lambat. Dengan kata lain hanya beredar di seputar bank/lessor dan nasabah/lesse.

2. Model Konservatif

Model ini masih menggunakan future value untuk menentukan ansuran yang harus dibayar. Hanya saja perbedaannya terletak pada pengakuan amortisasi pokok dan margin. Setelah ditentukan besarnya angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan, maka dapat diketahui besarnya keuntungan total yang akan diperoleh bank selama periode ijarah. Nilai total keuntungan/margin tersebut kemudian dibagi rata sebesar jumlah bulan selama periode ijarah. Hasil tersebut yang menjadi margin/keuntungan yang dibayarkan nasabah kepada bank setiap bulannya. Dengan demikian akan terlihat amortisasi pokok dan margin menggunakan cara straight line sehingga komposisi angsuran, pokok dan margin yang sama setiap bulannya.

Dengan asumsi pokok ijarah dan bunga pasar yang sama, dapat diketahui model perhitungan sebagai berikut:

Bulan ke

Angsuran

pokok

Margin

1

2,400,336

1,111,111

1,289,225

2

2,400,336

1,111,111

1,289,225

3

2,400,336

1,111,111

1,289,225

4

2,400,336

1,111,111

1,289,225

5

2,400,336

1,111,111

1,289,225

:

:

:

:

Bulan ke

Angsuran

pokok

Margin

175

2,400,336

1,111,111

1,289,225

176

2,400,336

1,111,111

1,289,225

177

2,400,336

1,111,111

1,289,225

178

2,400,336

1,111,111

1,289,225

179

2,400,336

1,111,111

1,289,225

180

2,400,336

1,111,111

1,289,225

Model ini mencerminkan sikap konservatif bank terhadap pendapatannya. Di satu sisi bank tidak mengambil keuntungan jangka pendek dalam jumlah yang besar sebagaimana dipakai model kapitalis. Di sisi lain bank juga tidak cukup berani mengambil risiko untuk memutar lebih cepat peredaran uangnya. Namun demikian peredaran kekayaan dengan model ini lebih merata dibanding dengan model kapitalis. Hal tersebut tercermin dari jumlah pokok yang telah dilunasi selama lima tahun sebesar Rp66,7 juta dan margin/keuntungan yang diakui sebesar Rp77,4 juta. Sehingga jika nasabah ingin melunasi perjanjian ijarahnya masih harus membayar pokok sebesar Rp133,3 juta.

Hingga saat ini masih sangat sedikit bank-bank syariah di Indonesia yang menggunakan model konservatif ini. Bisa jadi hal ini sangat dipengaruhi oleh keinginan psikologis manajemen bank syariah agar tetap bisa bersaing dengan bank konvensional serta mendapatkan keuntungan cukup pada tingkat kompetisi yang tinggi dalam kredit perumahan.

Kedua model di atas merupakan tipe perhitungan ijarah yang ada saat ini. Sebagaimana landasan dari Al Qur’an dan Hadits yang memberikan hikmah untuk mengedarkan harta lebih cepat, maka bank syariah perlu memperhatikan model perhitungan ijarah lainnya yg memungkinkan percepatan peredaran harta. Berikut ini saya coba menawarkan model perhitungan ijarah yang memungkinkan peredaran harta lebih cepat. Saya menyebutnya sebagai Model Idealis.

Model idealis ini merupakan model perhitungan ‘lawan’ dari model kapitalis. Apabila model kapitalis menggunakan total pokok ijarah untuk menghitung nilai margin, makan model idealis memakai angsuran sebagai dasar perhitungan. Jika amortisasi pokok ijarah dengan model kapitalis dapat digambarkan seperti piramida, maka model idealis ini akan tergambar seperti piramida terbalik. Adapun perhitungan amortisasi pokok ijarah dan marginnya sebagai berikut:

Bulan ke

Angsuran

pokok

Margin

1

2,400,336

2,376,570

23,766

2

2,400,336

2,353,040

47,296

3

2,400,336

2,329,743

70,594

4

2,400,336

2,306,676

93,660

5

2,400,336

2,283,837

116,499

:

:

:

:

Bulan ke

Angsuran

pokok

Margin

175

2,400,336

420,757

1,979,579

176

2,400,336

416,591

1,983,745

177

2,400,336

412,467

1,987,869

178

2,400,336

408,383

1,991,953

179

2,400,336

404,339

1,995,997

180

2,400,336

400,336

2,000,000

Dari perhitungan diatas akan dapat diketahui bahwa pada awal periode ijarah nasabah telah membayar pokok ijarah lebih besar. Dalam kurun lima tahun, nasaah sudah membayar pokok ijarah sebesar Rp107,9 juta dan margin/keuntungan yang diakui bank sebesar Rp36,1 juta. Dengan demikian pokok ijarah yang harus dilunasi jika nasabah ingin menyelesaikan perjanjian ijarah sebesar Rp92,1 juta. Nilai tersebut lebih kecil daripada sisa pokok ijarah yang harus dilunasi menurut model konservatif yaitu Rp133,3 juta. Bahkan akan jauh lebih kecil dibanding hasil perhitungan model kapitalis yang menuntut nasabah harus membayar sisa pokok ijarah sebesar Rp167,3 juta. Kecuali jika nasabah memutuskan untuk membayar angsuran hingga 15 tahun, maka tidak ada perbedaan total pokok ijarah dan total margin antara model kapitalis, konservatif, maupun idealis. Ketiganya sama-sama menghasilkan totan pokok ijarah senilai Rp200 juta dan total margin sebesar Rp232 juta.

Oleh karena itulah model idealis dapat memicu kemungkinan payback period yang lebih cepat. Hal ini dikarenakan nasabah cenderung untuk mengembalikan pokok ijarah yang nilainya tinggal sedikit. Payback period yang cepat berarti peredaran harta pun semakin cepat. Jika peredaran harta semakin cepat, maka harta tidak hanya berputar pada sedikit orang. Jika harta berputar pada orang banyak, maka kesejahteraan akan semakin merata.

Apabila ditelusuri lebih lanjut, model idealis ini memiliki beberapa kelebihan selain terkait dengan payback period. Model idealis ini dapat meminimalisir efek inflatoir dalam perekonomian. Dengan perhitungan berdasarkan angsuran, maka nilai angsuran yang dibayarkan lebih cepat tidak jauh berbeda dengan nilai pokok ijarah. Dengan kata lain efek kenaikan harga karena pengambilan keuntungan melalui margin tidak berpengaruh sangat signifikan. Lain halnya jika pada awal periode ijarah nasabah harus membayar margin yang lebih besar dulu. Maka efek kenaikan harga akan cepat terasa karena margin besar yang dibayar di awal justru akan menjadi penambah unsur biaya sehingga terjadi cost push inflation.

Kelebihan model idealis lainnya adalah lebih dekat dengan filosofi qardhul hasan (pinjaman lunak), yaitu pinjam satu juta dikembalikan satu juta. Dengan kemungkinan payback period yang cepat dan margin yang dibayarkan selama payback period tersebut lebih rendah, maka nilai akumuasi pokok dan margin yang dibayarkan berdasar model idealis lebih dekat dengan qardh dibandingkan model kapitalis maupun konservatif. Sebagaimana Rasulullah SAW ajarkan, qardh akan membawa keberkahan. Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa: Rasulullah SAW berkata: “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) shadaqah” Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah SAW berkata: “Aku melihat pada waktu malam di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis: Shadaqah dibalas 10 kali lipat dan qardh 18 kali. Aku bertanya: ‘Wahai Jibril mengapa qardh lebih utama dari shadaqah?’ Ia menjawab: ‘Karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan,’”

Tulisan ini hanya membahas secara teknis perhitungan ijarah. Namun demikian begitu besar harapan saya agar perbankan syariah semakin berkembang. Bukan sekedar berkembang dalam kuantitas, tapi lebih dari itu. Berkembang dengan semangat idealis menegakkan syariah yang tidak hanya mengekor pada ekonomi konvensional, kapitalis maupun ribawi. Justru semakin menjauhi ekonomi jahiliyah itu dan kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Semoga perbankan syariah kedepan semakin dekat dengan ‘ekonomi Nabi’.

Sumber: http://www.kompas.com

 

PENGANTAR ILMU EKONOMI MIKRO Oktober 18, 2009

Filed under: Dunia Ekonomi,Uncategorized — nuninurwidya @ 8:03 pm
Tags:

PENGANTAR ILMU EKONOMI MIKRO

ILMU EKONOMI MIKRO

Ilmu ekonomi mikro (sering juga ditulis mikroekonomi) adalah cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari perilaku konsumen dan perusahaan serta penentuan hargaharga pasar dan kuantitas faktor input, barang, dan jasa yang diperjualbelikan. Ekonomi mikro meneliti bagaimana berbagai keputusan dan perilaku tersebut mempengaruhi penawaran dan permintaan atas barang dan jasa, yang akan menentukan harga; dan bagaimana harga, pada gilirannya, menentukan penawaran dan permintaan barang dan jasa selanjutnya. Individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi secara optimal, bersama-sama individu lainnya di pasar, akan membentuk suatu keseimbangan dalam skala makro; dengan asumsi bahwa semua hal lain tetap sama (ceteris paribus).

Kebalikan dari ekonomi mikro ialah ekonomi makro, yang membahas aktivitas ekonomi secara keseluruhan, terutama mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, berbagai kebijakan perekonomian yang berhubungan, serta dampak atas beragam tindakan pemerintah (misalnya perubahan tingkat pajak) terhadap hal-hal tersebut.

Tinjauan umum

Salah satu tujuan ekonomi mikro adalah menganalisa pasar beserta mekanismenya yang membentuk harga relatif kepada produk dan jasa, dan alokasi dari sumber terbatas diantara banyak penggunaan alternatif. Ekonomi mikro menganalisa kegagalan pasar,yaitu ketika pasar gagal dalam memproduksi hasil yang efisien; serta menjelaskan berbagai kondisi teoritis yang dibutuhkan bagi suatu pasar persaingan sempurna. Bidangbidang penelitian yang penting dalam ekonomi mikro, meliputi pembahasan mengenai keseimbangan umum (general equilibrium), keadaan pasar dalam informasi asimetris, pilihan dalam situasi ketidakpastian, serta berbagai aplikasi ekonomi dari teori permainan. Juga mendapat perhatian ialah pembahasan mengenai elastisitas produk dalam sistem pasar.

Asumsi dan definisi

Teori penawaran dan permintaan biasanya mengasumsikan bahwa pasar merupakan pasar persaingan sempurna. Implikasinya ialah terdapat banyak pembeli dan penjual di dalam pasar, dan tidak satupun diantara mereka memiliki kapasitas untuk mempengaruhi harga barang dan jasa secara signifikan. Dalam berbagai transaksi di kehidupan nyata, asumsi ini ternyata gagal, karena beberapa individu (baik pembeli maupun penjual) memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga. Seringkali, dibutuhkan analisa yang lebih mendalam untuk memahami persamaan penawaran-permintaan terhadap suatu barang. Bagaimanapun, teori ini bekerja dengan baik dalam situasi yang sederhana.

Ekonomi arus utama (mainstream economics) tidak berasumsi apriori bahwa pasar lebih disukai daripada bentuk organisasi sosial lainnya. Bahkan, banyak analisa telah dilakukan untuk membahas beragam kasus yang disebut “kegagalan pasar”, yang mengarah pada alokasi sumber daya yang suboptimal, bila ditinjau dari sudut pandang tertentu (contoh sederhananya ialah jalan tol, yang menguntungkan semua orang untuk digunakan tetapi tidak langsung menguntungkan mereka untuk membiayainya). Dalam kasus ini, ekonomi akan berusaha untuk mencari kebijakan yang akan menghindari kesia-siaan langsung di bawah kendali pemerintah, secara tidak langsung oleh regulasi yang membuat pengguna pasar untuk bertindak sesuai norma konsisten dengan kesejahteraan optimal, atau dengan membuat “pasar yang hilang” untuk memungkinkan perdagangan efisien dimana tidak ada yang pernah terjadi sebelumnya. Hal ini dipelajari di bidang tindakan kolektif. Harus dicatat juga bahwa “kesejahteraan optimal” biasanya memakai norma Pareto, dimana dalam aplikasi matematisnya efisiensi Kaldor-Hicks, tidak konsisten dnegan norma utilitarian dalam sisi normatif dari ekonomi yang mempelajari tindakan kolektif, disebut pilihan masyarakat/publik. Kegagalan pasar dalam ekonomi positif (ekonomi mikro) dibatasi dalam implikasi tanpa mencampurkan kepercayaan para ekonom dan teorinya.

Permintaan untuk berbagai komoditas oleh perorangan biasanya disebut sebagai hasil dari proses maksimalisasi kepuasan. Penafsiran dari hubungan antara harga dan kuantitas yang diminta dari barang yang diberi, memberi semua barang dan jasa yang lain, pilihan pengaturan seperti inilah yang akan memberikan kebahagiaan tertinggi bagi para konsumen.

Model operasi

Diasumsikan bahwa semua perusahaan mengikuti pembuatan keputusan rasional, dan akan memproduksi pada keluaran maksimalisasi keuntungan. Dalam asumsi ini, ada empat kategori dimana keuntungan perusahaan akan dipertimbangkan:

• Sebuah perusahaan dikatakan membuat sebuah keuntungan ekonomi ketika average total cost lebih rendah dari setiap produk tambahan pada keluaran maksimalisasi keuntungan. Keuntungan ekonomi adalah setara dengan kuantitas keluaran dikali dengan perbedaan antara average total cost dan harga.

• Sebuah perusahaan dikatakan membuat sebuah keuntungan normal ketika keuntungan ekonominya sama dengan nol. Keadaan ini terjadi ketika average total cost setara dengan harga pada keluaran maksimalisasi keuntungan.

• Jika harga adalah di antara average total cost dan average variable cost pada keluaran maksimalisasi keuntungan, maka perusahaan tersebut dalam kondisi kerugian minimal. Perusahaan ini harusnya masih meneruskan produksi, karena kerugiannya akan makin membesar jika berhenti produksi. Dengan produksi terus menerus, perusahaan bisa menaikkan biaya variabel dan akhirnya biaya tetap, tetapi dengan menghentikan semuanya akan mengakibatkan kehilangan semua biaya tetapnya.

• Jika harga dibawah average variable cost pada maksimalisasi keuntungan, perusahaan harus melakukan penghentian. Kerugian diminimalisir dengan tidak memproduksi sama sekali, karena produksi tidak akan menghasilkan keuntungan yang cukup signifikan untuk membiayai semua biaya tetap dan bagian dari biaya variabel. Dengan tidak berproduksi, kerugian perusahaan hanya pada biaya tetap. Dengan kehilangan biaya tetapnya, perusahaan menemui tantangan. Akan keluar dari pasar seutuhnya atau tetap bersaing dengan resiko kerugian menyeluruh. Kegagalan pasar Dalam ekonomi mikro, istilah “kegagalan pasar” tidak berarti bahwa sebuah pasar tidak lagi berfungsi. Malahan, sebuah kegagalan pasar adalah situasi dimana sebuah pasar efisien dalam mengatur produksi atau alokasi barang dan jasa ke konsumen. Ekonom normalnya memakai istilah ini pada situasi dimana inefisiensi sudah dramatis, atau ketika disugestikan bahwa institusi non pasar akan memberi hasil yang diinginkan. Di sisi lain, pada konteks politik, pemegang modal atau saham menggunakan istilah kegagalan pasar untuk situasi saat pasar dipaksa untuk tidak melayani “kepentingan publik”, sebuah pernyataan subyektif yang biasanya dibuat dari landasan moral atau sosial.

Empat jenis utama penyebab kegagalan pasar adalah :

• Monopoli atau dalam kasus lain dari penyalahgunaan dari kekuasaan pasar dimana “sebuah” pembeli atau penjual bisa memberi pengaruh signifikan pada harga atau keluaran. Penyalahgunaan kekuasaan pasar bisa dikurangi dengan menggunakan undang-undang anti trust.

• Eksternalitas, dimana terjadi dalam kasus dimana “pasar tidak dibawa kedalam akun dari akibat aktifitas ekonomi didalam orang luar/asing.” Ada eksternalitas positif dan eksternalitas negatif. Eksternalitas positif terjadi dalam kasus seperti dimana program kesehatan keluarga di televisi meningkatkan kesehatan publik. Eksternalitas negatif terjadi ketika proses dalam perusahaan menimbulkan polusi udara atau saluran air. Eksternalitas negatif bisa dikurangi dengan regulasi dari pemerintah, pajak, atau subsidi, atau dengan menggunakan hak properti untuk memaksa perusahaan atau perorangan untuk menerima akibat dari usaha ekonomi mereka pada taraf yang seharusnya.

• Barang publik seperti pertahanan nasional dan kegiatan dalam kesehatan publik seperti pembasmian sarang nyamuk. Contohnya, jika membasmi sarang nyamuk diserahkan pada pasar pribadi, maka jauh lebih sedikit sarang yang mungkin akan dibasmi. Untuk menyediakan penawaran yang baik dari barang publik, negara biasanya menggunakan pajak-pajak yang mengharuskan semua penduduk untuk membayar pda barang publik tersebut (berkaitan dengan pengetahuan kurang dari eksternalitas positif pada pihak ketiga/kesejahteraan sosial).

• Kasus dimana terdapat informasi asimetris atau ketidak pastian (informasi yang inefisien). Informasi asimetris terjadi ketika salah satu pihak dari transaksi memiliki informasi yang lebih banyak dan baik dari pihak yang lain. Biasanya para penjua yang lebih tahu tentang produk tersebut daripada sang pembeli, tapi ini tidak selalu terjadi dalam kasus ini. Contohnya, para pelaku bisnis mobil bekas mungkin mengetahui dimana mbil tersebut telah digunakan sebagai mobil pengantar atau taksi, informasi yang tidak tersedia bagi pembeli. Contoh dimana pembeli memiliki informasi lebih baik dari penjual merupaka penjualan rumah atau vila, yang mensyaratkan kesaksian penghuni sebelumnya. Seorang broker real estate membeli rumah ini mungkin memiliki informasi lebih tentang rumah tersebut dibandingkan anggota keluarga yang ditinggalkan. Situasi ini dijelaskan pertamakali oleh Kenneth J. Arrow di artikel seminartentang kesehatan tahun 1963 berjudul “ketidakpastian dan Kesejahteraan Ekonomi dari Kepedulian Kesehatan,” di dalam American Economic Review. George Akerlof kemudian menggunakan istilah informasi asimetris pada karyanya ditahun 1970 The Market for Lemons. Akerlof menyadari bahwa , dalam pasar seperti itu, nilai rata-rata dari komoditas cenderung menurun, bahkan untuk kualitas yang sangat sempurna kebaikannya, karena para pembelinya tidak memiliki cara untuk mengetahui apakah produk yang mereka beli akan menjadi sebuah “lemon” (produk yang menyesatkan).

Biaya peluang

Walaupun biaya peluang (opportunity cost) terkadang sulit untuk dihitung, efek dari biaya peluang sangatlah universal dan nyata pada tingkat perorangan. Bahkan, prinsip ini dapat diaplikasikan kepada semua keputusan, dan bukan hanya bidang ekonomi. Sejak kemunculannya dalam karya seorang ekonom Jerman bernama Freidrich von Wieser, sekarang biaya peluang dilihat sebagai dasar dari teori nilai marjinal.

Biaya peluang merupakan salah satu cara untuk melakukan perhitungan dari sesuatu biaya. Bukan saja untuk mengenali dan menambahkan biaya ke proyek, tetapi juga mengenali cara alternatif lainnya untuk menghabiskan suatu jumlah uang yang sama.

Keuntungan yang akan hilang sebagai akibat dari alternatif terbaik lainnya; adalah merupakan biaya peluang dari pilihan pertama. Sebuah contoh umum adalah seorang petani yang memilih mengolah pertaniannya dibandingkan dengan menyewakannya ke tetangga. Maka, biaya peluangnya adalah keuntungan yang hilang dari menyewakan lahan tersebut. Dalam kasus ini, sang petani mungkin mengharapkan untuk mendapatkan

keuntungan yang lebih besar dari pekerjaan yang dilakukannya sendiri. Begitu juga dengan memasuki universitas dan mengabaikan upah yang akan diterima jika memilih menjadi pekerja, yang dibanding dengan biaya pendidikan, buku, dan barang lain yang diperlukan (sebagai biaya total dari kehadirannya di universitas). Contoh lainnya ialah biaya peluang dari melancong ke Bahamas, yang mungkin merupakan uang untuk pembayaran cicilan rumah.

Perlu diingat bahwa biaya peluang bukanlah jumlah dari alternatif yang ada, melainkan lebih kepada keuntungan dari suatu pilihan alternatif yang terbaik. Biaya peluang yang mungkin dari keputusan sebuah kota membangun rumah sakit di lahan kosong, merupakan kerugian dari lahan untuk gelanggang olahraga, atau ketidakmampuan untuk menggunakan lahan menjadi sebuah tempat parkir, atau uang yang bisa didapat dari menjual lahan tersebut, atau kerugian dari penggunaan-pengguaan lainnya yang beragam – tapi bukan merupakan agregat dari semuanya (ditotalkan). Biaya peluang yang sebenarnya, merupakan keuntungan yang akan hilang dalam jumlah terbesar diantara alternatif-alternatif yang telah disebutkan tadi.

Satu pertanyaan yang muncul dari ini ialah bagaimana menghitung keuntungan dari alternatif yang tidak sama. Kita harus menentukan sebuah nilai uang yang dihubungkan dengan tiap alternatif untuk memfasilitasi pembandingan dan penghitungan biaya peluang, yang hasilnya lebih-kurang akan menyulitkan untuk dihitung, tergantung dari benda yang akan kita bandingkan. Contohnya, untuk keputusan-keputusan yang melibatkan dampak lingkungan, nilai uangnya sangat sulit untuk dihitung karena ketidakpastian ilmiah. Menilai kehidupan seorang manusia atau dampak ekonomi dari tumpahnya minyak di Alaska, akan melibatkan banyak pilihan subyektif dengan implikasi etisnya.

Penerapan ekonomi mikro

Ekonomi mikro yang diterapkan termasuk area besar belajar, banyak diantaranya menggambarkan metode dari yang lainnya. Regulasi dan organisasi industri mempelajari topik seperti masuk dan keluar dari firma, inovasi, aturan merek dagang.Hukum dan Ekonomi menerapkan prinsip ekonomi mikro ke pemilihan dan penguatan dari berkompetisi dengan rezim legal dan efisiensi relatifnya. Ekonomi Perburuhan mempelajari upah, kepegawaian, dan dinamika pasar buruh. Finansial publik (juga dikenal dengan ekonomi publik) mempelajari rancangan dari pajak pemerintah dan kebijakan pengeluaran dan efek ekonomi dari kebijakan-kebijakan tersebut (contohnya, program asuransi sosial). Ekonomi kesehatan mempelajari organisasi dari sistem kesehatan, termasuk peran dari pegawai kesehatan dan program asuransi kesehatan.

Politik ekonomi mempelajari peran dari institusi politik dalam menentukan keluarnya sebuah kebijakan. Ekonomi kependudukan, yang mempelajari tantangan yang dihadapi oleh kota-kota, seperti gepeng, polusi air dan udara, kemacetan lalu-lintas, dan kemiskinan, digambarkan dalam geografi kependudukan dan sosiologi. Finansial Ekonomi mempelajari topik seperti struktur dari portofolio yang optimal, rasio dari pengembalian ke modal, analisa ekonometri dari keamanan pengembalian, dan kebiasaan

finansial korporat. Bidang Sejarah ekonomi mempelajari evolusi dari ekonomi dan institusi ekonomi, menggunakan metode dan teknik dari bidang ekonomi, sejarah, geografi, sosiologi, psikologi dan ilmu politik.

Mekanisme harga dan Sistem Pasar

Semua anggota Masyarakat terlibat dalam dua sektor yaitu :

1. Sektor proses produksi

2. Sektor rumah tangga.

Transaksi antara kedua sektor tersebut terjadi di dua pasar :

1. Pasar hasil produksi (atau pasar output)

Di pasar output produsen bertemu konsumen dan harga dari berbagai macam barang ditentukan. Gerak harga-harga output ini memecahkan masalah WHAT.

2. Pasar faktor produksi (atau pasar input).

Di pasar input, sektor produksi berperan sebagai “konsumen” faktor produksi dan sektor rumah tangga sebagai “penjual” faktor produksi (karena semua penduduk tinggal di sektor rumah tangga, maka semua pemilik faktor produksi ada di sana). Harga berbagai faktor produksi ditentukan di pasar ini. Gerak harga faktor produksi mempunyai dua fungsi:

a. Memberi petunjuk kepada produsen bagaimana mengkombinasikan faktor-faktor produksi agar biaya produksi serendah mungkin (masalah HOW).

b. Menunjukkan beberapa imbalan (per unit faktor produksi) yang diberikan kepada para pemilik faktor produksi (masalah FOR WHOM).

erlu diperhatikan serta diingat di sini , adalah :

1. Bahwa mekanisme harga bisa memecahkan semua itu secara otomatis. Tidak ada perencanaan lebih dulu.

2. Masing-masing warga masyarakat bertindak sendiri-sendiri, tetapi hasil akhir dari semua tindakan-tindakan yang tidak terkoordinir itu akan membuat semrawutnya harga di pasaran.

Pemecahan tiga masalah ekonomi pokok dari masyarakat adalah adanya mekanisme pasar. Karena :

1. mekanisme ini bisa memecahkan ketiga masalah ekonomi pokok yang dihadapi masyarakat dengan biaya yang sangat murah.

2. Tidak perlu masyarakat menggaji birokrat-birokrat untuk menghitung dan merencanakan berapa masing-masing barang yang harus diproduksikan, bagaimana dan untuk siapa.

Pada masyarakat industri modern, proses produksi selalu dilakukan dengan menggunakan alat-alat, mesin dan barang-barang modal. Akibat tersebut menimbulkan :

1. Penggunaan Barang-barang modal dalam proses produksi menaikkan produktivitas.

2. Semakin banyak barang-barang modal yang digunakan maka akan semakin tinggi produktivitas masyarakat tersebut.

3. Barang-barang modal dalam masyarakat akan semakin banyak bila masyarakat tersebut tidak memakai habis (atau tidak mengkonsumsi seluruh) barang-barang hasil produksi yang dihasilkan tiap tahun.

4. Setiap aktivitas Produksi setiap tahunnya harus diarahkan pada produksi barang-barang modal;

5. Barang-barang ini disisihkan untuk ditambahkan pada stok barang-barang modal yang telah ada di dalam masyarakan atau di investasikan.

Mekanisme harga juga mampu memecahkan masalah penentuan berapa bagian dari hasil produksi total yang dikonsumsikan. Masalah ini dipecahkan melalui gerakan harga faktor produksi modal (kapital), yaitu tingkat bunga.

1. Bila tingkat bunga naik maka warga masyarakat akan bersedia menyisihkan lebih banyak dari penghasilannya untuk dipinjamkan (Ditabung di bank) kepada produsen-produksen ( Kredit ke bank) untuk memperluas pabrik-pabriknya, yaitu dengan penambahan barang-barang modal investasinya, karena mendapat imbalan berupa bunga yang lebih tinggi.

2. Sebaliknya bila tingkat bunga menurun maka warga masyarakat akan membelanjakan penghasilannya sebagai barang produktif, diperjual belikan.

Ø Keberadaan tingkat bunga akan menentukan berapa besar konsumsi dan seberapa besarnya investasi.

Ø karena besarnya investasi menentukan besarnya kenaikan produktivitas.

Ø Kenaikan produktivitas; menentukan besarnya kenaikan prosuksi ini berarti meningkatkan produksi masyarakat yang menimbulkan kenaikan penghasilan masyarakat.

© Maka tingkat bunga menentukan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sehingga bisa dikatakan bahwa mekanisme harga memecahkan masalah ekonomi pokok yang keempat yaitu seberapa cepat perekonomian akan tumbuh atau masalah HOW FAST

PERENCANAAN DAN MEKANISME HARGA

Mekanisme harga dikatakan mampu memecahkan semua permasalahan ekonomi. Namun untuk masalah-masalah ekonomi penting tertentu, Mekanisme harga tidak bisa memecahkan permasalahan dengan baik. Masalah-masalah Ekonomi lainya di mana mekanisme harga tidak memecahkan masalah ekonomi dengan baik yaitu :

a. Distribusi pendapatan.

Mekanisme harga tidak selalu bisa menjamin dipecahkannya masalah FOR WHOM secara “adil”.

b. Ketidaksempurnaan pasar

Apabila terdapat perbedaan yang menyolok dalam hal kekuatan ekonomi antara pihak-pihak yang bertransaksi di pasar, maka harga yang terbentuk tidak mencerminkan prioritas masyarakat secara wajar, sehingga masalah WHAT dan HOW tidak bisa dipecahkan dengan baik.

c. Barang-barang kolektif

Ada barang-barang yang hanya bisa disediakan secara kolektif oleh masyarakat (misalnya : keamanan, ketertiban hukum, beberapa macam infrastruktur dan sebagainya). Harga pasar bagi barang-barang semacam ini tidak ada, atau kalaupun ada tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya. Lagi, masalah WHAT untuk barang-barang ini tidak bisa dipecahkan dengan baik oleh mekanisme harga.

d. Eksternalitas

Mekanisme pasar tidak bisa memperhitungkan pengaruh-pengaruh tidak langsung dari kegiatan ekonomi ( misalnya, pengaruh suatu pabrik terhadap lingkungan ).

e. Pengelolaan perekonomian secara makro

Dalam perekonomian Makro Mekanis­me pasar tidak bisa diandalkan untuk menstabilkan gejolak naik turunnya kegiatan ekonomi nasional secara total.

Pada kelima bidang masalah ekonomi ini, mekanisme harga tidak bisa diharapkan menyelesaikan permasalahan ekonomi secara otomatis dengan baik, Di sini perlu tindakan-tindakan yang dirumuskan dan dijalankan secara sadar oleh masyarakat (Negara). Tindakan-tindakan ini disebut perencanaan dalam arti luas. Di luar bidang-bidang ini mekanisme masih efektif.. Dalam kenyataan mekanisme harga dan perencanaan digunakan bersama-sama, karena keduanya saling melengkapi. tentunya Dengan “porsi” yang berbeda-beda bagi masing-masing negara dan bagi waktu yang berbeda).

PERMINTAAN PASAR dan PERILAKU KONSUMEN

Sector rumah tangga sebagai konsumen di pasar output. Akan berakibat :

1. Perilaku konsumen dalam memutuskan berapa jumlah masing-masing barang yang akan dibeli dalam berbagai situasi.

2. Konsumen-konsumen secara bersama-sama menimbulkan permintaan di pasar.

PENDEKATAN – PENDEKATAN DALAM PERILAKU KONSUMEN

Hukum Permintaan, yang mengatakan bahwa “bila sesuatu barang naik maka ceteris paribus jumlah yang diminta konsumen akan barang tersebut turun”. Dan sebaliknya bila harga barang tersebut turun. Ceteris paribus berarti bahwa semua faktor-faktor lain yang mempengaruhi jumlah yang diminta dianggap tidak berubah.

Pendekatan yang dinyatakan oleh Hukum Permintaan :

  1. Pendekatan marginal utility, yang bertitik tolak pada anggapan bahwa kepuasan (atau utility) setiap konsumen bisa diukur dengan uang atau dengan satuan lain (utility yang ber-sifat “cardinal”) seperti kita mengukur volume air, panjang jalan atau berat dari sekarung beras.
  2. Pendekatan indifference curve, yang tidak memerlukan adanya anggapan bahwa kepuasan konsumen bisa diukur; anggapan yang diperlukan adalah bahwa tingkat kepuasan konsu­men bisa dikatakan lebih tinggi atau lebih rendah tanpa me-ngatakan berapa lebih tinggi atau lebih rendah.

PENDEKATAN MARGINAL UTILITY

Perilaku konsumen bisa diterangkan dengan menggunakan pendekatan marginal utility sebagai berikut:

(a) Utility bisa diukur dengan uang, dan

(b) Hukum Gossen (law of diminishing marginal utility) berlaku, yaitu bahwa semakin banyak sesuatu barang dikonsumsikan, maka tam­bahan kepuasan (marginal utility) yang diperoleh dari setiap satuan tambahan yang dikonsumsikan akan menurun, dan

(c) Konsumen selalu berusaha mencapai kepuasan total yang maksimum.

Perhatikan perbedaan antara kepuasan total (total utility) dan kepuasan marjinal (marginal utility).

GRAFIK 01

Pada Gambar 1 marginal utility diatas :

1. Dari konsumsi suatu barang X , Semakin banyak barang X yang dikonsumsikan, semakin kecil marginal utility yang diperoleh dari barang X yang terakhir dikonsumsikan [anggapan (b) di atas].

2. Bila harga barang X adalah OPx, maka pada tingkat konsumsi yang lebih rendah dari 0X 3, tingkat kepuasan total (total utility) konsumen belum mencapai maksimum. Misalnya pada tingkat konsumsi OX1, maka setiap tambahan pembelian 1 (satu) unit X akan memberikan tambahan kepuasan (yang dinilai dengan uang) sebesar X1 B sedangkan pengorbanan (berupa pembayaran harga) untuk 1 unit tersebut adalah hanya X1 A ( = OPx).

Jadi ada tambahan kepuasan netto sebesar AB bila konsumen membeli lebih banyak X. Oleh sebab itu masih menguntungkan baginya apabila ia menambah pembelian barang X.

3. Sebaliknya, pada tingkat konsumsi lebih besar dari OX 3 maka kepuasan total konsumen juga tidak maksimum. Misalnya pada imgkat konsumsi OX2, maka tambahan kepuasan yang diperoleh dari pembelian 1 (satu) unit terakhir dari barang X hanya sebesar X2E, sedangkan pengorbanan konsumen adalah sebesar X2D (= OPx); jadi

4. Akan menambah kepuasan total konsumen bila ia mengurangi tingkat konsumsi (pembeliannya). Konsumen akan mencapai kepuasan total yang maksimum pada tingkat konsumsi (pembelian) di mana pengorbanan untuk pembelian unit terakhir dari barang tersebut (yang tidak lain adalah harga unit terakhir tersebut) adalah sama dengan kepuasan tambahan yang didapatkan dari unit terakhir tersebut.

Kepuasan total maksimum tercapai bila :

RUMUS 01

Penjelasannya :

1. Bila seandainya harga barang X naik dari OPx menjadi OPx, maka untuk mencapai posisi kepuasan total yang maksimum (atau sering disebut posisi equilibrium konsumen), konsumen akan me-milih tingkat konsumsi (pembelian) sebesar OX4 (yang lebih kecil dari OX3). Jadi perilaku konsumen yang dinyatakan oleh Hukum Permintaan terbukti.

2. Perhatikan bahwa dengan pendekatan marginal utility ini, kurva Marginal Utility (yang diukur dengan uang) tidak lain adalah kurva permintaan konsumen, karena menunjukkan tingkat pembeliannya (atau jumlah yang ia minta) pada berbagai tingkat harga.

Untuk kasus di mana konsumen menghadapi beberapa macam barang yang dibeli, maka posisi equilibrium konsumen adalah :

RUMUS 02

1. Syarat ini bisa dicapai dengan anggapan bahwa konsumen mempunyai uang (atau penghasilan atau “budget” yang cukup untuk dibelanjakan untuk setiap barang sampai marginal utility setiap barang sama dengan harga masing-masing barang.

2. Bila kita menganggap suatu kasus yang lebih realistis di mana konsumen hanya mempunyai sejumlah uang yang tertentu yang tidak cukup untuk membeli barang-barang sampai pada tingkat MU = P untuk setiap barang, maka bisa dibuktikan bahwa dengan uang yang ter-batas tersebut ia bisa mencapai kepuasan total yang paling tinggi bila ia mengalokasikan pembelanjaannya sehingga dipenuhi persyaratan tersebut :

RUMUS 03

Syarat ini disebut equilibrium konsumen dengan constraint. (Yaitu dengan pembatasan jumlah uang yang dipunyai).

Dalam kasus banyak barang ini pun kita bisa menunjukkan bahwa Hukum Permintaan berlaku bagi masing-masing barang (X, Y,Z dan seterusnya).

PENDEKATAN INDIFFERENCE CURVE

Perilaku konsumen bisa pula diterangkan dengan pendekatan Indifference curve sebagai berikut:

(a) konsumen mempunyai pola preferensi akan baarang-barang konsumsi (misalnya X dan Y) yang bisa dinyatakan dalam bentuk indifference map atau kumpulan dari indifference curve,

(b) konsumen mempunyai sejumlah uang tertentu dan

(c) konsumen lelalu berusaha mencapai kepuasan maksimum.

Definisi: Indifference curve adalah konsumsi (atau pembelian) barang-barang yang menghasilkan tingkat kepuasan yang sama.

Asumsi: Indifference curve :

a. turun dari kiri atas ke kanan bawah,

b. cembung ke arah origin,

c. tidak saling memotong,

d. yang terletak di sebelah kanan atas menunjukkan tingkat kepuasan yang lebih tinggi ( tanpa perlu menunjukkan berapa lebih tinggi, yaitu asumsi ordinal ulility)

Gambar II

GRAFIK 02

Perliatikan Gambar .2. di atas. Dengan sejumlah uang ter-tentu (M) konsumen bisa membelikannya semua untuk barang X

memperoleh sebanyak :M/Px atau membelikannya semua untuk barang Y dan memperoleh M/Py atau membelanjakan jumlah uang M tersebut untuk berbagai kemungkinan kombinasi X dan Y seperti yang ditunjukkan oleh garis lurus yang menghubungkan M/Px dan M/Py

Garis ini disebut garis budget atau budget line. Tingkat kepuasan yang maksimum dicapai bila konsumen membelanjakan M untuk membeli sebanyak OY 1 barang Y dan OX 1 barang X, yaitu pada posisi persinggungan antara budget line dengan indifference curve.

(Posisi ini menunjukkan posisi kepuasan yang maksimum atau posisi equilibrium konsumen dengan constraint (M) karena I 1 adalah Indifference curve yang tertinggi yang bisa dicapai oleh budget line tersebut; posisi selain A hanya bisa mencapai indifference curve yang lebih rendah dari I 1).

bila harga X turun dari Px menjadi P’x dan harga Y tetap. Maka budget line akan berayun ke kanan menjadi garis M/Py <-> M/Px Posisi equilibrium yang baru adalah pada C.

Jadi dengan adanya penurunan harga barang X, maka jumlah barang X yniig diminta naik dari OX 1 menjadi OX 3. Perilaku konsumen

Menurut Hukum Permintaan terbukti.

Keunggulan pendekatan Indifference Curve dibanding dengan pendekatan Marginal Utility, adalah :

(a) tidak perlunya menganggap Bahwa utility konsumen bersifat cardinal,

(b) efek perubahan harga terhadap jumlah yang diminta bisa dipecah lebih lanjut menjadi dua, yaitu efek substitusi atau substitution effect dan efek pendapatan atau income effect. Dari gambar di atas, efek total dari penurunan harga :

  • · barang X dari Px menjadi P’x dapat dipecah menjadi X1 X2 = substitution effect dan X2 X3 = income effect.
  • · Substitution effect didalam contoh ini adalah kenaikan konsumsi X karena adanya substitusi Y dengan X, karena sekarang harga X relatif menjadi lebih rendah dibanding harga Y.
  • · Income effect adalah kenaikan X, yang (disebabkan oleh kenaikan income riil karena turunnya harga X; yaitu nilai M secara riil naik karena Px turun.

Contoh : Apabila dengan gaji Doni Rp 100.000,00, maka doni sekarang bisa membeli 500 kg beras sedang sebelumnya hanya 400 kg beras, karena harga beras turun dari Rp 500,00 menjadi Rp 400,00 per kg, maka daya beli Doni meningkat, atau income riil Doni meningkat, meskipun M Doni tetap Rp 100.000,00).

Keunggulan lain dari pendekatan indifference curve adalah bisa ditunjukkannya beberapa faktor lain yang sangat penting yang mempengaruhi permintaan konsumen akan sesuatu barang. Faktor-faktor ini (yang di dalam Hukum Permintaan dianggap tidak berubah, atau ceteris paribus) adalah :

a. Penghasilan atau income riil konsumen. Kenaikan income riil konsumen, yang dicerminkan oleh kenaikan M bila harga-harga barang dianggap tetap, biasanya menaikkan permintaan konsumen. Keadaan seperti ini berlaku bagi barang-barang pada umumnya, atau barang “normal”. Pengecualian terjadi untuk barang-barang “inferior”, di mana kenaikan income riil menurunkan permintaan akan barang tersebut (income effect negatif). Contoh barang inferior adalah gaplek dari rumah tangga-rumah tangga di kota-kota. Barang inferior tidak banyak jumlahnya. Kebanyakan barang yang kita beli adalah barang normal. Gambar berikut menggambarkan pengaruh perubahan income terhadap jumlah barang yang diminta.

b. Perubahan harga barang lain. Perubahan harga barang yang mempunyai “hubungan” ekat dengan suatu barang bisa pula mempengaruhi permintaan akan barang tersebut. Perubahan liarga Y bisa mempengaruhi permintaan akan barang X. Gambar 111.4. berikut enunjukkan dua pengaruh yang berbeda dari perubahan harga Y terhadap jumlah barang X yang diminta. c. Selera konsumen. Perubahan selera konsumen bisa ditunjuk-k;in oleh perubahan bentuk atau posisi dari indifference map. I anpa ada perubahan harga barang-barang maupun income, permintaan akan sesuatu barang bisa berubah karena perubah­an selera.

Ø Permintaan (demand function) adalah : Jumlah suatu barang yang mau dan dapat dibeli oleh konsumen pada pelbagai kemungkinan harga, dalam jangka waktu tertentu dengan anggapan hal-hal lain akan tetap sama ( Cateris Paribus)

Ø Penawaran adalah : Jumlah dari suatu barang tertentu yang mau dijual pada pelbagai kemungkinan harga, dalam jangka waktu (cateris paribus)

Hukum Permintaan

Kurve permintaan untuk pelbagai macam barang dan jasa tidak semuanya tepat sama. Bahkan kurve permintaan akan barang yang sama pun dapat berbeda menurut tempat dan waktu yang berbeda. Tetapi semua kurve permintaan menunjukkan satu ciri yang sama, yaitu arahnya yang turun dan kiri-atas ke kanan-bawah (downward sloping to the right). Bentuk kurve mi menunjukkan bahwa antara HARGA (P) dan JUMLAH YANG MAU DIBELT (Qd) terdapat suatu hubungan yang berbalikan:

– Kalau harga naik, jumlah yang mau dibeli berkurang

– Kalau harga turun, jumlah yang mau dibeli bertambah

Gejala mi dikenal dengan nama Hukum Permintaan, yang dapat dirumuskan sbb.: Orang cenderung membeli lebih banyakpada harga rendah daripadapada harga tinggi. Disehut “hukum” karena merupakan gejala umum yang sulit dicari perkecualiannya.

Hal ini terjadi karenaHukum permintaan menunjuk pada fakta bahwa, kalau harga suatu barang/jasa naik, jumlah yang akan dibeli cenderung menjadi Iebih sedikit, sedang kalau harganya turun, jumlah yang mau dibeli oleh masyarakat akan lebih banyak. Sekarang kita her- tanya: mengapa terjadi demikian? Apa sebabnyajumlah yang mau dibeli berkurang bila harga barang itu naik, dan bertambah bila harganya turun? Pada dasarnya ada tiga alasan yang dapat menjelaskan gejala tsb.:

I. Pengaruh penghasilan (Income effect)

Kalau harga suatu barang naik, maka denganjumlah penghasilan uang yang sama orang terpaksa hanya dapat membeli barang lebih sedikit. Sebaliknyajika harga barang tu turun, dengan penghasilan yang sama orang dapat membeli lebih banyak dan barang ybs., (dan mungkinjuga dan barang-barang lain pula), sebab penghasilan realnya naik.

Misalnya datam contoh di atas: pada harga beras Rp 400-/kg, keluarga ybs. dapat membeli 50kg beras perbulan. Tetapi kalau harga beras naik menjadi Rp 500, 1kg, denganjumlah uang yang sama rncrcka hanya dapat membeli 40 kg beras per bulan.

Hal yang sama berlaku tidak hanya untuk permintaan individual tetapi juga untuk permintaan pasar. Kalau harga suatu barang naik (ceteris paribus), Iebih sedikit warga masyarakat yang mampu membelinya dengan penghasilan mereka. Sebaliknya jika harga barang tertentu turun (ceteris paribus), semakin banyak orang yang dulu tidak mampu membelinya sekarang akan dapat menjangkaunya, sehingga jumlah pembeli bertambah banyak. Hal mi disebut “income effect’:

2. Pengarub substitusi (Substitution effect)

Jika harga suatu barang naik, orang akan mencari barang lain yang fungsinya sama tetapi harganya lebih murah. Penggantian mi dengan istilah teknis disebut substitusi. Maka gejala mi disebut “substitution effect”.

3. Penghargaan subyektif (Marginal Utility)

Andaikan seseorang hanya mernpunyai satu pasang sepatu saja. Maka ia akan menilai sepatunya itu lebih tinggi daripada scandainya ia mempunyai sepuluh pasang. Kalau sepatunya itu rusak ia akan bersedia mengeluarkan uang untuk membeli sepasang sepatu yang barn, walau harganya mahal. Sebaliknya kalau orang mempunyai sepuluh pasang sepatu, ia tidak akan merasa kerugian besar kalau kehilangan satu pasang sepatu, dan ia tidak begitu bersedia mengeluarkan uang untuk membeli sepatu lebih banyak lagi. Jadi makin banyak dan satu macam barang tertentu yang telah dimiliki, makin rendah penghargaan kita terhadap barang itu.

Tinggi-rendahnya harga yang bersedia dibayar oleh konsumen untuk barang tertentu mencerminkan kegunaan atau kepuasan (Marginal) yang diperolehnya dan konsumsi barang tsb. Gejala mi dikenal dengan nama Hukum Semakin Berkurangnya Tambahan Kepuasan (Law of Diminishing Marginal Utility — LDMU), atau Hukum Gossen ke-I.

> Persamaan fungsi permintaan

Antara HARGA (P) suatu barang dan JUMLAH yang mau dibeli (Qd) ternyata ada hubungan fungsional yang kurang-lebih tetap. Dikatakan jumlah yang mau dibeli merupakan fungsi dan harga. artinya: besar-kecilnya Qd tergantung dan tinggi-rendahnya P. Hubungan tersebut secara matematik dapat dinyatakan dalam bentuk sebuah persamaan, yang bila dilukiskan dalam grafik menjadi kurve permintaan.

Kehanyakan kurve perrnintaan berbentuk garis melengkung yang menyerupai hentuk hiperbola. BeHtuk umurn persamaan hiperbola adalah:

Tetapi untuk rnenyederhanakan, garis rnelengkung di daerah yang penting dapat “didekati” dengan garis lurus. Bentuk umum persamaan garis lurus adalah:

y = mx + b

dimana untuk kurve perrnintaan koefisien arahnya (rn = gradien) bertanda negatif.

Sebagai contoh. dalam Gambar 1.3 dilukiskan dua bentuk kurve permintaan, yaitu:

D : P = 200 — 2,5 Q (garis lurus)

D : P= 200 + 50 (garis melengkung)

Q

Dalam kenyataannya tidaklah mudah untuk memastikan bentuk dan letak kurve permintaan akan suatu barang. Bagairnana tepatnya kurve perrnintaan dan persamaannya hanya dapat dipastikan atas dasarpenelitian pasar dengan bantuan Statistika. Dan hcrbagai tempat dan pada pelbagai waktu harus dikumpulkan informasi herapajumlah dan barang tertentu yang mau dibeli oleh masyarakat pada pelbagai tingkat harga. Informasi yang diperoleh belum tentu menghasilkan sebuah kurve permintaan yang “bagus” seperti dalam contoh di atas. Tetapi dengan bantuan matematika dapat dihitung garis rata-rata (garis regresi, dan diagram tebar) yang dapat “mendekati” (mencerminkan) keadaan nyata.

1.2. PERUBAHAN DALAM PERMINTAAN

Inti dan pengertian permintaan yang dibicarakan sarnpai sekarang adalah hubungan antara HARGA suatu barang/jasa dan JUMLAH YANG DIMINTA j ika P naik, Qd herkurang; sebaliknyajika P turun, Q1 akan bertambah: Q, herubuh sebagaiAKlBATa’ari perubahan P. Dalam kurve permintaan hubungan tsb. kelihatan dan arah kurve yang turun ke kanan-bawah: jika harga barang turun, akibatnyajumlah yang mau dibeli bertambah, dan kita berjalan dan titik yang satu ke titik yang lain pada kurvc permintaan yang sama seperti telah digambarkan itu.

Tetapi kenyataannya dapat teijadi bahwa ada perubahan dalam jumlah yang diminta tanpa ada perubahan harga. Mungkin juga ada perubahan harga, tetapi tidak diikuti oleh perubahan dalam jumlah yang mau dibeli. Dalam hal mi kombinasi dan P dan Q semula ternyata sudah tidak berlaku dan dikatakan ada perubahan dalarn permintaan (change in Demand). Bagaimana hal itu dapat terjadi?

Ceteris Paribus

Daftar permintaan akan barang tertentu, dan kurve permintaan yang dibuat atas dasar daftar tsb. selalu disusun dengan anggapan ‘ceteris paribus’. Maksudnya ialah:

dan berbagai faktor yang inungkin dapat mempengaruhi permintaan masyarakat akan suatu barang, kita hanya memperhatikan huhungan antara jumlah yang diminta dan harga barang ybs. Semua faktor lain yang mungkin ikut mempengaruhi jumlah yang mau dibeli itu untuk sementara waktu tidak diperhatikan dulu, atau dianggap konstan, tidak berubah.

Apa yang dianggap sama?

Faktor-faktor lain (selain harga barang ybs.) yang ikut mempengaruhi permintaan masyarakat akan suatu barang, (tetapi tidaklbelum diperhatikan karena dianggap sama atau tidak berpengaruh) adalah:

1. Jumlah pembeli/konsumen

2. Besarnya penghasilan yang tersedia untuk dibelanjakan

3. Harga barang-barang lain

4. Pengaruh musim, mode, selera, kebiasaan, perubahan jaman, pengaruh lingkungan

5. Harapan atau pandangan orang tentang masa depan.

Dalam kenyataan jelas hal-hal tsh. tidak selalu sama atau konstan. Maka apa yang terjadi jika satu atau lebih dan faktor-faktor tsb. berubah?

Jika ada perubahan dalam salah satu atau lebih dan faktor tsb., maka seluruh permintaan, yaitu kombinasi dan [harga sekian; jumlah yang mau dibeli sekian] akan berubah juga. Jika digambarkan dalam grafik, seluruh kurve permintaan akan bergeser menjadi kurve permintaan yang baru, yang berbeda dan yang semula.

Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan:

1. Jumlah pembeli: jika jumlah pembeli suatu barang tertentu bertambah, maka pada harga yang sama jumlah yang man diheli hcrtamhah hanyak juga. dan kurve permintaan akan bergeser ke kanan. Hal mi dapat terjadi misalnya karena pertambahan penduduk, perbaikan transport sehingga barang tertentu dapat terjual di daerah lain pula, berhasilnya usaha promosi/perikianan, dsb. Misalnya pada awal tahun pelajaran baru permintaan akan alat-alat tulis tentu bertambah.

2. Besar penghasilan yang tersedia untuk dibelanjakan jelas berpcngaruh sekali terhadap permintaan. Dan penghasilan yang lebih tinggi orang akan dapat membeli lebih banyak dan segala macam barang dan jasa.

Dalam hal mi hanya ada satu perkecualian, yaitu yang disebut inferior goods (atau juga disebut “Giffen goods”), yaitu barang-barang yang permintaannyajustru berkurang bila penghasilan konsumen naik. Misalnya orang miskin, yang terpaksa hanya makan gaplek atau jagung, dengan naiknya penghasilan akan menggantikan gaplek dengan nasi, sehingga permintaan akan gaplek/jagung berkurang. Semua barang lain disebut ‘normal goods’ artinya barang yang pemiintaannya naik apabila pendapatan konsumen naik.

Pengaruh perubahan penghasilan terhadap permintaan akan suatu barang dapat diukur dan diperhitungkan, dengan jalan membandingkan persentase kenaikan jumlah yang diminta dengan persentase kenaikan penghasilan konsumen. mi disebut elastisitas pendapatan.

3. Harga barang-barang lain ikut mempengaruhi permintaan. Apakah kenaikan harga barang lain itu memperbesar atau justru memperkecil perrnintaan masyarakat akan suatu barang tertentu itu tergantung apakah barang lain itu barang pelengkap (= komplementer), barang pengganti (= substitut) atau barang lepas (= independent! netral).

> Barang pelengkap (komplementer)

Misalnya sepeda motor, bensin dan oli saling melengkapi. Jika harga sepeda motor turun, maka jumlah sepeda motor yang diininta akan bertambah. Akibatnya permintaan akan bensin bertambah pula. Demikian pula permintaan akan oil ikut bertambahjuga.

> Barang pengganti (substitut)

Misalnya kopi dan teh, rokok merk yang satu dan merk yang lain, kereta api dan bis malam, bis dan colt itu dapat saling mengganti. Kalau harga karcis kereta api naik, lebih banyak orang akan naik bis. Jadi bila harga barang yang satu naik,jumlah yang diminta dan barang tersebut akan berkurang, tetapi jumlah yang diminta dan barang substitutnya justru akan bertambah.

> Barang lepas (independent)

Barang independent adalah barang yang tidak ada hubungan atau pengaruh timbal-balik satu sama lain. Apabila harga barang lain itu naik, mungkin pendapatan real berkurang (= ada income effect) dan hal mi secara tidak Iangsung dapat berpengaruh terhadap jumhah barang/jasa yang diminta.

4. Musim, selera, mode, kebiasaan, perubahan jaman, Iingkungan sosial juga berpengaruh terhadap permintaan. Misalnya permintaan akan payung pada awalmusim hujan. Terutama mode pakaian dapat berubah dalam waktu singkat. Kemajuan zaman dapat menyebabkan bahwa harang yang dulu dipandang sebagai barang mewah (radio, kaset, walk-man, komputer,jam tangan, sepeda motor, TV, dsb.) lama-kelamaan menjadi barang yang biasa.

5. Harapan/pandangan tentang masa yang akan datang dan faktor-faktor psikologis lainnya dapat menyebabkan perubahan-perubahan yang mendadak dalam

permintaan masyarakat. Misalnya desas-desus atau rasa takut bahwa harga-harga akan naik mendorong orang untuk segera membeli banyak (sebelum harga naik) sehingga jumlah yang diminta akan naik pada harga yang sama.

Jadi akibat dan perubahan dalam salah satu atau lehih dan faktortsb. di atas ialah:

suatu kombinasi yang baru antara harga dan jumlah yang mau dibeli; berarti bahwa seluruh permintaan berubah. Jika perubahan dalam permintaan tsb. di atas digambarkan dalam grafik, kurve permintaan semula “bergeser” ke kanan atau ke kin menjadi kurve permintaan yang baru.

Pergeseran kurve permintaan

Bila permintaan bertambah, maka kurve permintaan bergeser ke kanan-atas seperti pada gambar dibawah Artinya:

— Para konsumen mau membeli lebih banyak dan suatu harang tertentu pada tingkat harga yang berlaku. Misalnya pada harga Rp 1.000,- jumlah yang diminta bertambah dan 5 menjadi 8 satuan (dan titik A —> E).

— Jumlah barang yang mau dibeli sama, meskipun harga barang telah naik. Misainya harga naik dan Rp 1 .000,- menjadi Rp 2.000,- tetapi jurnlah yang mau dibeli tetap 5 satuan (dan A —> C).

Perubahan Dalam Penawaran

Ø Kurve Penawaran Tertentu selalu digambarkan dengan Anggapan “ Cateris Paribus “ (bahwa semua faktor-faktor lain yang mempengaruhi jumlah yang diminta dianggap tidak berubah )

Ø Yang dianggap sama Dalam Hal ini :

1. Jumlah Produsen di Pasar

> Jika jumlah Produksen Bertambah, penawaran total juga akan bertambah , pada tingkat harga yang berlaku, lebih banyak barang/ jasa yang ditawarkan untuk dijual di pasaran. Atau kalau harga pasar turun karena persaingan antara produksen tsb, jumlah yang sama mau dijual juga meskipun pada harga yang lebih rendah.

2. Harga Faktor-Faktor Produksi

>>Bersama dengan Tehnik Produkssi, Harga Faktor-Faktor Produksi merupakan input dalam proses produksi, menentukan biaya produksi. Misalnya jika harga bahan baku turun, maka produksen :

– dapat menjual (menghasilkan) lebih banyak pada tingkat harga yang sama dan /atau.

– dapat menghasilkan dan menjual jumlah yang sama pada harga yang lebih rendah, ini berarti penawaran bertambah dan kurve supply bergeser ke kanan kebawah.

Sebaliknya jika harga bahan-bahan dan input-input lainnya naik, sehingga biaya produksi bertambah, maka :

– Jumlah barang yang sama hanya akan dijual pada harga lebih tinggi

– Pada tingkat harga yang sama jumlah yang ditawarkan lebih sedikit.

Ini berarti penawaran berkurang, dan kurve supply bergeser ke kiri atas. Lihat kurve B

3. Harga Barang-barang Lain :

Jika berubah, penawaran barang tertentu mungkin bertambah, mungkin berkurang, tergantung jenis barang dan hubungannya satu sama lain (barang pengganti, barang pelengkap atau barang lepas.

4. Harapan atau perkiraan para produksen/penjual tentang masa yang akan datang.

a. Jika diperkirakan harga akan naik, apakah para penjual segera akan menjual seluruh persediannya ? (Jawab : Tidak, bahkan sebaliknya, banyak yang akan menahan barangnya, menunggu kenaikan harga < dan akibatnya harga memang akan naik >

b. Jika diperkirakan harga akan Turun, apakah para penjual tidak akan menjual seluruh persediannya ? (Jawab : Tidak, bahkan sebaliknya, banyak yang akan menjual semua barang persediannya selama harga belum merosot < dan akibatnya harga memang akan merosot/turun >

Ø Harga Pasar

– Jumlah yang mau dibeli di tunjukkan dengan Q d

– Jumlah yang mau dijual di tunjukkan dengan Q s

– Berbagai kemungkinan harga di tunjukkan dengan P

  • · Pengertian Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli untuk mengadakan transaksi jual beli barang.
  • · Pengertian Pasar dalam ilmu ekonomi lebih luas lagi yaitu Pasar mencakup keseluruhan permintaan dan penawaran, seluruh kontak antara penjual dan pembeli untuk mempertukarkan barang dan jasa. Setiap barang yang diperjual belikan ada pasarnya. Contoh : ada pasar ikan, tetapi juga ada pasar rokok kretek, pasar tekstil, pasar modal dan pasar tenaga kerja.
  • · Fungsi Pasar adalah : sebagai mata rantai yang mempertemukan penjual yang mempunyai barang dan menginginkan uang, dengan pembeli yang mempunyai uang dan menginginkan barang. Penjual dan pembeli tidak bertemu muka , tetapi dapat juga melalui surat atau telepon.

Ø Pasar Sempurna adalah apabila semua pihak di pasar tersebut mengetahui seluruh keadaan pasar yaitu : harga-harga yang berlaku, jumlah-jumlah yang ditawarkan.

Ø Pasar Persaingan Sempurna terjadi apabila jumlah pembeli lebih banyak dan jumlah penjual juga lebih banyak, yang semuanya menawarkan barang yang sifatnya sama atau homogen. Misalnya barang jenis tertentu contoh ikan lele, karena jumlah penjual banyak dimana masing-masing menawarkan sebagian kecil saja dari suplai total, maka tidak ada penjual atau pembeli yang seorang diri mempengaruhi harga, bila jumlah penjual dan pembeli yang bertemu di pasar banyak dan terdapat koordinasi yang baik diantara mereka, untuk satu macam barang akan terjadi satu harga. Yaitu harga pasar.

Ø Harga Keseimbangan

Untuk mengerti bagaimana permintaan dan penawaran bersama-sama menentukan harga pasar, sebagai contoh kita pelajari terbentuknya harga gula kelapa. Dalam masyarakat kita gula kelapa banyak pembelinya dan juga banyak produsen/penjualnya (= bentuk pasar persaingan).

Dalam tabel di bawah mi dikumpulkan hasil pengamatan pasar, yaitu berapa kg gula kelapa yang mau dibel i (Q1) dan berapa kg yang mau dij ual (Q) pada berbagai harga (di daerah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, misalnya satu minggu atau satu bulan).

Tabel

Permintaan dan Penawaran Bawang Putih

Angka-angka dan tabel dapat juga digambarkan dalam bentuk sebuah diagram. Karena mengenai barang yang sama, makajumlah yang mau dibeli (D) dan jumlah yang mau dijual (•) dapat digambarkan dalam satu diagram.

Dan gambar segera tampak bahwa

— pada harga pasar tinggi, para penjual mau menjual banyak, tetapi para pembeli hanya mau membeli sedikit;

— pada harga rendah, para pembeli ingin membeli banyak, tetapi para penjual hanya mau menjual sedikit.

Maka berapakah harga gula kelapa yang akhirnya akan terjadi? Atau dengan kata lain: dan berbagai kemungkinan harga yang tercantum dalam daftar di atas, harga yang manakah yang akan berlaku di pasaran?

Jawabannya ialah: dalam “interaksi” dan tawar menawar antara para pembeli (yang membutuhkan barang dan bersedia membayar uang untuk memperolehnya, diringkas Demand) dan para penjual (yang telah mengeluarkan biaya untuk menghasilkan barang dan mau menjualnya dengan harga tertentu, ringkasnya Supply) akhirnya akan terbentuk satu harga tertentu, yaitu harga dimanajumlah yang mau dibeli (Qd) sama dengan jumlah yang mau dijual (Q). Harga inilah yang disebut harga pasar atau harga keseimbangan (Equilibrium price). Hal ini dengan mudah dapat dilihat dalam gambar dibawah ini.

Keterangan Gambar Harga keseimbangan.

Kurve Permintaan (D) turun ke kanan-bawah. Kurve Penawaran (S) naik ke kanan-atas. Perpotongan kurve D dun kurve S inenunjukkan harga keseimbangan, yaitu P Rp 600/kg. Pada harga itun jumlah yang diperjualbelikan Q = 8.000 kg/minggu.

Pada harga lebih tinggi, daripada harga keseimbangan tsb., ada surplus hurang yang tak lequal; supaya harangnya laku, para penjual terdorong untuk inenurunkan harga jual sa. Sehaliknya jada harga lebih rendah daripada Rji 600/kg, adanya kekurangan bawang putih akan mendorong pembeli menawar harga yang Iebth tinggi.

Dan grafik segera tampak bahwa pada semua harga yang lebih tinggi daripada liarga keseimbangan (pada P>600), maka > q berarti ada surplus. Surplus mi akan mendorong para penjual untuk menurunkan harga jualnya. Pada harga yang lebih rendah itu, para penjual akan mengurangi jumlah yang ditawarkan (= hiikum penawaran). .lika harga diturunkan, para pembeli akan bersedia membeli lehih banyak atau Qd hertambah (hukum permintaan). Proses mi berjalan terus sampai surplus tsb. hilang. .ladi misalnya apakah harga Rp 800/kg bisa terjadi? Bisa! Apakah harga Rp 800 akan dapat tahan larna? Tidak! Sehab pada harga Rp 800/kg itu Q > Q. berarti masih tetap ada surplus/kelebihan supply.

Demikian pula pada seniua harga lebih rendah daripada harga kesei mbangan (pada P <600), maka Q1> Q ,jadi ada kekurangan supply (Shortage). Kekurangan tsb. akan inendorong para pembeli untuk menawar dengan harga lebih tinggi, agar rnendapatkan gula sebanyak dibutuhkan. Jika harga dinaikkan, maka Qs akan bertambah dan Qd akan herkurang. sampai tercapai keseimbangan. Jadi misalnya harga Rp 400/kg, apakah akan bisa tahan lama? Tidak! Sebab pada harga itu Q < Q. Ceklah sendiri untuk harga Rp 1000 dan Rp 200.

Satu-satunya harga yang dapattahan lama ialah harga dirnana Q1 = Q. Hanya pada harga itu tak ada kecenderungan menaikkan/menurunkan harga atau untuk menambah/ incngurangi jumlah. Maka harga Rp 600 adalah harga keseimbangan (Equilibrium price).

Secara matematika

Hal yang sama dapat juga dirumuskan dalarn bahasa matematika. Kenyataannya kurve D dan kurve S biasanya berbentuk garis melengkung (hiperholalparabola). [elapi untuk menyederhanakan, dapat didekati dengan garis-garis lurus di daerah Nlrategisnya. Misalnya kurve D dan gambar harga keseimbangan diatas dapat didekati dengan garis lurus P = 1400 — 0,075 Q atau P = 1200 0,1 Qd Sedang kurve S dapat didekati dengan paris P = —200 + 0,1 Q.

Contoh:

Pemintaan dapat dinyatakan sebagai suatu fungsi (persamaan) yang menunjukkin liuhungan antara harga barang (P) dan jumlah yang mau dibeli (Q1). Rumus urnum iiiitiik fungsi permmntaan yang berbentuk garis lurus adalah: P = a mQ. Misalnya P = 80 0,5 Q.

Ieiiawaran pun dapat dinyatakan sebagai fungsi (persamaan) yang menunjukkan hubungan antara harga barang (P) dan jumlah yang mau dijual (Q). Rumus umum untuk fungsi penawaran yang berbentuk garis lurus adalah: P = a + mQ. Misalnya: P = 20 + 0,5 Q.

Ditanyakan: Berapakah harga keseimbangan. Hitunglah dan lukiskan kurvenya.

Perpotongan kurve P dan kurve S menunjukkan harga keseimbangan, dimana Qd = Qv.

Perhatikan bahwa hasil perhitungan dan titik potong dalam grafik harus cocok.

Proses penyesuaian

Harga keseimbangan merupakan “persesuaian” antara keinginan pembeli dan keinginan penjual, sehingga masing-masing pihak mendapat apa yang diinginkan, tanpa adanya kekurangan/kejebihan Harga keseimbangan tidak selalu tercapai. mi ternyata dan adanya persediaan barang-barang yang bertumpuk di gudang karena tak laku terjual, atau dan kekurangan barang yang sering terjadi. Untuk menyamakan permintaan dan penawaran diperlukan suatu proses penyesuaian, yang biasanya memerlukan waktu (mungkin waktu yang cukup lama). Bila proses mi digambarkan dalam kurve, akan kelihatan seperti sarang labah-lahah. Sebagai contoh lihatlah gambar dibawah ini.

Keterangan Gambar Proses Penyesuaian.

Pada P = 400, jumlah Qv = 50. Tetapi pada harga ini Qd hanya 10. jumlah Qs = 50 hanya akan mau dibeli konsumen dengan harga P = 100. Pada P = 100, Qd memang 50. tempat Qs hanya 15. jadi ada kekurangan, dan harga akan naik. Untuk memperoleh jumlah sebanyak Q = 15 para pembeli bersedia membayar P = 330. Pada P = 330, Q.s = 45. Tetapi Qs ,sebesar 45 hanya akan dapat laku pada harga P = 130. Demikian seterusnya sampai akhirnya tercapai P = 200 dan Qd Q,s = 30.

Contoh lain untuk mengetahui bagaimana permintaan dan penawaran bersama-sama menentukan harga pasar, dapat dilihat sebagai berikut :

<!–[if !supportLists]–>- pada harga pasar tinggi, para penjual mau menjual banyak, tetapi para pembeli hanya mau membeli sedikit.

– pada harga rendah, para pembeli ingin membeli banyak, tetapi para penjual hanya mau menjual sedikit.

Pertanyaan :

1. Berapa harga Semangka Tanpa Biji yang akhirnya akan terjadi ?

2. dari kemungkinan harga yang tercantum dalam table diatas, harga manakah yang akan berlaku di pasaran ?

Jawaban :

Setelah terjadi interaksi antara pembeli dan penjual, akhirnya akan terbentuk satu harga tertentu, yaitu harga dimana jumlah yang mau dibeli Qd sama dengan jumlah yang mau dijual Qs. Harga inilah yang disebut dengan harga pasar atau harga Keseimbangan.

Ø Pemahaman Tabel harga pasar semangka .

A. Untuk harga Rp. 2000/kg :

1. Apakah Harga Rp. 2000/kg dapat terjadi ? dapat ! sebab memang ada beberapa pembeli yang bersedian membayar harga setinggi itu.

2. Apakah Harga Rp. 2000/kg dapat menjadi harga yang umum berlaku ? Tidak dapat ! karena pada harga Rp. 2000/kg para penjual hanya mau menjual 13.000 kg. tetapi pada harga itu pembeli hanya mau membeli 6000 kg/minggu. Jadi ada kelebihan sebanyak 7000 kg yang tak terjual.

3. Supaya barangnya laku , maka akan ada penjual yang menurunkan harga dan menjual barangnya dengan harga yang lebih rendah dari yang lain. Sehingga harga Rp. 2000/kg tidak akan berlaku menjadi harga umum dipasaran.

( pada situasi seperti ini dengan istilah Tehnis “ Buyer Market “ pasar dikuasai oleh para pembeli. Pembeli dipihak yang kuat, penjual dipihak yang lemah. Situasi ini menguntungkan pembeli.

B. Untuk harga Rp. 2000/kg :

1. Apakah Harga Rp. 400/kg dapat menjadi harga yang umum berlaku ? Tidak dapat ! karena pada harga Rp. 400/kg para pembeli hanya mau membeli sebanyak 11.000 kg per minggu (Qd = 11.000). tetapi para penjual hanya menyediakan 6000 kg/minggu (Qs = 6.000). Jadi ada kekurangan persediaan (supply) ssebanyak 5000 kg/minggu.

2. Dalam situsi ini jelas ada konsumen yang tidak mendapatkan semangka tanpa biji sebanyak yang diinginkan. Maka tentu ada pembeli yang berani membeli dengan harga yang lebih tinggi.

3. Oleh karena itu Harga Rp. 400/kg tidak dapat menjadi harga yang umum berlaku. Dan apabila terjadi tidak akan bertahan lama.

( pada situasi ini disebut dengan “ Seller Market “ para penjuallah yang menguasai pasar, sedang pembeli pada pihak yang lemah. Karena untuk mendapatkan barang, para pembeli bersedia menaikan harga belinya.

C. Untuk Harga Rp. 1.200/kg.

1. pada harga Rp. 1.200/kg. dan hanya pada harga ini jumlah yang dibeli Qd = 8000/kg dan jumlah yang dijual Qs=8000/kg tepat sama. Tidak ada kekurangan dan tidak ada kelebihan.

2. Jadi pada harga ini semua pihak mendapat apa yang diinginkan, dan tidak ada alasan untuk menaikkan/menurunkan harga lagi. (cateris paribus)

3. Maka harga Rp. 1.200/kg. ini disebut Harga Keseimbangan (equilibrium price), yaitu harga yang menyeimbangkan permintaan dan penawaran, atau P dimana Qd = Qs.

grafik 03

Jadi harga keseimbangan tidak tercapai sekaligus. Biasanya terjadi kegoncangan harga di sekitar titik keseimbangan. Umumnya para produsen memerlukan waktu untuk nienyesuaikan supplynya dengan kebutuhan masyarakat. Walaupun sudah tercapai keseimbangan pada saat tertentu, tetapi situasi keseimbangan tsb. sewaktu-waktu bisa berubah lagi. Lebih-lebih harga hasil-hasil pertanian tidak begitu stabil. Jika harga suatu barang tidak stabil, maka penjelasannya baru kita cari dalam perubahan situasi, entah dan segi Supply, atau dan segi Demand, atau mungkin dan kedua-duanya sekaligus.

Perlu diingat :

1. Rumus Umum Fungsi Permintaan adalah :

P = a – mQ

Misalnya : P = 80 – 0,5 Q

2. Rumus Umum Fungsi Penawaran adalah :

P = a + mQ

Misalnya : P = 20 + 0,5 Q

3. Rumus Umum Harga Keseimbangan adalah :

Qs = Qd

20 + 0,5 Q = 80 – 0,5 Q

ELASTISITAS

> PENGERTIAN ELASTISITAS

Kurve permintaan dan penawaran memperlihatkan bagaimana reaksi pembeli dan penjual (dalam hal banyak-sedikitnya jumlah yang mau dibeli atau dijual) terhadap perubahan harga. Dalam masalah reaksi ini dipertanyakan lebih lanjut: berapa besarnya perubahan harga dan berapa besarnya reaksi tsb. Sehingga para para ahli ekonomi memberikan pengertian “ elastisitas permintaan dan penawaran “

ELASTISITAS PERMINTAAN

Inti pengertian permintaan adalah: hubungan antara HARGA suatu barang dengan Jumlah yang mau dibeli. Bentuk kurve permintaan yang turun ke kanan menunjukkan hagaimana reaksi jumlah yang mau dibeli terhadap perubahan harga: kalau P naik, Qd Iislru berkurang, sedang kalau P turun, Qd justru bertambah.

Tetapi reaksi konsumen tidak mesti sama untuk pelbagai macam barang. Untuk heherapa macam barang para konsumen sangat peka terhadap perubahan harga, artinya:

1witihahan harga yang kecil saja sudah menyebabkan jumlah yang mau dibeli berkurang hanyak. Tetapi ada juga barang di mana konsumen hampir tidak peka terhadap pertihahan harga: biarpun harga naik, jumlah yang dibeli hampir tidak berkurang. Untuk iiicnyatakan peka-tidaknya jumlah yang mau dibeli terhadap perubahan harga dipergunakan istilah elastisitas, tepatnya elastisitas harga (price elasticity of demand).

PENGERTIAN DAN RUMUS ELASTISITAS PERMINTAAN

Ealastisitas (harga) menunjukkan bagaimana reaksi pembeli (dalam hal jumlah yang mau dibeli) bila ada peruhahan harga, atau: peka-tidaknya jumluh yang man dibeli terhadap perubahan harga. Maka agar dapat dibandingkan dua-duanya dinyatakan dalam %

Ø Jika konsumen peka terhadap perubahan harga suatu barang, permintaan akan barang itu disebut ELASTIS.

Artinya: perubahan harga yang kecil menyebabkan perubahan yang relatif (lebih) hesar dalam jumlah yang diminta. Misalnya harga naik dengan 10%. Akibatnya jumlah barang yang mau dibeli berkurang dengan % yang lebih besar, misalnya 20%

Ø Jika konsumen kurang peka terhadap perubahan harga suatu barang tertentu, permintaan akan barang itu disebut INELASTIS.

Artinya: meskipun kenaikan harga (relatif) cukup besar. namun jumlah yang mau diheli hampir tidak berkurang; sedang kalau harga barang turun, jumlah yang diminta hampir tidak bertamhah.

Misalnya harga turun 10% menyebabkan pertambahan dalam jumlah yang diminta relatif lebih kecil, misalnya hanya 5%. Hal mi terutama terjadi pada barang-barang kehutuhan hidup pokok seperti beras, garam, dli.

Rumus elastisitas permintaan

Elaslisitas permintaan dapat diukur dan dinyatakan dalam suatu angka yang di%chiII koelisien elastisitas. Besar-kecilnya koefisien elastisitas permintaan dapat diIiiliiiig dengan hantuan suatu rumus yang sederhana.

Rumus umum untuk elastisitas permintaan adalah sbb:

rumus 04

Dibawah ini contoh perhitungan koefisien elastisitas permintaan.

Sebagai contoh kita perbandingkan permintaan akan dua macam barang, yaitu obat nyamuk dan teh hungkus.

tabel 01

Untuk mcmpermudah pcrbandingannya, kedua barang tersehut digambarkan kurve permintaannya dalam satu grafik.. Kemudian kita hitung elastisitas pcrinintaan,misalnya apa yang terjadi dengan jumlah yang diminta (Qd) kalau harga naik dariRp 200,- menjadi Rp 300,-. Perhatikan cara kerjanya!

obat nyamuk

rumus 05

rumus06

SISTEM HARGA

Dalam kehidupan ekonorni modern harga-harga memainkan peranan yang amat penting, justru karena produsen dan konsumen (termasuk dunia perbankan, pedagang ckspor-impor dan pemerintah sendiri) bertindak atas dasar pertimbangan dan perbandingan harga.

a. NILAI DAN HARGA

Para ahli filsafat telah memikirkan persoalan harga dan nilai. Karena pada waktu itu uang helum begitu berperanan, yang diutamakan adalah pengertian Nilai barang.

ARISTOTELES (384-322 seb.M.) pada tahun 300 sebelum Masehi telah membahas masalah ini, Menurut Aristoteles suatu barang mempunyai nilai karena berguna untuk yang memilikinya (= Nilai pakai), atau karena barang tsb. dapat dipertukarkan dengan barang lain (= Nilai tukar). Jenis-jenis nilai mi masih dapat dibedakan obyektif dan subyektif.

Nilai pakal (Value in use atau Utility) adalah kemampuan suatu barang untuk dapat memenuhi suatu kebutuhan manusia.

1. Nilai pakai obyektif = kemampuan atau sifat barang untuk dapat memenuhi suatu kebutuhan manusia, jadi kegunaan atau faedah barang.

2. Nilai pakai subyektif = penilaian yang diberikan seseorang terhadap suatu barang karena kemampuan barang tsb. dalam memenuhi kebutuhannya. Pcnilaian subyektif mi dapat sangat berbeda-beda menurut situasi dan kondisi, seperti mendesaknya kebutuhan seseorang dan jumlah barang yang tersedia.

Nilai tukar (Value in exchange) adalah kemampuan suatu barang untuk dilukarkan dengan barang lain di pasar.

a. Nilai tukar obyektif = kemampuan suatu barang untuk dipertukarkan dengan barang lain.

b. Nilai tukar subyektif = penilaian yang diberikan seseorang bila barang tsb. akan ditukarnya dengan barang lain.

Harga suatu barang adalah nilai (tukar) barang tsb. dinyatakan atau diukur dengan uang. Jadi antara nilai dan harga tidak sama: Nilai (tukar) suatu barang diukur dengan membandingkannya dengan barang lain. Sedang harga diukur dengan uang. Nilai suatu barang adalah dasar untuk penentuan harga barang tsb.

Pada abad pertengahan masalah harga terutama disoroti dan segi moral baik-buruk, halal dan haram. Yang dipersoalkan adalah apakah harga suatu barang itu “adil” (wajar/pantas = just price). Karena harga yang diminta oleh produsen penjual barang tertentu ikut mempengaruhi kesejahteraan pembeli atau masyarakat, perlu dijaga jangan sampai orang mencari keuntungan dengan memeras sesamanya yang miskin. Hal ini khususnya berlaku untuk pinjam-meminjam uang dengan bunga yang tinggi.

Sementara itu kaum klasik mempersoalkan faktor apa yang penentuan tinggi rendahnya harga suatu barang Meskipun jelas bagi mereka bahwa suatu barang tidak akan diproduksikan kalau barang tsb. tidak berguna bagi konsumen, tetapi perhatian mereka dipusatkan pada segi biaya produksi.

Biaya produksi sebagai dasar harga dan nilai: Teori nilai obyektif

ADAM SMITH (1723-1790) menegaskan bahwa nilai (= nilai tukar atau harga) suatu barang diteniukan oleh biaya produksinya. Dalam masyarakat yang masih sangat sederhana, nilai tukar atau harga suatu harang terutama ditentukan oleh banyak-sedikitnya kerja manusia yang telah dicurahkan untuk menghasilkan barang tsb. Tetapi dalam masyarakat yang sudah lebih maju, biaya-biayaproduksi lain harus ikut diperhitungkan pula, yaitu upah tenaga kerja, biaya bahan-hahan. sewa tanah. bunga modal dan laba pengusaha.

DAVID RICARDO (1772-1823) membatasi biaya produksi hanya pada tenaga kerja nianusia saja. Jadi harga suatu harang tergantung dan banyak-sedikitnyakerja manusia yang telah dicurahkan dalarn produksi barang tsb. Ia membedakan antara barang seni dan barang biasa. Nilai harang seni memang ditentukan oleh banyaknya pengaguran barang seni tsb.: makin banyak penggernarnya, makin tinggi nilai dan harganya, karena harang seni tidak dapat diperbanyak. Lain halnya dengan barang biasa yang dapat diproduksi dalarnjumlah yang banyak. Teorinya dikenal dengan nama teori nilai kerja.

Contoh:

Andaikan kita dapat mengukur berapa jumlah jam kerja yang diperlukan untuk produksi agung, beras dan pakaian (kain ). Angka—angka di hawah mi hanya sebagai misal saja:

Produk Jumlah jam kerja yg diperlukan

Jagung (kg) 20

Beras (kg) 10

Kain (meter) 80

Menurut teori ini, jagung dan beras akan dipertukarkan dengan perbandingan 2 kg jagung untuk 1 kg beras. Satu meter kain dapat dijual dengan “harga” 4kg jagung atau 2kg beras. Satu kg beras cukup untuk membayar ½ meter kain. Satu kg jagung dapat ditukar dengan ½ kg beras atau 74 meter kain.

Cara berpikir seperti ini memang masuk di akal pada jaman itu. Karena pada waktu itu tenaga kerja adalah faktor produksi yang utama, peralatan produksi masih serba primitif. dan kehutuhan masyarakat rnasih terbatas pada kebutuhan dasar sandang, pangan dan papan. Lagi pula penggunaan baang masih sangat terhatas. Dalam keadaan seperti itu barang-barang dipertukarkan dengan harga sesuai dengan biaya produksinya.

KARL MARX (1818-1883) mengambil alih teori Ricardo tsh., tetapi lebih diperseinpitlagi. Menurut Marx tenaga kerja merupakan satu-satunya sumher nilai. Nilai dan harga setiap barang ditentukan oleh jumlah kerja (rata-rata) yang telah dicurahkan dalam proses produksinya. Dan itu Marx menarik kesimpulan, hahwa laba (selisih antara harga jual suatu barang dan biaya produksinya, atau yang disebutnya “nilai lebih”)

HENRY CAREY (1793-1879) memperbaiki teori nilai biaya produksi dengan mtnunjukkan hahwa yang penting sebenarnya bukan biaya-biaya yang telah dikeluarkati (= harga histonis). melainkan biaya-biaya yang penlu untuk rnenghasilkan kembali harang yang sama (= biaya reproduksi).

Teori-teori di atas dikenal dengan nama teori nilai obyektif

Kelemahan teori tsb adalah bahwa hendak menjelaskan terjadinya nilai dan dari satu segi saja, yaitu dan segi biaya produksi atau dan segi produsen saja.

Memang, biaya produksi itu penting dalam penentuan harga jual oleh produsen. tetapi nilai dan harga tidak hanya tergantung dan produsen saja! Sebenarnya mereka pun tahu bahwa kehutuhan dan selera konsumen pentingjuga. Kalau begitu. mengapa mereka membatasi hanya pada segi hiaya saja. Sementara itu segi kegunaan barang sama sekali diabaikan.

 

ILMU EKONOMI

Filed under: Dunia Ekonomi,Uncategorized — nuninurwidya @ 7:37 pm
Tags:

oleh Nuni Susilawati

Menurut Alfred Marshal dalam buku Principles of Economies “Ilmu Ekonomi adalah suatu bidang ekonomi tentang umat manusia dalam kehidupan sehari-hari”. Secara lebih mendetail, ilmu ekonomi diartikan sebagai studi tentang bagaimana masyarakat baik individu atau secara bersama-sama mengelola sumber daya yang terbatas atau langka sementara kebutuhan tidak terbatas. Sehingga sebenarnya ilmu ekonomi akan mempelajari bagaimana individu-individu membuat keputusan, mulai dari seberapa banyak harus bekerja untuk memenuhi kebutuhannya, apa saja yang harus dibeli berdasarkan scala preferensi yang dimilikinya, bagaimana mereka menabung dan seberapa banyak yang harus disisihkan untuk menabung. Secara integral ilmu ekonomi juga melihat pergerakan pertumbuhan ekonomi yang terjadi akibat adanya usaha-usaha yang dilakukan oleh individu-individu pelaku ekonomi, bagaimana kebijakan yang seharusnya diterapkan agar kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan lancar, adil, dan mengacu pada win-win solution.

Ekonomi mulai dianggap sebagai suatu disiplin ilmu setelah terbitnya buku The Wealth of Nations, pada tahun 1776 oleh Adam Smith. Selama berabad-abad Ilmu Ekonomi mengalami banyak sekali kemajuan sampai kemudian munculnya buku The General Theory Of Employment, Interest And Money yang ditulis oleh John Maynard Keynes pada tahun 1936.

Ilmu ekonomi merupakan gabungan antara ilmu dan seni, dipelajari dengan berbagai alasan, yaitu untuk memahami berbagai permasalahan yang dihapadi oleh masyarakat dan rumah tangga; untuk membantu pemerintah negara berkembang maupun negara maju dalam menunjang pertumbuhan dan meningkatkan kualitas hidup, serta menghindari timbulnya depresi dan inflasi; untuk menganalisis dan mengubah ketidakmerataan distribusi pembangunan dan hasil-hasilnya serta pemerataan berbagai kesempatan berusaha.

Setelah kita mengetahui alasan mempelajari ilmu ekonomi, maka terlihat jelas bahwa setiap kegiatan ekonomis membutuhkan pembuatan keputusan untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Terdapat 10 prinsip dalam pembuatan keputusan dan perekonomian yaitu :

  1. Terdapat Trade Off ( Pilihan ). Trade off yang terbesar dalam ekonomi secara global adalah pilihan antara Effisiensi dan Equity. Efisiensi adalah kondisi ideal ketika sebuah masyarakat dapat memperoleh hasil atau manfaat yang maksimal dari penggunaan sumber daya yang dimilikinya Sementara Equity adalah kondisi ideal ketika kesejahteraan ekonomi terbagi atau terdistribusikan secara adil di antara segenap anggota masyarakat.
  2. Biaya adalah apa yang anda korbankan untuk memperoleh sesuatu. Biaya ini mengikuti pilihan yang diambil dan sering disebut sebagai Biaya Opportunity apa saja yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk memperoleh sesuatu.
  3. Orang rasional berpikir secara bertahap. Dalam pelaksanaan keputusan sering dilakukan penyesuaian – penyesuaian atau perubahan – perubahan marginal. Keputusan managerial yang dilakukan oleh perusahaan juga menggunakan prinsip ini di mana evaluasi selama masa pelaksanaan rencana – rencana ekonomi selalu dilakukan seiring pencapaian tujuan yang diinginkan.
  4. Setiap orang bereaksi terhadap Insentif. Insentif mendorong seseorang untuk bekerja secara lebih giat.
  5. Perdagangan Dapat Menguntungkan Semua Pihak. Perdagangan didasari oleh Absolut Advantage, Comperatif Advantage dan Competitif Advantage. Melalui perdagangan diharapkan harga suatu barang akan lebih murah bila dibandingkan dengan biaya untuk memproduksi barang sendiri.
  6. Pasar adalah Wahana untuk mengorganisasikan kegiatan ekonomi. Dalam perekonomian pasar ( market economy ), keputusan ditentukan oleh tarik menarik atau bargaining power antara permintaan dan penawaran. Namun faktor pemerintah juga mempengaruhi sebagai invisible hand dengan berbagai kebijakan yang ditetapkan.
  7. Pemerintah Ada kalanya Dapat memperbaiki Hasil – Hasil mekanisme Pasar
  8. Standart Hidup Suatu Negara Tergantung pada kemampuannya Memproduksi Barang dan Jasa. Hal ini berkaitan erat dengan Productivitas. Semakin banyak barang dan jasa yang dihasilkan akan menyebabkan semakin tinggi perputaran mata uang yang terjadi sehingga harga akan meningkat. Pada posisi harga yang meningkat maka biaya hidup akan bertambah
  9. Harga – Harga Meningkat Jika pemerintah Mencetak Uang. oleh rendahnya Hal ini disebut dengan Inflasi yaitu suatu kondisi di mana harga-harga meningkat secara keseluruhan dalam sebuah perekonomian. Inflasi sering diikuti pertumbuhan ekonomi. Namun Inflasi juga dibutuhkan dalam Perekonomian yaitu inflasi yang rendah dan terkendali.
  10. Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran. Kebijakan dalam menghadapi inflasi dan pengangguran merupakan pilihan yang sulit. Ketika pemerintah menekan laju inflasi, pada saat yang sama pengangguran akan bertambah. Trade off ini biasanya disebut dengan Kurva Philips, mengambil nama ekonom yang pertama menelaah trade off antara inflasi dan pengangguran.

Tujuan yang hendak dicapai dalam perekonomian
Secara indivudial atau perilaku pelaku – pelaku ekonomi, tujuan yang ingin dicapai dalam melakukan kegiatan ekonomi adalah terpenuhinya setiap kebutuhan hidup dengan menggunakan sumber daya yang terbatas. Sementara apabila dibahas tujuan perekonomian secara luas maka tujuan yang hendak dicapai adalah:

  1. Tercapainya Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan dinamis
  2. Tercapainya kesempatan kerja penuh atau Full Employment
  3. Tercapainya Stabilitas harga
  4. Tercapainya Distribusi pendapatan yang merata
  5. Terjaminnya keamanan atau jaminan ekonomis

Dari tujuan – tujuan tersebut maka ilmu ekonomi dibedakan menjadi 2 cabang yaitu ekonomi Mikro dan Makro. Analisis Mikro adalah pembahasan ekonomi yang ditujukan pada subyek ekonomi secara individual ( rumah tangga konsumen dan rumah tangga produsen / perusahaan secara individu) dan bagaimana mereka berinteraksi di pasar. Sedangkan analisis Makro mempelajari subyek ekonomi secara agregatif ( keseluruhan ) meliputi keterkaitan antara masing – masing pelaku ekonomi seperti konsumen, produsen, negara/ pemerintah dan luar negeri.

 

Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teori

Filed under: Dunia Ekonomi — nuninurwidya @ 7:33 pm
Tags:

Menjawab Kegamangan Ekonomi Nasional
Dalam Perspektif Islam

Ditengah peran sistem ekonomi Islam yang mampu menfasilitasi diversifikasi risiko dan berkontribusi dalam stabilitas keuangan dan menjadi integral dalam sistem keuangan internasional, ada keprihatianan yang mendalam dalam perkembangan institusi keuangan Islam. Dimana dalam perkembangganya institusi keuangan Islam tidak di back up dengan pemahaman keislaman (Islamic Worldview)Kekhawatiran itu, dilontarkan oleh Prof. Anas Zarqa, yang mengungkapkan, masih tertinggal jauhnya aspek kajian dan keilmuan dalam perkembangan ekonomi Islam jika dibandingkan dengan perkembangan sektor keuangan dan perbankan.
Selain Anas Zarqa, Prof. Umer Chapra juga menilai, standarisasi pengajaran ekonomi Islam diharapkan akan mempercepat perkembangan ekonomi Islam di kemudian hari, apalagi sampai hari ini, pengajaran ekonomi Islam belum mampu menyentuh persoalan mendasar ekonomi, seperti: kemiskinan, pengangguran, ketimpangan pendapatan dan inflasi.
Lahirnya buku Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teori, diharapkan akan membuka wacana baru dalam pengembangan kajian keilmuan terhadap ilmu ekonomi Islam. Selain itu, buku yang di tulis oleh tokoh ekonomi Islam yang tergabung dalam Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, seperti Mustofa Edwin Nasution, Nurul Huda, Handi Risza Idris dan Ranti Wiliasih mencakup tiga persoalan utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan pengangguran dengan menggunakan pendekatan Islamic perspective.
Salah satu letak keunggulan buku ini adalah analisa yang disampaikan para penulis dirasakan sangat up to date dan relevan dengan kondisi kekinian.

 

Ekonomi Moneter syariah

Filed under: Dunia Ekonomi,Uncategorized — nuninurwidya @ 7:28 pm
Tags:

Pengantar
Ekonomi Moneter merupakan salah satu instrumen penting dalam perekonomian modern, dalam perekonomian modern terdapat dua kebijakan perekonomian yang dijadikan instrumen oleh pemerintah dalam menstabilkan perekonomian suatu negara, yang pertama adalah kebijakan Fiskal, yaitu kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasi tujuan-tujuan ekonomi [1]. Yang kedua adalah kebijakan moneter. Kebijakan moneter adalah langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga[2].Pada tulisan ini Kelompok 3, akan mencoba menyajikan konsep-konsep dasar ekonomi moneter islam berdasarkan alur sejarah, yaitu kami akan mencoba mengidentifikasi perkembangan sejarah ekonomi moneter islam semenjak zaman Rasulullah, para Khulafa Ar-Rasyidin, Zaman Bani Umayah, Zaman Bani Abasiah 1 dan Bani Abasiah 2.Kami akui dalam penulisan makalah ini pemikiran kami, masih “terkungkungi” cara berfikir ekonomi konvensional, yaitu cara berfikir ribawi, sehingga mungkin ada kalanya tidak pas dengan konsep ekonomi islam sesungguhnya,namun bagaimanapun juga ekonomi konvensional kita jadikan bahan comparasi untuk melihat sempurnanya agama islam sebagai sebuah ajaran sekaligus sebagai system (Q.S : ).Konsep Ekonomi Moneter KonvensionalEkonomi Moneter merupakan suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga-harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu negara. Dalam pandangan ekonomi konvensioanal maka tujuan memegang uang terdiri dari tiga keinginan, yaitu[3] :1. Tujuan transaksiDalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan2. Tujuan Berjaga-jagaSebagai alat untuk menghadapi kesusahan yang mungkin timbul di masa yang akan datang3. Tujuan SpekulasiDalam masyarakat yang menganunt sistem ekonomi konvensional ini, maka fungsi uang yang tak kalah pentingnya adalah untuk spekulasi, dimana pelaku ekonomi dengan cermat mengamati tingkat bunga yang berlaku saat itu, jika menguntungkan bila dibandingkan investasi, maka masyarakat cendrung mendepositokan saja uang, dengan harapan mendapat imbalan bunga.Selanjutnya terkait dengan konsep ekonomi Moneter Konvensional maka tidak bisa dipisahkan dengan Kebijakan Moneter. Kebijakan Moneter adalah Kebijakan pemerintah dalam mengatur penawaran uang dan tingkat bunga yang dilaksanakan oleh Bank sentral. Bentuk Kebijakan Moneter ini terdiri dari Kebijakan Moneter Kuantitatif dan Kebijakan Moneter Kualitatif [4]. Kebijakan Moneter Kuantitatif adalah merupakan suatu kebijakan umum yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian. terdiri dari:1. Operasi pasar terbukaPada masa inflasi maka Bang Sentral akan mengadakan operasi pasar terbuka dengan melempar surat-surat berharga ke Bank umum, sehingga kelebihan uang di Bank Umum tidak menyebabkan inflasi, dan sebaliknya pada masa deflasi2. Mengubah Tingkat Bunga dan Tingkat DiscontoTingkat bunga dan tingkat disconto merupakan instrumen pemerintah dalam stabilisasi moneter, ketika inflasi maka pemerintah melalui bank sentral dapat melakukan kebijakan menaikkan suku bungga sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan kestabilan moneter akan tercapai, dan begitu pula sebaliknya pada masa deflasi.3. Mengubah Tingkat Cadangan MinimumLangkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengubah cadangan minimun bank-bank umum ketika inflasi maka pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan cadangan minimum yang harus dimiliki oleh bank umum, dengan demikian jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan sebaliknya pada masa deflasi.Sedangkan Kebijakan Moneter kualitatif dapat berupa:1. Pengawasan pinjaman secara selektifMelalui kebijakan ini maka pmerintah melalui bank sentral mengendalikan dan mengawasi peminjaman dan investasi-investasi yang dilakukan oleh bank-bank umum.2. Pembujukan MoralBank sentral melakukan pertemuan dengan bank-bank umum, malalui forum ini maka bank sentral menjelaskan kebijakan-kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah dan bantuan-bantuan apa yang diinginkan oleh bank sentral dari bank-bank umum untuk mensukseskan kebijakan tersebut.Pemikiran Ekonomi Moneter IslamiDari terminologi ekonomi konvensional, pembahasan ekonomi Moneter islami ini kelompok 3, mengambil asumsi bahwa berbicara tentang ekonomi moneter terkait tentang dua hal : (1). Tentang uang dan aspek yang terpengaruh olehnya dan (2). adalah tentang tingkat bunga dan semua aspeknya.1. Zaman Rasulullah· Sistem moneter mengunakan bimetallic standar, dengan emas dan perak (dalam bentuk uang dirham dan dinar) sebagai alat pembayaran yang syah. Nilai tukar emas dan perak pada masa ini relatif stabil dengan nilai kurs dinar – dirham 1 : 10 [5].· Permintaan akan uang dilandasi hanya oleh dua motif, yaitu untuk transaksi dan berjaga-jaga. Modelnya sebagai berikut :Md = Mdtr + Md pr ; apabila Md pr maka Mdtr (hal 151, adiwarman)· Mata uang dimpor, dinar dari romawi, dirham dari parsia dan disesuaikan dengan volume ekspor dan impor· Nilai emas dan perak pada kepingan dinar dan atau dirham sama dengan nilai nominal (face value) uangnya.· Penawaran uang terhadap pendapatan sangat elastis· Tinggi rendahnya permintaan uang bergantung kepada frekuensi transaksi perdagangan dan jasa· Permintaan uang untuk transaksi dan berjaga-jaga· Kanz (larangan menimbun uang)· Deamnd money, elastis, karena tidak adanya hanbatan terhadap impor ketika demand meningkat2. Zaman Al-Khulafa Ar-RasyidinUmar Bin Khattab· Pernah memperkenalkan jenis uang dari kulit binatang (hal 142, adiwarman)· Adm keuangan kaum muslimin di delegasikan kepada orang-orang Persia· Mengunakan satuan dirham· Diterbitkan surat pembayaran cek/surat-surat utang.Abu Bakar As SidiqUsman Bin AffanAli Bin Abi Tholib· Secara resmi mencetak uang sendiri dengan mengunakan pemerintahan islam (hal 128)3. Zaman Bani Umayah4. Zaman Bani Abbasiah 15. Zaman Bani Abbasiah 2[1] Artikel, Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Syari’ah, http//www.imz.or.id[2] Sadono Sukirno, Pengantar Teori Makro Ekonomi, Edisi kedua, Rajawali Pers Desember 1994[3] Sadono Sukirno, Pengantar Teori Makro Ekonomi, Edisi kedua, Rajawali Pers Desember 1994, hal ; 226 -227[4] Sadono Sukirno, hal 233[5] Adi Warman Karim, Ekonomi Islam Suatu kajian Ekonomi Makro, IIIT Indonesia, Mei 2002

 

Indonesia Negara Harapan Ekonomi Islam Desember 25, 2009

Filed under: Dunia Ekonomi — nuninurwidya @ 12:37 am

Hal yang cukup mengejutkan di penghujung tahun ini adalah, terjadinya krisis di Dubai. Negara yang selama ini menjadi rujukan dan teladan bahkan bisa dikatakan sebagai kiblat dalam hal penerapan ekonomi Islam, dan dinilai telah berhasil dalam menerapkan ekonomi Islam di Negara nya. Dubai meskipun hanya sebuah Negara kecil telah berhasil menunjukkan kepada dunia dan negara-negara maju bahwa mereka mampu menyaingi mereka. Tentu hal ini membuat sebagian orang menjadi bertanya-tanya, apakah ada yang salah denagn ekonomi Islam.
Dubai memang bukan Indonesia. Menyamakan krisis yang terjadi di Dubai dengan krisis yang terjadi di Amerika Serikat tentu sangat tidak tepat. Memprediksi krisis Dubai akan menjadi fenomena umum pada industri keuangan syariah atau menganggapnya sebagai awal dari gagalnya industri syariah adalah sama salahnya.
Dubai hanya sebuah kota kecil di Uni Emirat Arab dan skala ekonominya pun jauh lebih kecil dibandingkan Amerika Serikat. Oleh karena itu, menyamakan krisis Dubai dengan krisis Amerika Serikat sungguh jauh api dari panggang.
Instrumen syariah hanya merupakan bagian kecil, bahkan sangat kecil, dari keseluruhan utang Dubai World. Oleh karena itu, menyimpulkan krisis Dubai sebagai awal gagalnya industri syariah juga keliru besar. Bila Indonesia secara umum dan secara khusus industri keuangan syariah Indonesia tidak banyak terpengaruh akibat krisis Amerika Serikat beberapa waktu lalu; memprediksi krisis Dubai akan banyak memengaruhi industri keuangan syariah Indonesia, jelas terasa berlebihan.
Ketika harga minyak melonjak, Dubai dan banyak negara Timur Tengah tiba-tiba kebanjiran likuiditas. Ekses likuiditas inilah yang mendorong pembangunan properti secara ambisius di Dubai. Dalam pelaksanaannya, Dubai ternyata dapat melakukan pembangunan itu tanpa harus menghabiskan ekses likuiditasnya karena pembangunan itu dapat dilakukan dengan menerbitkan surat berharga, sebagian besar surat berharga konvensional, dan sebagian kecilnya syariah. Sehingga, dari sisi penawaran, ekses likuiditas belum terserap habis.
Properti yang memang menjadi landmark dunia itu banyak dibeli oleh investor domestik dan terutama oleh investor asing. Dalam pelaksanaannya, para pembeli properti ini tidak membayarnya secara tunai karena memang lazimnya pembelian properti dilakukan secara cicilan. Sehingga, dari sisi permintaan, ekses likuiditas juga belum terserap.
Adanya kelebihan likuiditas dari sisi penawaran dan sisi permintaan ini telah mendorong pemilik dana mencari instrumen investasi lain. Naiknya harga minyak ternyata mendorong mereka untuk membeli minyak secara forward , yaitu membeli minyak dengan membayar saat ini dan akan diserahkan pada masa mendatang. Pada praktiknya, minyak itu akan dijual lagi sebelum jatuh tempo masa penyerahannya.
Fenomena baru ini telah mengubah penentuan harga minyak dunia. Sebelumnya, harga minyak mengikuti siklus sektor riil, ketika musim dingin harga minyak naik, ketika perang harga minyak naik. Jadi, harga minyak ditentukan oleh faktor-faktor di sektor riil. Pasar forward minyak memang telah ada. Namun, karena volumenya jauh lebih kecil, harga forward minyak menggunakan harga minyak riil sebagai benchmark.
Dengan banjirnya kelebihan likuiditas ke pasar forward minyak, harga minyak forward menjadi lebih dominan dalam penentuan harga minyak dunia. Ketika harga minyak forward telah jauh di atas harga minyak riil, pasar melakukan koreksi. Koreksi ini ikut memperparah krisis Amerika Serikat dan sekarang imbasnya terasa di Dubai.
Investor Dubai sebagian besar investor besar dan instrumennya relatif sophisticated . Sangat berbeda dengan nasabah Indonesia yang sebagian besar nasabah kecil, bahkan sangat kecil dan instrumennya sangat sederhana.
Bank syariah terbesar di Indonesia memiliki nasabah simpanan sejumlah 1,35 juta dan enam puluh persen di antaranya mempunyai saldo simpanan di bawah satu juta rupiah. Nasabah debitur bank itu hanya 75 ribu dan sebagian besar bersaldo di atas satu juta rupiah. Hampir seluruh dana disalurkan di dalam negeri. Profil nasabah ini menjadi profil umum di seluruh bank syariah di Indonesia.
Perbedaan yang sangat mendasar antara Dubai dan Indonesia ini yang menyebabkan kita tidak perlu khawatir berlebihan bahwa apa yang terjadi di Dubai akan terjadi pula di Indonesia. Mengharapkan kelebihan likuiditas di Dubai dan Timur Tengah akan mengalir deras ke Indonesia sebagai reaksi krisis Dubai, juga berlebihan. Dubai mempunyai country risk yang berbeda dengan country risk Indonesia.
Investor dengan visi investasi jangka panjang akan lebih memilih Indonesia atau Cina atau India karena kekuatan konsumsi domestik dan sumber daya alamnya. Investor dengan visi investasi jangka pendek akan lebih memilih investasi dalam instrumen keuangan karena sifatnya yang likuid dan imbal hasil yang tinggi.
Ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, pertumbuhan ekonomi Madinah memang tidak sebesar ekonomi Makkah yang memang sejak lama menjadi pusat dagang. Namun, dalam waktu singkat, ekonomi Madinah tumbuh sangat cepat. Pertama, karena meningkatnya populasi sehingga naik pula konsumsi penduduk Madinah. Kedua, karena banyaknya tanah kosong yang digarap oleh kaum Muhajirin sehingga produksi pun naik signifikan.

Banyak pihak mengharapkan Indonesia menjadi contoh keberhasilan ekonomi syariah sebagaimana bangkitnya ekonomi Madinah. Bukankah Rasulullah SAW pernah bersabda, ”Pemimpin masa depan akan datang dari Timur,” dan bukankah Indonesia terletak di timur Makkah serta bukankah kita bangsa yang dipilih Allah menjadi umat Islam terbesar di dunia?. Tidak ada Negara manapun yang perkembangan ekonomi syariahnya sedinamis yang ada di Indonesia. Di Negara ini banyak bermunculan organisasi dan kelompok-kelompok diskusi ekonomi syariah, perkembangan lembaga keuangan syariah begitu pesat, maka pantaslah jika dunia Islam mengharapkan peran kita dalam memajukan ekonomi syariah.
Saat ini kita tengah memasuki fase 7 tahun ketiga dalam penerapan ekonomi syariah di Indonesia. Jika kita ibaratkan ekonomi syariah ini sebagai seorang anak, maka sebagaimana hadits Rasulullah SAW, maka fase ini adalah waktu dimana kita menjadi teman baik bagi anak. Artinya saat ini adalah fase “consolidation and take of phase”, saat untuk melakukan harmonisasi regulasi dan industri keuangan konvensional. Selain hal tersebut, fase ini juga menjadi masa untuk semakin menyebarkan institusi-institusi ekonomi syariah dan semangat ekonomi syariah keseluruh penjuru nusantara. By: raiez (disadur dari kolom analisis republika oleh : Adiwarman karim- dengan berbagai penambahan)

 

Bursa Eropa Terguncang, AKANKAH Perbankan syariah Indonesia oleng ketika Dubai World Gagal Bayar?? Desember 1, 2009

Filed under: Dunia Ekonomi — nuninurwidya @ 6:19 pm

Pada pertengahan November lalu, secara mengejutkan Dubai World mengumumkan kondisi gagal bayar atas sebagian obligasinya yang jatuh tempo. Langkah tersebut langsung menimbulkan guncangan di Bursa Eropa.

dikutip dari Reuters (26 November 2009), pemerintah Dubai menyatakan Dubai World ingin meminta kepada seluruh penyedia pembiayaan Dubai World dan Nakheel untuk ‘standstill’ (kondisi tidak membayar utang) dan memperpanjang jatuh tempo menjadi paling tidak 30 Mei 2010.

Nakheel, anak usaha Dubai World tercatat memiliki obligasi syariah US$ 3,5 miliar yang jatuh tempo pada 14 Desember dan utang lain senilai US$ 980 juta yang jatuh tempo 13 Mei 2010. Nakheel yang merupakan pengembang properti terkemuka itu sempat menjadi raja ketika terjadi booming konstruksi. Sementara Limitless, pengembang yang juga anak usaha Dubai World lainnya tercatat memiliki utang obligasi syariah senilai US$ 1,2 miliar yang jatuh tempo pada 31 Maret 2010. Sehingga Dubai World tercatat memiliki kewajiban hingga US$ 59 miliar, atau menguasai sebagian besar dari total utang Dubai yang mencapai US$ 80 miliar. Pemerintah Dubai mengumumkan telah menunjuk konsultan Deloitte untuk membantu restrukturisasi utang obligasi tersebut.

Pengumuman tersebut langsung mengguncang pasar finansial global, bahkan bursa Eropa langsung berguguran. Bursa Prancis bahkan langsung merosot hingga 2, 06% ke level 3.730,62 pada awal perdagangan Kamis (26 November 2009). Bursa Eropa juga tertekan oleh terus merosotnya dolar AS.

Seorang analis dari Global Equities seperti dikutip dari AFP, Xavier de Villepion menyatakan analisisnya, Pelemahan dolar telah menyebabkan bursa Asia merosot, dan menyeret Bursa Eropa. Gagal bayar sebagian utang Dubai telah memberikan rasa tidak nyaman dan krisis kepercayaan pada saat yang sama ketika muncul kekhawatiran memuncaknya jumlah utang public.

Meski pengumuman gagal bayar itu dilakukan setelah penutupan pasar saham Dubai menjelang libur panjang, namun nilai obligasi Nakheel tahun 2009 merosot hingga 27%. Sehingga Hal terakhir yang akan kita lihat adalah efek domino yang menyebabkan sejumlah kewajiban utang harus diperpanjang. Dan kondisi ini akan diterima sangat buruk oleh pasar global tak terkecuali Indonesia.

Pasalnya pada pertengahan Mei lalu (Jumat, 15 Mei 2009), Pakar perbankan syariah Muhammad Syafii Antonio mengatakan Dubai dan Bahrain sedang bersaing menjadi pemain utama perbankan syariah di dunia.

Dubai berambisi menjadi pusat ekonomi syariah dunia, melalui Dubai Bank yang berencana membuka 20 cabang di seluruh dunia dan Indonesia merupakan potensi investasi terbesar untuk Dubai. Menurut data yang penulis ambil dari Harian Kompas, kurang lebih dana senilai 700 miliar dolar US$ yang dikelola oleh 396 bank syariah terbesar di 53 negara dengan rata-rata pertumbuhan 15% diintervensi oleh Dubai.

Dengan kondisi Dubai World sebagai penerbit sukuk terbesar di dunia yang mengalami gagal bayar, secara otomatis hal ini mengganggu prospek pemerintah lewat penerbitan sukuk atau SBSN/ Surat Berharga Syariah Negara, seperti yang dinyatakan Dirjen Pengelolaan Utang Dep. Keuangan, Rahmat Waluyo (Sabtu/ 28 November 2009). Dinyatakan juga oleh Economist Danareksa Purbaya, Yhudi Sadewa: dalam jangka pendek akan menimbulkan efek negative di pasar maupun rupiah walaupun tidak sampai hancur melemah hingga di atas Rp. 10 ribu/ dolar AS, paling fluktuasi maksimal Rp. 9.500/ dolar AS.

 

 

 

 

 

Perkenalan Perbankan Syariah

Filed under: Dunia Ekonomi — nuninurwidya @ 5:54 pm

Perbankan Syariah

Perbankan syariah adalah salah satu sektor perbankan yang berkembang sangat cepat saat ini di Indonesia. Perkembangan perbankan syariah sendiri diiringi dengan perkembangan perekonomian sebuah Negara dimana perbankan syariah itu berada. Bila perkembangan perekonomian di suatu negara baik, maka sektor perbankan syariah juga akan mengalami penigkatan yang baik. Hal ini dikarenakan perbankan syariah memfokuskan kegiatan perbankannya pada perekonomian domestik. Sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Lebih jelasnya lagi, pengertian dari Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Dengan Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang diberlakukan sejak tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Perbankan syariah dalam menjalankan operasional keuangannya hampir serupa dengan bank konvensional, akan tetapi sangat BERBEDA dalam hal pembagian hasilnya. Bank syariah tidak menjanjikan nasabahnya untuk menerima bunga atas penyimpanan uangnya pada bank syariah. Namun, jika diakhir tahun bank syariah tersebut mendapatkan keuntungan, maka nasabah juga akan memperoleh bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh bank syariah tersebut. (*** Nuni/ EPI 08)

 

Ayam Goreng Tepung November 15, 2009

Filed under: Dapurkuu — nuninurwidya @ 4:01 am

ayamGorengTepung

 

Punch Leci & Jeruk November 14, 2009

Filed under: Dapurkuu — nuninurwidya @ 12:34 pm

punchJerukLeci

 

 

 

 

Bahan-Bahan :

500 ml jus jeruk (siap pakai)
250 ml jus leci (siap pakai)
1 buah jeruk sunkis
10 buah leci
500 ml soft drink rasa jeruk
Es batu untuk menyajikan

Cara Mengolah :

1. Iris tipis jeruk sunkis.
2. Kupas leci, ambil dagingnya lalu, dipotong-potong.
3. Aduk semua bahan lalu sajikan dengan es batu.
 

Jus Semangka

Filed under: Dapurkuu — nuninurwidya @ 12:32 pm

jusSemangka

 

 

 

 

Bahan-Bahan :

600 gram semangka tanpa biji, cincang
125 ml air jeruk manis
125 ml air jeruk lemon
75 gram gula kastor
150 gram strawberi segar, bersihkan, belah-belah

Cara Mengolah :

1. Campur semangka, air jeruk dan gula.
2. Blender hingga halus.
3. Simpan dalam lemari pendingin hingga dingin benar.
4. Masukkan belahan strawberi.
5. Tuang dalam gelas-gelas saji.
6. Sajikan segera.
 

Es Teh Stroberi (Iced Strawberry Tea)

Filed under: Dapurkuu — nuninurwidya @ 12:29 pm

esTehStroberi

 

 

 

 

Bahan-Bahan :

2 1/2 gelas air panas
2 bungkus teh celup
1/4 gelas manisan stroberi
2 buah jeruk lemon
Es Batu secukupnya
Gula Secukupnya

Cara Mengolah :

1. Sedu teh celup di dalam air panas.
2. Sambil menunggu peras 1 buah jeruk lemon.
3. Campurkan air perasan jeruk lemon, manisan stroberi dan gula secukupnya kedalam teh.
4. Dinginkan di dalam lemari es selama kurang lebih 2 jam.
5. Iris 1 buah jeruk lemon untuk digunakan sebagai hiasan.
6. Sajikan dengan es batu dan hias dengan irisan jeruk lemon.
 

Tekwan

Filed under: Dapurkuu — nuninurwidya @ 12:26 pm

tekwan

 

 

 

 

Bahan-Bahan :

1 kg ikan tenggiri
500 gr tepung kanji
5 siung bawang putih, haluskan
2 sdt merica bubuk
2 butir telur
2 sdt garam
bumbu penyedap, secukupnya
Kuah :
5 siung bawang putih, haluskan
100 gram ebi, rendam, haluskan
250 gram udang kupas, cincang
50 gram sedap malam, rendam, ikat simpul
2 sendok makan seledri cincang
2 buah bengkuang ukuran sedang, iris kecil (bentuk batang)
1 sendok teh merica bubuk

Cara Mengolah :

1. Pisahkan daging ikan dari tulangnya.
2. Leruk daging ikan dengan sendok atau garpu.
3. Haluskan daging ikan.
4. Campur daging ikan dengan tepung kanji, bawang putih, merica, telur, dan garam.
5. Campur rata dan uleni sampai halus.
6. Dengan menggunakan 2 sendok teh, bulatkan adonan ikan yang langsung dimasukkan ke dalam air mendidih.
7. Jika adonan sudah mengapung, angkat dan tiriskan.
8. Untuk kaldunya (kuah), tambahkan air panas ke dalam air bekas membuat adonan ikan menjadi sebanyak 2 liter.
9. Tumis bawang putih sampai harum.
10. Masukkan ebi, udang, dan bumbu penyedap.
11. Aduk sampai udang berubah warna. Angkat, lalu masukkan ke dalam kaldu.
12. Masukkan sedap malam, seledri, bengkuang, dan merica.
13. Masak sampai seluruh bahan matang, lalu masukkan tekwan.
14. Masak sebentar, angkat.
15. Hidangkan panas-panas dengan ditaburi bawang goreng dan sambal botol.
 

Siomay ikan wortel

Filed under: Dapurkuu — nuninurwidya @ 12:12 pm

SiomaiIkanWortel

 

 

 

 

Bahan-Bahan :

200 gr daging ikan kakap
1 sdm tepung sagu
1/2 buah bawang bombay iris halus
75 gr wortel iris halus
2 buah cabai merah besar, buang bijinya, iris halus
2 sdm minyak makan
daun bawang secukupnya
garam dan lada secukupnya
kulit pangsit sebagai bungkus

Cara Mengolah :

1. Blender daging ikan, campur dengan telur, tepung sagu, wortel, bumbu-bumbu, minyak, garam dan lada, aduk hingga tercampur rata.
2. Ambil cetakan mangkuk kecil, masukkan kulit pangsit, isi dengan adonan ikan.
3. Kukus hingga matang, angkat.
4. Hidangkan dengan saus tomat.
 

Sate Udang Isi Tahu

Filed under: Dapurkuu — nuninurwidya @ 12:08 pm

SataiUdangIsiTahu

 

 

 

 

Bahan-Bahan :

300 gram udang kupas, haluskan
2 sendok makan tepung maizena
1/2 sendok teh garam
1 sendok teh gula pasir
1/2 sendok teh merica bubuk
1 putih telur ayam
2 siung bawang putih, rebus matang, haluskan
1 batang daun bawang, iris tipis
1 buah (300 g) tahu Cina ukuran besar, potong 2 x 11/2 x 1 cm, rebus
minyak goreng, untuk olesan
1 batang tebu, kupas kulit, potong ukuran 12 cm x 1/2 cm
Bahan Sambal Kecap:
8 sendok makan kecap manis
6 butir bawang merah, iris tipis
6 buah cabai rawit merah, iris tipis

Cara Mengolah :

1. Campur udang dengan tepung maizena, garam, gula, merica, dan putih telur. Aduk rata. Uleni hingga rata.
2. Masukkan bawang putih dan daun bawang, uleni kembali hingga rata. Sisihkan.

Cara Membuat Sambal Kecap:
1. Campur semua bahan, aduk hingga rata.

Penyelesaian:
1. Ambil satu potong tahu, tusukkan ke bagian tengah tebu.
2. Ambil 2 sdm adonan udang, bungkus tahu dengan adonan udang hingga berbentuk lonjong.
3. Lakukan hingga adonan habis.
4. Olesi masing-masing satai udang dengan minyak hingga rata.
5. Panggang di atas bara api sambil balik sekali-sekali hingga matang. Angkat.
6. Sajikan bersama sambal kecap.